Rabu, 21 Januari 2009

[bali-bali] berita kisruh n indikasi korup

mohon dukungan dan bantuan untuk disebarluaskan demi budaya antipenindasan dan antikorupsi !!!!

 

Kisruh WPK 2006 Bergulir Lagi

Karena Jalan Dibongkar

 

MASIH ingat dengan kasus kisruh Warga Pemohon Keadilan (WPK), atas pengadaan dan pengaspalan jalan/gang di wilayah banjar Sawah Pedungan Denpasar Selatan di tahun 2006 lalu. Rupanya hingga hampir tiga tahun lebih berlalu, tapi kisruh WPK itu masih belum tuntas. Bahkan, saat ini kembali bergulir lagi. Maklum, jalan/gang yang sudah bisa dilalui oleh kendaraan roda empat itu kembali dibongkar oleh oknum warga yang keberatan atas jalan/gang itu.

Hal ini diungkap Nyoman Wija, koordinator WPK, kemarin. Menurutnya, atas kejadian itu, dia telah bersurat kembali ke sejumlah instansi pemerintah yang sebelumnya sempat menangani masalah itu, seperti Lurah dan Camat Denpasar Selatan, Wali Kota Denpasar, DPRD kota Denpasar dan DPRD Bali. Bahkan juga kepada Gubernur Bali dan DPD RI Bali. Tentunya, dengan tujuan untuk mempertanyakan kembali mengapa persoalan kisruh WPK itu tidak bisa dituntaskan secara komperhensif dan berkeadilan berdasar kebenaran serta demi kepentingan warga masyarakat secara universal.

Ironisnya, pejabat di tingkat paling bawah hingga Camat terkesan tak bisa berkutik. Nah lho ? Ada apa gerangan, padahal sudah cukup jelas ada perusakan terhadap fasilitas umum oleh oknum warga. Dan, bukankah jalan/gang warga yang telah dikelola secara swadaya untuk kepentingan bersama itu adalah fasilitas umum. "Saya merasa curiga ada maksud tertentu dibalik semua itu," selidiknya.

Lebih jauh, Wija mengatakan sudah sempat ketemu dengan Camat Denpasar Selatan, IB Alit Wiradana, Selasa (20/1) pukul 08.00 pagi. Bahkan, dia secara tegas merasa prihatin dengan kejadian ini karena sesuai dengan rapat 15 Desember 2006 secara mayoritas warga masyarakat yang hadir sangat setuju jalan/gang yang diusulkan WPK untuk ditata dan layak dilalui kendaraan roda empat. Bahkan warga siap merelakan tanahnya sekitar dua meter sepanjang jalan/gang tersebut. "Saya sedih, semestinya hal ini tidak terjadi lagi. Namun saya akan koordinasi lagi dengan Lurah, karena memang dia yang lebih berwenang dalam hal ini," kilahnya, sembari meminta waktu untuk menindaklanjuti persoalan ini dengan jajaran pejabat dibawahnya. 

Secara tegas Wija mengaku kecewa terhadap kinerja pejabat selama ini. Karena sudah hampir tiga tahun lebih persoalan ini dibiarkan terkatung-katung tanpa kejelasan yang pasti. Semestinya hal ini tidak terjadi kalau saja para pejabat publik itu sebagai seorang pemimpin bersikap bijak dan tegas serta menempatkan kepentingan publik atau umum diatas kepentingan pribadi atau golongan.

Selain itu, sehari sebelumnya dia juga mengatakan sudah sempat ketemu dengan Lurah Denpasar Selatan, Lodra. Ironisnya, diakuinya, dia malah disuruh menyiapkan rancangan denah dan gambar jalan lengkap alokasi dananya. Sekaligus juga menyiapkan sejumlah imbalan yang disebutnya sebagai pamrih. "Kalau mau lancar memang harus ada pamrihnya," ungkap Wija mengutip komentar Lurah Denpasar Selatan. Bahkan diakuinya, Lurah sempat juga menegaskan sampai ke presiden pun persoalan ini kalau tak ada pamrih dan tanda tangannya (lurah, -red) tak akan pernah tuntas.

Sementara, kemarin ketika bertemu muka dengan anggota DPD-RI- Bali, Wayan Sudirta, SH di kantornya, Wija mengaku sempat disarankan untuk memproses pembongkaran jalan itu secara hukum karena telah merusak fasilitas umum dan membuat perasaan tidak senang. Bahkan, segara menindaklanjuti surat yang telah dikirim ke sejumlah instansi pemerintah untuk mengetahui langkah konkretnya dan bila perlu minta audiensi. "Yang pasti kita akan memantau perkembangannya dan berharap persoalan ini segera dituntaskan karena ini untuk kepentingan fasilitas umum," tegas Wija mengutip pernyataan Sudirta, yang waktu itu baru saja datang dari tugasnya di Jakarta. (*)

 

 

Nomor              :  01/WPK/I/2009

Lampiran             : 1 berkas (gabung)

Hal                   : Permohonan Realisasi Pengadaan, Pengaspalan Jalan/Gang

 

Kepada Yth.:

1.       Bapak Gubernur Bali;

2.       Bapak Walikota Denpasar;

3.       Bapak/Ibu DPRD-Bali;

4.       Bapak/Ibu DPD RI-Bali;

5.       Bapak Camat Denpasar Selatan;

6.       Bapak Lurah Desa Pedungan Denpasar Selatan.

 

Dengan Hormat,

 

Sejak pertama kali hingga kini sudah tiga tahun lebih lamanya, masalah kisruh dari Warga Pemohon Keadilan (WPK) atas pengadaan pengaspalan ruas jalan/gang di wilayah banjar Sawah desa Pedungan kecamatan Denpasar Selatan masuk birokrasi pemerintahan, Walikota Denpasar, persisnya 30 Oktober 2006 lalu dan bahkan sempat menjadi wacana publik. Karena, sempat dimuat hampir seluruh media cetak dan elektronik lokal Bali maupun sejumlah media cetak Nasional. Namun, sungguh ironisnya hingga saat ini masih belum ada tanda-tanda penyelesaian yang berkeadilan dan malahan seakan terkesan dipetieskan.

Atas realitas itu WPK semakin merasakan rendahnya kinerja pemerintahan atas pengaduan masyarakatnya. Terlebih lagi, tak mampu berharap terlalu banyak atas hasil dialog terbuka terkait realisasi dari solusi persoalan itu, yang sempat digelar 15 Desember 2006 di balai banjar Sawah Pedungan Denpasar Selatan dengan melibatkan unsur birokrasi pemerintah, mulai dari tingkat kecamatan, kelurahan, hingga kelian banjar dinas maupun adat, pinisepuh dan tokoh warga serta masyarakat tiga banjar. Yakni: banjar Sawah, banjar Begawan dan banjar Pitik, terutama para warga masyarakat yang rumahnya tepat berada di sepanjang alur lahan tanah (bekas) sungai bernama Lang-Lang Mengelak. Pahadal, secara tegas warga masyarakat setuju jalan/gang yang diusulkan WPK segera direalisasikan untuk jalan umum yang bisa dilalui kendaraan roda empat. Selain itu, bahkan pinisepuh warga secara tegas sempat mengatakan bahwa bagi yang menghalangi dan mengingkari fakta sejarah, secara tegas diminta untuk melakukan Sumpah Cor di Pura Desa Lan Puseh Begawan dengan disaksikan pejabat dari instansi pemerintahan terkait, para pemangku, pinisepuh, pinandita, tokoh warga dan masyarakat.

Namun demikian, perjuangan demi menegakkan sebuah keyakinan yang disebut kebenaran dan keadilan atas persoalan ini akan terus berlanjut tanpa batas waktu dan bahkan mungkin sampai puputan. Artinya, selama rasa keadilan bagi WPK atas lahan bekas sungai bernama Lang-Lang Mengelak dengan lebar sekitar empat meter lebih dan sepanjang 200 meter lebih (berdasar fakta sejarah yang diungkap pinisepuh dan tokoh warga) berlokasi di Jalan Pulau Bangka Gang IV Pedungan Denpasar, tepatnya di depan Pura Desa Lan Puseh Begawan, (bingin ningkang) perbatasan banjar Sawah dengan banjar Begawan Pedungan, Denpasar Selatan belum mampu terealisasi dengan baik dan layak, yakni: sebagai fasilitas jalan umum yang layak baik dilalui roda dua maupun roda empat.

Karenanya, bersama ini WPK kembali meminta dan menagih janji para pemegang kekuasaan di pemerintahan agar dengan segera dan secepatnya menuntaskan persoalan itu supaya tak berlarut-larut. Sebagai upaya dalam menegakkan kebenaran dan memenuhi rasa keadilan bersama termasuk WPK selama ini. Dan, sebagai bahan pertimbangan bersama ini juga dilampirkan kronologis dari kejadian kisruh warga itu.

Atas perhatian dan tindaklanjutnya terhadap persoalan ini hingga tuntas dan realisasinya mampu menegakkan kebenaran dan memenuhi rasa keadilan, WPK mengucapkan terimakasih.

 

Denpasar, 19 Januari 2009

An. Warga Pemohon Keadilan

 

I Nyoman Wija, SE, Ak

 

 

 

KRONOLOGIS

KISRUH WARGA PEMOHON KEADILAN

2006-2009

 

Pendahuluan

 

Atas asung kerta wara nugraha Ida Sang Hang Widhi Wasa, demi rasa keadilan dan kerukunan dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta menjunjung tinggi kebenaran.  Warga Pemohon Keadilan  (WPK) merasa perlu untuk menyampaikan informasi tentang kisruh atas proses pengadaan, pengaspalan ruas jalan/gang di atas lahan tanah bekas sungai bernama Lang-Lang Mengelak dengan lebar sekitar empat meter lebih sepanjang sekitar 200 meter lebih (berdasar fakta sejarah yang diungkap pinisepuh dan tokoh warga) di Jalan Pulau Bangka Gang IV desa Pedungan kecamatan Denpasar Selatan, tepatnya di depan Pura Desa Lan Puseh Begawan, (bingin ningkang) perbatasan banjar Sawah dengan banjar Begawan desa Pedungan kecamatan Denpasar Selatan, yang telah berlangsung berlarut-larut selama ini, sejak 1992 silam.

Secara garis besarnya, terkait dengan adanya proyek pengadaan, pengaspalan ruas jalan/gang di wilayah kota Denpasar, WPK sangat menyambut baik atas kebijakan pemerintah itu. Apalagi hal ini memang sudah sangat dinantikan puluhan tahun lamanya. Bahkan, sejak hampir sebelas tahun terakhir ini sekitar tahun 1998 lalu, WPK bersama warga masyarakat banjar Sawah desa Pedungan kecamatan Denpasar Selatan sempat dan telah melakukan berbagai upaya untuk memperoleh realisasi atas proyek itu.

Namun, sangat ironisnya dalam proses realisasi di lapangan sungguh sangat kurang memenuhi rasa keadilan dan cenderung mengabaikan kebenaran sehingga merugikan WPK, yang memang sangat memerlukan dan membutuhkan ruas jalan/gang itu. Bahkan terkesan terpinggirkan hanya demi untuk menguntungkan pihak yang merasa lebih kuat dan atau lebih besar serta berkuasa. Sehingga apa yang menjadi tuntutan WPK merasa kurang terpenuhi dan seakan semakin jauh dari harapan, belum mampu menemukan solusi terbaik.

Adapun intisari dari akar permasalahan atas proses pengadaan, pengaspalan ruas jalan/gang di atas lahan tanah bekas sungai dengan lebar sekitar empat meter lebih dan panjang sekitar 200 meter lebih itu adalah tidak adanya kepastian dan kejelasan dalam penentuan titik tengah dari lahan tanah bekas sungai bernama Lang-Lang Mengelak tersebut. Padahal, kalau secara kenyataan separuh dari lahan tanah bekas sungai dengan lebar sekitar empat meter lebih (dibagian timur) sepanjang sekitar 150 meter lebih dari proses pengadaan, pengaspalan ruas jalan/gang yang sedang diupayakan WPK sudah dan telah ada jalan aspal yang bisa dilalui kendaraan roda empat. Sehingga faktanya terkesan ketidakadilan, dan ketimpangan dalam proses realiasasi dari pengadaan, pengaspalan ruas jalan/gang yang menjadi bagian dari permohonan WPK, karena tidak mampu menegakkan kebenaran dan memenuhi rasa keadilan.

Maka itulah, WPK dengan sangat terpaksa mengajukan permohonan dan meminta bantuan serta perlindungan dari pihak pemerintahan dalam hal ini, terutama Walikota Denpasar selaku pemegang kekuasaan atas wilayah kota Denpasar. Sehingga, WPK bisa merasakan rasa keadilan dan kebenaran sebagai warga negara.

 

Permasalahan

 

Adapun pokok persoalan dari folemik berkepanjangan atas pengadaan, pengaspalan ruas jalan/gang atas lahan tanah sungai bernama Lang-Lang Mengelak dengan lebar sekitar empat meter lebih dengan panjang sekitar 200 meter lebih, yang telah dan sempat dimohonkan WPK kepada pihak terkait terutama pemerintahan di tingkat paling bawah hingga kelurahan, bahkan juga ke instansi pemerintahan diatasnya selama ini, yakin:

1.      Awalnya, sejak sungai yang dulu digunakan sebagai aliran sungai irigasi tanah persawahan di desa Pedungan beralih fungsi dan atau dipindahkan ke tempat lain oleh pemerintah melalui kegiatan ABRI masuk desa atau sekarang TNI secara perlahan sungai yang lebarnya sekitar empat meter lebih secara otomatis tidak berfungsi lagi. Tanah lahan bekas sungai ini pun secara perlahan mulai menyusut dan tertimbun serta terus mendangkal hingga dimanfaatkan oleh warga sekitarnya untuk menjalankan aktivitasnya, sebagai sarana jalan yang dikelola dengan cara swadaya;

2.      Berdasarkan keterangan dari para pinisepuh dan tokoh warga yang sempat memberitahukan akan keberadaan sungai itu, dimana salah satu sisi dari sungai itu sempat ada jalan setapak dengan lebar sekitar satu meter lebih. Namun, seiring dengan waktu lebar sungai sekitar empat meter lebih dengan satu meter jalan setapak itu mulai mengikis dan semakin menyempit terdesak oleh penyerobotan dan pelebaran bangunan warga sekitarnya;

3.      Atas keadaan itulah WPK yang merasa memerlukan ruas jalan/gang atas tanah sungai itu mencoba mengajukan permohonan kepada pihak pemerintah melalui instansi tingkat paling bawah dengan menggelar rapat banjar. Namun, tak memperoleh hasil atau solusi karena ada pihak-pihak yang merasa keberatan sehingga proses permohonan ini pun tertunda;

4.      Sekitar tahun 1998 lalu, WPK kembali mengajukan permohonan ini, tapi langsung ke tingkat kelurahan. Dimana lurah yang menjabat saat itu adalah I Made Gantiana. Dan, beliau secara lisan dengan tegas meminta pihak kelian banjar Sawah desa Pedungan kecamatan Denpasar Selatan untuk menindaklanjuti permohonan warga tersebut agar diadakan jalan sesuai dengan situasi dan kondisi di lapangan tanpa pengecualian. Artinya harus ada jalan bagaimana pun caranya;

5.      Begitu merasa memperoleh lampu hijau atas pemanfaatan tanah sungai yang tidak lagi berfungsi sebagai irigasi persawahan di desa Pedungan kecamatan Denpasar Selatan, maka WPK yang memang memerlukan dan berkepentingan dengan pengadaan ruas jalan/gang tersebut secara swadaya melakukan pengurugan sungai dengan limston dan tanah urug bekas galian hingga terealisasi jalan sekitar 1,5 meter lebih dan sisanya masih sungai (got);

6.      Bahkan sempat juga ditindaklanjuti dengan rapat warga banjar dan hasilnya setiap warga sekitar lahan tanah bekas sungai itu harus merelakan sekitar satu meter tanahnya untuk sarana jalan, baik sisi kiri maupun sisi kanan. Hingga akhirnya digelar gotong-royong guna membuka jalur jalan/gang agar WPK yang selama ini terisolir dan termasuk kawasan kumuh mulai bisa berbenah dengan menikmati sarana jalan. Tapi hal ini tak berlangsung lama, meski sebelumnya telah memperoleh dukungan baik dari warga banjar Sawah maupun juga warga banjar Begawan desa Pedungan kecamatan Denpasar Selatan;

7.      Seiring dengan waktu bergulir, kondisi ruas jalan/gang swadaya ini pun mengalami pengikisan kembali bahkan luasnya pun kian menyusut lagi akibat adanya pihak-pihak yang keberatan dengan melakukan kegiatan berupa pemagaran atau pun pelebaran bangunan. Sehingga, WPK sebagai warga masyarakat kecil tak mampu berbuat banyak lagi. Hanya mampu pasrah dan berdiam diri sambil menunggu uluran tangan kasih dari pihak pemerintah yang masih memiliki hati nurani atas ketidakadilan yang telah terjadi selama ini;

8.      Setelah begitu lama menanti dan menunggu uluran tangan itu kembali muncul folemik baru lagi. Dimana, adanya pembongkaran atas jalan swadaya itu oleh orang suruhan yang mengaku sebagai pekerja proyek dan mengatasnamakan pemerintah, pada Selasa, 24 Oktober 2006 sekitar kurang lebih pukul 16.00 wita. Yang akhirnya memicu kisruh antara WPK dengan pihak pekerja itu. Karena, merasa tidak ada kepastian dan kejelasan secara adil dalam menentukan titik tengah atas batas lahan tanah bekas sungai yang dengan lebar sekitar empat meter lebih tersebut;

9.      Atas konflik itu, WPK pada 30 Oktober 2006 meminta penjelasan sekaligus menuntut penyelesaian yang adil berdasar kebenaran terhadap persoalan itu kepada pihak pemerintah, yakni: Walikota Denpasar. Sehingga masalah kisruh dari Warga Pemohon Keadilan (WPK) atas pengadaan pengaspalan ruas jalan/gang di wilayah banjar Sawah desa Pedungan kecamatan Denpasar Selatan itu akhirnya sempat menjadi wacana publik, karena dimuat dan disiarkan hampir seluruh media cetak dan elektronik di Bali maupun sejumlah media cetak nasional;

10.  Adapun tuntutan WPK adalah meminta dengan sangat agar pemerintah merealisasikan proyek tersebut dengan seadil-adilnya sekaligus memenuhi rasa keadilan dan mampu menegakkan kebenaran dan memberikan rasa nyaman dan aman. Yakni: proyek pengadaan, pengaspalan ruas jalan/gang itu bisa mencapai ukuran lebar sekitar empat meter, sesuai dengan ruas jalan/gang yang telah ada, tembusan dari Jalan Pulau Bangka Gang IV, dan mampu dilalui kendaraan roda empat. Mengingat, jalan/gang itu adalah jalur utama dan paling vital bagi denyut nadi kehidupan WPK. Sehingga akan sangat ironis sekali bila jalur jalan/gang itu sampai tidak terealisasi dengan baik dan layak atas dasar kebenaran, serta memenuhi rasa keadilan;

11.  Lebih sedih lagi, ketika WPK melakukan permohonan atas pengadaan, pengaspalan ruas jalan/gang diatas lahan tanah bekas sungai dengan lebar sekitar empat meter lebih dengan panjang sekitar 200 meter lebih ini seringkali menerima ancaman, berupa perlakuan kurang terhormat dari pihak-pihak tertentu atau pun yang merasa memiliki kekuasaan selama ini, dengan maksud menciutkan nyali dan usaha perjuangan WPK. Sehingga, secara psikologi merasa tertekan dan trauma berkepanjangan atas perlakuan itu;

12.  Sehingga pada 15 Desember 2006 di balai banjar Sawah Pedungan Denpasar Selatan digelar rapat besar dan terbuka dengan melibatkan unsur birokrasi pemerintah, mulai dari tingkat kecamatan, kelurahan, hingga kelian banjar dinas maupun adat, pinisepuh dan tokoh warga serta masyarakat tiga banjar. Yakni: banjar Sawah, banjar Begawan dan banjar Pitik, terutama para warga masyarakat yang rumahnya tepat berada di sepanjang alur lahan tanah (bekas) sungai bernama Lang-Lang Mengelak;

13.  Hasilnya, secara tegas warga masyarakat setuju jalan/gang yang diusulkan WPK segera direalisasikan untuk jalan umum yang bisa dilalui kendaraan roda empat. Dan, warga sekitarnya sempat menegaskan kembali akan merelakan tanahnya sekitar satu meter bahkan lebih demi realisasi jalan/gang itu. Selain itu, bahkan pinisepuh warga secara tegas sempat mengatakan bahwa bagi yang menghalangi dan mengingkari fakta sejarah, secara tegas diminta untuk melakukan Sumpah Cor di Pura Desa Lan Puseh Begawan dengan disaksikan pejabat dari instansi pemerintahan terkait, para pemangku, pinisepuh, pinandita, tokoh warga dan masyarakat;

14.  Kini, sudah hampir tiga tahun lebih lamanya persoalan itu telah bergulir. Namun, sungguh ironisnya hingga detik ini masih belum ada tanda-tanda penyelesaian yang pasti dalam upaya menegakkan kebenaran dan keadilan, bahkan malahan seakan terkesan dipetieskan;

15.  Bahkan, pada Minggu, 18 Januari 2009, jalan/gang yang diusulkan WPK kembali dibongkar oleh pihak-pihak yang selama ini kurang bersimpati dan merasa keberatan atas pengadaan, pengaspalan ruas jalan/gang atas lahan tanah sungai bernama Lang-Lang Mengelak dengan lebar sekitar empat meter lebih dengan panjang sekitar 200 meter lebih tersebut.

 

Demikianlah sekilas dari kronologis kejadian dari proses permohonan pengadaan, pengaspalan ruas jalan/gang yang telah diupayakan selama ini dan sempat memicu kisruh antara WPK dengan pihak pekerja yang mengatasnamakan proyek pemerintah. Dan besar harapan dalam realisasinya bisa menegakkan kebenaran dan mampu memberikan rasa keadilan.

 

Denpasar, 19 Januari 2009

Hormat Kami,

An. Warga Pemohon Keadilan

 

I Nyoman Wija, SE, Ak

 

 

 

 

 

 

 

 

 


__._,_.___

Your email settings: Individual Email|Traditional
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch to Fully Featured
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe

__,_._,___

Tidak ada komentar: