Jumat, 30 Januari 2009

Re: [bali-bali] [heritage_community]


Aduh.. trowulan bes joh..


saya pernah melayangkan surat keberatan kepada walikota denpasar dengan digunakan lobi Bali Hotel sebagai food court!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!

masak.. ikon sejarah kota denpasar ini dijadikan warung makan seh????

tapi siapa yang peduli???

kata pak walikota waktu itu masih wawali... itu kebijakan hotel...
bagaimana pemahaman kita tentang gedung-gedung bersejerah????


love

--- On Wed, 1/14/09, wiranata <wiranata@vozbbg.com> wrote:
From: wiranata <wiranata@vozbbg.com>
Subject: Re: [bali-bali] [heritage_community]
To: bali-bali@yahoogroups.com
Date: Wednesday, January 14, 2009, 1:29 AM

Bravo... Popo...
 
Keep your steps onward...
(Nitip mata dan kuping)
 
Salam Damai & Salam Indonesia
 
Wira
----- Original Message -----
From: Popo Danes
Sent: Wednesday, January 14, 2009 7:49 PM
Subject: [bali-bali] [heritage_community ]


KASUS TROWULAN BABAK HIKMAH :
PERAN MASYARAKAT DALAM TERTIB MEMBANGUN


  
 


PENDAHULUAN

Kejadian pembuatan pondasi bangunan Pusat Informasi Majapahit di Trowulan sudah kita ketahui. Banyak pihak sudah memberikan reaksi dengan pernyataan, tindakan dan rencana-rencana tanggapan. Babak pertama yang penuh emosi kaget, kecewa, marah dan seterusnya sedang berlangsung dengan topik utama : mengapa sampai bisa terjadi, siapa yang salah, siapa yang harus bertanggungjawab. Babak ini adalah hal tak terelakkan, namun kisah 'bangunan salah tempat' di Trowulan itu bukanlah drama satu babak.

Setelah berjarak terhadap ruang dan waktu kejadian, nampak pada kita sebuah babak baru yang menantang kita dengan pertanyaan : Hikmah apakah yang dapat dipetik dari 'luka' Trowulan itu ? Supaya luka tidak hanya meninggalkan kenangan akan kepedihan, tapi cukup bermakna untuk membangun kearifan dan kehatian-hatian di masa mendatang.
 
Ketika 'hikmah' yang dituju, maka koridor harus didirikan agar maksud yang diniatkan tercapai. Salah satu koridor yang tersedia adalah perlunya suatu sikap TERTIB MEMBANGUN dalam masyarakat kita di masa mendatang, dengan rambu-rambunya antara lain UUBCB (Undang-undang Bangunan Cagar Budaya),UUBG (Bangunan Gedung), UUJK (Jasa Konstruksi) dan UUTR (Tata Ruang).
 
Konkritnya, kita perlu merumuskan secara operasional tentang PERAN MASYARAKAT dalam PENDIRIAN BANGUNAN PUBLIK, khususnya di area khusus seperti situs bersejarah. Dengan demikian, keterbukaan informasi atas wilayah publik dapat dinikmati oleh masyarakat 'pemilik' wilayah yang bersangkutan.  Pengawasan oleh masyarakat akan proses membangun dapat berlangsung sebagai kebiasaan baru untuk menghasilkan fasilitas publik yang lebih bermutu dan mengakomodasi kebutuhan masyarakat.      
 
Bagaimana menyelenggarakan peran masyarakat ini supaya sungguh terjadi kontribusi positif, bukan aksi kontraproduktif, demi terbangunnya sarana masyarakat khususnya di area bersejarah ?
 
Mari kita duduk membahasnya sebagai refleksi yang dipicu oleh Kasus Trowulan ini.


Yayasan Niat Baik (YNB)
bersama Pusat Dokumentasi Arsitektur Indonesia [pda]
Akan menyelenggarakan
Diskusi dengan pakar :

§   Prof. Mundardjito
§   Prof. Gunawan Tjahyono
§   Drs. Gatot Gautama M.Hum
§   Ir. Ridwan Kamil
§   Ir Adhi Moersid*
§   Pejabat PU*
*dalam konvirmasi

di Flora Kafe
Komplek MBAU, Jl. Gatot Subroto, Pancoran, Jakarta selatan
Rabu , 14 Januari 2009
Jam 17.30 – selesai

Hidangan kopi dan snack di sediakan
Mohon konfirmasi kehadiran pada :
Pusat Dokumentasi Arsitektur
Up. Sdri. Uni/Ryan
(021) 57992602
atau pdai_2005@cbn. net.id



------ End of Forwarded Message


Tidak ada komentar: