| Dear Bli Sugi, dan kawan-kawan lainnya. Berikut saya kirimkan kertas posisi yang pada saat FGD tanggal 26 di Jakarta sempat dibagikan, dan jadwal rapat untuk membahas RUU Pornografi, sampai dengan pengesahannya. Kemarin saya bertemu dengan beberapa kawan di DPR, anehnya mereka mengatakan bahwa RUU pornografi sampai sekarang tidak terdengar pembahasannya. Dan mereka juga masih sanksi kalau RUU ini akan disahkan pada bulan Oktober sesuai dengan jadwal yang saya dapatkan. Mereka bilang ini tidak mungkin karena di kalangan Tim Panja sendiri masih berdebat dan belum ada kata sepakat, dan mereka yakin situasi debat ini akan sama ketika masuk ke BAMUS. Saya hanya berpikir 2 hal bahwa: 1. Memang Pansus tidak transparan dalam proses peluncuran Undang-Undang ini, mengingat banyaknya kontroversi, sehingga bisa saja mereka menghindar dari perhatian publik, hal ini juga saya alami waktu mengawak proses UU Penanaman Modal, kita semua pada nggak tahu tiba-tiba diparipurnakan. Dan 2. Sepanjang saya ikutan mengawal lahirnya UU, memang yang namanya jadwal bisa berubah, terkadang jadwal yang tadinya disusun sangat rapi bisa jadi pelaksanaannya molor sama sekali, atau justru dipercepat karena situasi politis tertentu, Nah untuk RUU ini bisa jadi keadaan keduanya bisa terjadi, sebenarnya Mbak Eva sendiri berani mengatakan bahwa RUU tidak akan masuk paripurna secepat itu, mengingat ada persoalan amandemen UU Pemilu yang pastinya lebih banyak menarik perhatian. Ini dulu Bli... jika ada hal yang baru segera saya susulkan. Sementara hari ini saya mencoba menyelesaikan bahan leaflet. sekali lagi sorry banget atas keterlambatannya. Salam Mike |
__._,_.___
Your email settings: Individual Email|Traditional
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch to Fully Featured
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch to Fully Featured
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe
__,_._,___
Tidak ada komentar:
Posting Komentar