Memang terkadang kemandirian yang dalam penderitaan lebih nikmat ketimbang kemapanan dalam penindasan Bli Ancak!
Jika seperti itu rencana mereka, berarti nantinya tidakakan ada lagi istilah NGO, jadinya mungkin Semi NGO or whatsoever...
Ada ada saja pemerintah ini ya? sama sekali tidak menghargai independensi......
Sedih nengah
----- Original Message -----
__._,_.___From: ancak ramoneSent: Friday, September 26, 2008 3:39 AMSubject: [bali-bali] Re: [sustainbali] peraturan baru menteri dalam negeri membatasi bantuan dana asing pd NGO
Luh De,
terima kasih atas informasinya.
Saya semakin curiga bahwa negara mau intervensi dalam pengembangan masyarakat sipil di Indonesia.
Saya contohkan, baru-baru ini WALHI Bali kedatangan DR. Adi Suryadi Culla (pengamat NGO) yang saat ini bekerja untuk Bappenas dalam rangka melakukan penelitian terhadap perkembangan NGO.
Menurut dia, kedepan Bappenas akan memfokuskan diri untuk menggarap sektor pengembangan masyarakat sipil (NGO)-merupakan pilar demokrasi-yang hingg saat ini tidak tergarap dalam agenda demokratisasi ala "pemerintah".
Dalam bacaan saya pada saat berdiskusi dengan beliau, bahwa agenda ini merupakan jualan pemerintah untuk mendapatkan bantuan luar negeri sehingga dana-dana penguatan masyarakat sipil akan melalui pemerintah. kemudian pemerintah akan memberikannya kepada NGO untuk membangun kemandirian masyarakat. dengan asumsi bahwa kemandian masyarakat telah terbangun, maka pertarungannya tinggal antara rakyat dengan korporasi-korporasi dan pemerintah hanya akan mengambil peran sebagai fasilitator (tidak memihak pada rakyat, malah cenderung pada korporasi).
Kelihatan banget watak NEO-LIBERAL nya kan?
satu pertanyaan lagi, ketika masyarakat sipil (NGO) "dikuatkan" oleh pemerintah, apakah ia masih pantas disebut masyarakat sipil??
~Agung Wardana~
----- Original Message ----
From: luh de suriyani <lodegen@yahoo.com>
To: sustainbali@yahoogroups. com; bali bali <bali-bali@yahoogrou ps.com>; aji saja <ajisaja@yahoogrups. com>
Sent: Friday, September 26, 2008 8:50:50 AM
Subject: [sustainbali] peraturan baru menteri dalam negeri membatasi bantuan dana asing pd NGO
saya pikir menarik untuk didiskusikan. jangan sampai lengah, sehingga segala macam peraturan yang mengekang demokratisasi terus berlanjut tanpa kita ketahui. dalam attachment ada lampiran peraturan tsb. semoga bisa dibuka ya.
--- Pada Kam, 25/9/08, Herry Mety <mambot79@yahoo. co.id> menulis:
Dari: Herry Mety <mambot79@yahoo. co.id>
Topik: Langkah Mundur Proses Demokratisasi di Indonesia
Kepada: "Jason McLeod" <damai@bigpond. com>
Cc: skp_kam@yahoo. com
Tanggal: Kamis, 25 September, 2008, 11:52 PM
Saudara-saudara yang baik,Saya kirimkan file: "PERATURAN MENTERI DALAM NEGER NOMOR 38 TAHUN 2008 TENTANG PENERIMAAN DAN PEMBERIAN BANTUAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN DARI DAN KEPADA PIHAK ASING".Ada dua asumsi dasar yang dianggap sebagai dasar pertimbangan Menteri dalam Negeri mengeluarkan perturan ini: pertama, NGO-NGO selama ini, terutama NGO yang dibiayai oleh Lembaga Donor dari luar negeri menyebabkan ketergantungan dan cenderung mendikte serta memicu stabilitas nasional.Kedua, ditengarai oleh pemerintah bahwa selama ini ada NGO-NGO tertentu yang dibiayai oleh lembaga donor luar negeri tidak transparan dan tidak akuntabilitas.Peraturan ini, setelah didiskusikan oleh sekelompok NGO's dan sejumlah civil society di Yogyakarta, pada tanggal 25 September 2008 di Hotel Inna Garuda, Jalan Malioboro, Yogyakarta, disimpulkan beberapa hal: pertama, peraturan ini dikeluarkan oleh pemerintah karena ketakutan dan kecurigaan pemerintah Indonesia terhadap bantuan dan asistensi Lembaga Donor Asing terhadap NGO-NGO yang ada di Indonesia.Kedua, munculnya peraturan ini dinilai sebagai langkah mundur dalam proses demokratisasi di Indonesia sejak reformasi Mei 1998. Peraturan ini dinilai sangat berbau ORDE Baru, yang berusaha membatasi gerakan dan kiprah masyarakat sipil. Menteri Dalam Negeri Mardiyanto adalah eks tokoh militer dan tokoh Orde Baru dengan proses demokratisasi dan gerakan civil society di Indonesia sejak reformasi digulirkan.Ketiga, peraturan ini dinilai sangat tendensius, bias, ambivalensi dan membingungkan masyarakat karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya serta tidak sesuai dengan UUD 1945.Oleh karena itu, forum sepapakat agar teman-teman LBH Jogja dan teman-teman yang bergerak di bidang hukum untuk segera bergerak membuat judicial review atau meniadakan sama sekali PERMENDAGRI Nomor 38 Tahun 2008 ini.Silahkan baca juga lampirannya. ..Salam Persaudaraan,Herry Metty
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! Answers
Dapatkan nama yang Anda sukai!
Sekarang Anda dapat memiliki email di @ymail.com dan @rocketmail. com.
Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru!
Your email settings: Individual Email|Traditional
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch to Fully Featured
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch to Fully Featured
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe
__,_._,___
Tidak ada komentar:
Posting Komentar