Mohon difasilitasi sumbangan tulisan dari bapak Sihol Manullang
Hormat,
Dayu Gayatri
From: Sihol Manullang <sihol.manullang@gmail.com>
SIARAN PERS
Pengulangan Pidana di Indonesia belum Diketahui
JAKARTA - Tingkat pengulangan tindak pidana oleh narapidana di Indonesia, sampai sekarang belum diketahui. Kalau di Amerika Serikat, penelitian tahun 1997 menunjukkan, tingkat residivis adalah 63%. Artinya, dari 100 napi, 63 orang kembali melakukan tindak pidana dan kembali masuk penjara.
"Untuk Indonesia, angka seperti ini harus dicari. Kalau mantan perampok keluar dari bui tetap tak ada pekerjaan tetap, cenderung kembali kriminal," kata Ketua Umum Persatuan Narapidana Indonesia (NAPI) Prof Dr Rahardi Ramelan MSc MEng, dalam siaran pers penunjukan Ida Ayu Made Gayatri SSn Msi sebagai Ketua NAPI Propinsi Bali.
Ida Ayu Made Gayatri, mahasiswi S-3 Program Seni, Universitas Udayana Denpasar, orang pertama yang menjadi Ketua NAPI walaupun tidak pernah menjadi narapidana. Pengabdian Gayatri, membuat NAPI bersimpati dan mengangkatnya menjadi ketua di Bali. Ia diharapkan mampu menyajikan data pengulangan tindak pidana di Bali.
"Kalau di Amerika, 67% pelaku kriminal adalah pria non kulit putih. 84,4% berusia 18-44 tahun. 40% napi Amerika buta huruf, sehingga tak pandai menghitung untung rugi tindakan pidana," ungkap Rahardi.
Rahardi mengatakan, sudah barang tentu pelaku tindak pidana harus dihukum sesuai dengan perbuatan. Sepanjang proses penyidikan hingga penuntutan memang benar, tidak masalah, sebab Indonesia adalah negara hukum. Menjadi masalah, manakala sejak penyidikan sudah ada rekayasa.
Kemudian dalam pelaksanaan hukuman yang artinya merubah mental si narapidana, seharusnya mampu memanusiakan eks napi. Menjadi masalah, manakala keluar dari bui tak punya pekerjaan, akan timbul godaan jalan pintas.
"Kita perlu memahami, ketika pemerintah tidak mampu menyediakan pekerjaan bagi warga, sebetulnya pemerintah sudah menjadi pihak pertama yang melakukan tindak kriminal terhadap warga. Maka proses yang membuat orang masuk penjara, sebetulnya tidak sederhana, banyak persoalan sosial yang bermuara membuat orang melanggar," ujar mantan Memperindag itu.
NAPI merupakan organisasi resmi yang berpusat di Jakarta. Salah satu Ketua NAPI adalah Eurico Guterres. Penasihat NAPI, antara lain Haji Probosutedjo dan Raja DL Sitorus. "Harapan kami, NAPI Bali bisa berperan mengurangi tindak pidana," tukas Rahardi. ***
Untuk pendalaman aspek kriminologis-sosiologis, hubungi:
- Mulyana W Kusumah (Sekjen NAPI), kriminolog Universitas Indonesia.
081316037777 & 081280637777.
- Iqrak Sulhin (Dewan Pakar NAPI), kriminolog Universitas Indonesia.
08128246645 (adres email bisa ditanya via sms)
__._,_.___
Tidak ada komentar:
Posting Komentar