Saudara2 yang terkasih.
Gagasan mendirikan Perkampungan Yang Baru untuk semua golongan, kalau dibutuhkan dan se-izin Tuhan pasti bisa terlaksana. Pemeliharaan Lingkungan Hidup dan Peduli Keluarga miskin adalah agenda kerja Yayasan Full Gospel Indonesia .
Kita tidak bisa bekerja sendirian, kita perlu gotong royong, kita butuh partner-partner dari semua pihak untuk bekerja sama, peran aktip dari gereja gereja diseluruh Indonesia sangat dibutuhkan, sudah saatnya gereja gereja peduli keluarga miskin untuk semua golongan di Indonesia .
( 1 ) Broker
Dalam konteks Pemberdayaan Mayarakat, peran pekerja sosial sebagai broker tidak jauh berbeda dengan peran broker di pasar modal.
Pemahaman pekerja sosial yang menjadi broker mengenai kualitas pelayanan sosial di sekitar lingkungannya menjadi sangat penting dalam memenuhi keinginan kliennya memperoleh "keuntungan" maksimal.
Dalam proses pendampingan sosial, ada tiga prinsip utama dalam melakukan peranan sebagai broker:
· Mampu mengidentifikasi dan melokalisir sumber-sumber kemasyarakatan yang tepat.
· Mampu menghubungkan konsumen atau klien dengan sumber secara konsisten.
· Mampu mengevaluasi efektifitas sumber dalam kaitannya dengan kebutuhan-kebutuhan klien.
Peranan sebagai broker mencakup menghubungkan klien dengan barang-barang dan jasa dan mengontrol kualitas barang dan jasa tersebut. Dengan demikian ada tiga kata kunci dalam pelaksanaan peran sebagai broker, yaitu: menghubungkan (linking), barang-barang dan jasa (goods and services) dan pengontrolan kualitas (quality control).:
· Linking adalah proses menghubungkan orang dengan lembaga-lembaga atau pihak-pihak lainnya yang memiliki sumber-sumber yang diperlukan. Linking juga tidak sebatas hanya memberi petunjuk kepada orang mengenai sumber-sumber yang ada. Lebih dari itu, ia juga meliputi memperkenalkan klien dan sumber referal, tindak lanjut, pendistribusian sumber, dan menjamin bahwa barang-barang dan jasa dapat diterima oleh klien.
· Goods meliputi yang nyata, seperti makanan, uang, pakaian, perumahan, obat-obatan. Sedangkan services mencakup keluaran pelayanan lembaga yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan hidup klien, semisal perawatan kesehatan, pendidikan, pelatihan, konseling, pengasuhan anak.
· Quality Control adalah proses pengawasan yang dapat menjamin bahwa produk-produk yang dihasilkan lembaga memenuhi standar kualitas yang telah ditetapkan. Proses ini memerlukan monitoring yang terus menerus terhadap lembaga dan semua jaringan pelayanan untuk menjamin bahwa pelayanan memiliki mutu yang dapat dipertanggungjawabkan setiap saat.
Dalam proses pendampingan sosial, ada dua pengetahuan dan keterampilan yang harus dimiliki pekerja sosial:
· Pengetahuan dan keterampilan melakukan asesmen kebutuhan masyarakat (community needs assessment), yang meliputi: (a) jenis dan tipe kebutuhan, (b) distribusi kebutuhan, (c) kebutuhan akan pelayanan, (d) pola-pola penggunaan pelayanan, dan (e) hambatan-hambatan dalam menjangkau pelayanan (lihat makalah penulis mengenai metode dan teknik pemetaan sosial untuk mengetahu cara-cara mengidentifikasi masalah dan kebutuhan masyarakat).
· Pengetahuan dan keterampilan membangun konsorsium dan jaringan antar organisasi. Kegiatan ini bertujuan untuk: (a) memperjelas kebijakan-kebijakan setiap lembaga, (b) mendefinisikan peranan lembaga-lembaga, (c) mendefinisikan potensi dan hambatan setiap lembaga, (d) memilih metode guna menentukan partisipasi setiap lembaga dalam memecahkan masalah sosial masyarakat, (e) mengembangkan prosedur guna menghindari duplikasi pelayanan, dan (f) mengembangkan prosedur guna mengidentifikasi dan memenuhi kekurangan pelayanan sosial.
( 2 ) Mediator
Kita butuh peran mediator dalam berbagai kegiatan sosial.
Peran ini sangat penting dalam paradigma generalis. Peran mediator diperlukan terutama pada saat terdapat perbedaan yang mencolok dan mengarah pada konflik antara berbagai pihak.
Contoh kita dapat memerankan sebagai "fungsi kekuatan ketiga" untuk menjembatani antara anggota kelompok dan sistem lingkungan yang menghambatnya.
Kegiatan-kegiatan yang dapat dilakukan dalam melakukan peran mediator meliputi kontrak perilaku, negosiasi, pendamai pihak ketiga, serta berbagai macam resolusi konflik. Dalam mediasi, upaya-upaya yang dilakukan pada hakekatnya diarahkan untuk mencapai "win-win solution". Hal ini berbeda dengan peran sebagai pembela dimana bantuan pekerja sosial diarahkan untuk memenangkan kasus klien atau membantu klien memenangkan dirinya sendiri.
· Mencari persamaan nilai dari pihak-pihak yang terlibat konflik.
· Membantu setiap pihak agar mengakui legitimasi kepentingan pihak lain.
· Membantu pihak-pihak yang bertikai dalam mengidentifikasi kepentingan bersama.
· Hindari situasi yang mengarah pada munculnya kondisi menang dan kalah.
· Berupaya untuk melokalisir konflik kedalam isu, waktu dan tempat yang spesifik.
· Membagi konflik kedalam beberapa isu.
· Membantu pihak-pihak yang bertikai untuk mengakui bahwa mereka lebih memiliki manfaat jika melanjutkan sebuah hubungan ketimbang terlibat terus dalam konflik.
· Memfasilitasi komunikasi dengan cara mendukung mereka agar mau berbicara satu sama lain.
· Gunakan prosedur-prosedur persuasi.
( 3 ) Pembela
Kita perlu Pembela karena suatu saat pasti berhadapan sistem politik dalam rangka menjamin kebutuhan dan sumber yang diperlukan oleh klien atau dalam melaksanakan tujuan-tujuan pendampingan sosial.
Manakala pelayanan dan sumber-sumber sulit dijangkau oleh klien, pekeja sosial harus
memainkan peranan sebagai pembela (advokat). Peran pembelaan atau advokasi merupakan salah satu praktek pekerjaan sosial yang bersentuhan dengan kegiatan politik.
Peran pembelaan dapat dibagi dua: advokasi kasus (case advocacy) dan advokasi kausal (cause advocacy)
Apabila kita melakukan pembelaan atas nama seorang klien secara individual, maka kita
berperan sebagai pembela kasus. Pembelaan kausal terjadi manakala klien yang kita bela bukanlah individu melainkan sekelompok anggota masyarakat.
Acuan dalam melakukan peran pembela dalam Pemberdayaan Masyarakat:
· Keterbukaan – membiarkan berbagai pandangan untuk didengar.
· Perwakilan luas – mewakili semua pelaku yang memiliki kepentingan dalam pembuatan keputusan.
· Keadilan – memiliki sesuah sistem kesetaraan atau kesamaan sehingga posisi-posisi yang berbeda dapat diketahui sebagai bahan perbandingan.
· Pengurangan permusuhan – mengembangkan sebuah keputusan yang mampu mengurangi permusuhan dan keterasingan.
· Informasi – menyajikan masing-masing pandangan secara bersama dengan dukungan dokumen dan analisis.
· Pendukungan – mendukung patisipasi secara luas.
· Kepekaan – mendorong para pembuat keputusan untuk benar-benar mendengar, mempertimbangkan dan peka terhadap minat-minat dan posisi-posisi orang lain.
( 4 ) Pelindung
Tanggungjawab kita terhadap masyarakat didukung oleh hukum.
Hukum tersebut memberikan legitimasi kepada kita untuk menjadi pelindung (protector) terhadap orang-orang yang lemah dan rentan. Dalam melakukan peran sebagai pelindung (guardian role), kitabertindak berdasarkan kepentingan korban, calon korban, dan populasi yang berisiko lainnya. Peranan sebagai pelindung mencakup penerapan berbagai kemampuan yang menyangkut: (a) kekuasaan, (b) pengaruh, (c) otoritas, dan (d) pengawasan sosial.
Prinsip-prinsip peran pelindung meliputi:
· Menentukan siapa klien kita yang paling utama.
· Menjamin bahwa tindakan dilakukan sesuai dengan proses perlindungan.
· Berkomunikasi dengan semua pihak yang terpengaruh oleh tindakan sesuai dengan tanggungjawab etis, legal dan rasional praktek pekerjaan sosial.
Kita sangat membutuhkan partner pekerja sosial, cari dana dan bekerja.
Mediasi ini saya ambil ( sebagian ) tulisan Bapak Edi Suharto dalam Pelatihan Pengembangan Masyarakat Bagi Pengurus Forum Komunikasi Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) Tingkat Propinsi se Indonesia, Pusdiklat Tenaga Kesejahteraan Sosial Masyarakat Depsos RI, Jl. Dewi Sartika No. 200, Jakarta, Rabu 28 Agustus 2002.
Tulisan saya ini mohon diterjemahkan kedalam bahasa asing, sebar-luaskan.kalau Tuhan berkenan, Perkampungan Yang Baru pasti bermunculan di 33 propinsi di Indoneisa tercinta ini.
Do Something!
Bambang Wiyono
081 2327 3886
E-mail : wiyono_associated_consultants@yahoo.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar