Data 2 miggu lalu, 17 napi lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Denpasar (lapas kerobokan) penerima remisi dan pembebasan bersyarat (PB) pada 17 Agustus lalu tetapi ternyata belum bebas hingga minggu (29/08). Dan berkembang hingga hari ini (29/08) ternyata ada 29 napi yang belum bebas.9 Napi seharusnya telah bebas 3-5 bulan yang lalu dan sisanya adalah napi yang seharusnya bebas 1-3 bulan. Bedasarkan laporan dari para napi, petugas menjajinkan kebebasan mereka hingga minggu depan. Kebenaran informasi tersebut agar dipantau oleh semua pihak, dan juga jurnalis.
Keterlambatan akibat pengurusan administrasi yang tidak profesional oleh negara dampaknya tidak sederhana. Ada 3 isu penting mengikutinya yaitu : 1) efisensi anggaran negara; 2) produktifitas pembangunan, 3) penegakan Hak Asasi Manusia.
Berikut adalah ilustrasi terhadap tiga isu tersebut:
1. Efisiensi Anggaran Negara
Jika, 100 napi tidak dibebaskan sesuai dengan waktunya maka jika negara harus menanggung beiaya permakanan mereka Rp. 10.000/hari maka Rp.1.000.000/hari biaya yang tidak efisiensi ditanggung sebagai beban negara (tepatnya beban rakyat karena duit diambil dari pajak). Jika mereka harus ditahan sebulan, maka Rp.30.000.000/bulan biaya terbuang percuma. Jika ke 100 napi ditahan hingga 5 bulan berarti ada Rp.150.000.000 uang rakyat tersedot karena kelalaian atau ketidakprofesionalan petugas, abdi negara. Bayangkan jika ada 1000 napi di seluruh Indonesia mengalami nasib yang sama, berapa banyak kerugian negara akibat ketidakprofesionalan kinerja ini?
2. Produktifitas Pembangunan
Jika, 100 napi seharunya bebas tepat apda waktunya dan mereka bekerja dengan upah minimum regional Rp.1.000.000/bulan, maka akan terjadi beberapa prosentase dari Rp.100.000.000/bulan yang tak dapat diserap negara akibat ketidak profesionalan petugas lapas menangani nasib napi. Jika ada yang ditahan hingga 5 bulan, maka ada persentase dari setengah miliar uang yang tak dapat diserap dan dimanffatkan negara. Bayangkan jika ada 1000.000 napi mengalami hal yang sama. Berapa besar kerugian negara akibat warga negaranya tidak produktif dan mendekam lebih lama sebagai Napi dari waktu yang seharusnya? Ini merupakan gambaran pemiskinan struktural baru yang diciptakan oleh negara.
3. Penegakan Hak Asasi Manusia
Masyarakat awam pastilah berpikir sederhana saja. Jebloskan narapidana selama mungkin di Lembaga Pemasyarakat (lapas). Namun sebagai Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan warna negara, mereka juga memiliki hak untuk menghirup kebebasan setelah menjalani masa hukuman. Jika para napi tidak dibebaskan pada waktunya akibat: kelalaian, pembiaran, pengabaian dari para petugas maka ini merupakan pelanggaran HAM napi dengan merampas kemerdekaan mereka. Dan jelas ini bertentangan dengan UUD 1945 dan hukum lain yang terkait.
4. Masyarakat luas berhak tahu informasi tentang kehidupan Napi dan lembaga pemasyarakatan. mengapa? Karena rakyatlah yang membiayai operasional lapas. Sehingga jika terjadi penggunaan anggaran yang tidak efisiensi apalagi akibat ketidak profesionalan para abdi negara, maka yang dirugikan adalah masyarakat sendiri yang harus membiayai kehidupan napi dan pengelola lapas. Dengan 3 kunci analisa tersebut, kepedulian kita sangat dibutuhkan untuk perbaikan manajerial lapas dan penegakan HAM untuk napi.
Hormat,
Ida Ayu Made Gayatri, S.Sn., M.Si
Ketua
National Alliance for Prisoners in Indonesia Daerah Bali
__._,_.___
Tidak ada komentar:
Posting Komentar