Sabtu, 27 September 2008

Re: [bali-bali] Re: [sustainbali] peraturan baru menteri dalam negeri membatasi bantuan dana asing pd NGO [Scanned]

Yap...saya siap Pak Suar!
tinggal kita tentukan waktunya aja...
Gimana Loh De?

Agung Wardana
http://bhumisenthana.blogspot.com/

--- On Fri, 9/26/08, suar@wisnu.or.id <suar@wisnu.or.id> wrote:
From: suar@wisnu.or.id <suar@wisnu.or.id>
Subject: [bali-bali] Re: [sustainbali] peraturan baru menteri dalam negeri membatasi bantuan dana asing pd NGO [Scanned]
To: sustainbali@yahoogroups.com
Cc: ancakramone@yahoo.com, bali-bali@yahoogroups.com
Date: Friday, September 26, 2008, 9:20 PM

> Luh De, Agung dan kawan-kawan NGO,

Saya pikir perlu ada rembugan (bisa via email dulu dan bila perlu
pertemuan tatap muka berikutnya) dalam rangka menyikapi penetrasi
skenarion Globalisasi yang telah dirasakan dalam sekali sampai keruang
kehidupan kita dan masyarakat yang sangat private sekali pun. Banyak
Korban sudah mulai berjatuhan. Perlu, menurut saya, lebih memperjelas
posisi dan mencoba mengkritisi peran dan pihakan pemerintah serta liarnya
pasar yang sangat rakus ini.

Bagaimana kira-kira Gung, Sekali-sekali bila mau lesehan di Wisnu dengan
sangu ketela goreng and rebus plus kopi kental hangat, sre-sore akan kami
sediakan.

Salam
Suar

Luh De,
> terima kasih atas informasinya.
> Saya semakin curiga bahwa negara mau intervensi dalam pengembangan
> masyarakat sipil di Indonesia.
>
> Saya contohkan, baru-baru ini WALHI Bali kedatangan DR. Adi Suryadi
> Culla (pengamat NGO) yang saat ini bekerja untuk Bappenas dalam rangka
> melakukan penelitian terhadap perkembangan NGO.
>
> Menurut dia, kedepan Bappenas akan memfokuskan diri untuk menggarap
> sektor pengembangan masyarakat sipil (NGO)-merupakan pilar
> demokrasi-yang hingg saat ini tidak tergarap dalam agenda demokratisasi
> ala "pemerintah" .
>
> Dalam bacaan saya pada saat berdiskusi dengan beliau, bahwa agenda ini
> merupakan jualan pemerintah untuk mendapatkan bantuan luar negeri
> sehingga dana-dana penguatan masyarakat sipil akan melalui pemerintah.
> kemudian pemerintah akan memberikannya kepada NGO untuk membangun
> kemandirian masyarakat. dengan asumsi bahwa kemandian masyarakat telah
> terbangun, maka pertarungannya tinggal antara rakyat dengan
> korporasi-korporasi dan pemerintah hanya akan mengambil peran sebagai
> fasilitator (tidak memihak pada rakyat, malah cenderung pada korporasi).
>
> Kelihatan banget watak NEO-LIBERAL nya kan?
> satu pertanyaan lagi, ketika masyarakat sipil (NGO) "dikuatkan" oleh
> pemerintah, apakah ia masih pantas disebut masyarakat sipil??
>
> ~Agung Wardana~
>
>
>
>
>
>
>
> ----- Original Message ----
> From: luh de suriyani <lodegen@yahoo. com>
> To: sustainbali@ yahoogroups. com; bali bali <bali-bali@yahoogrou ps.com>;
> aji saja <ajisaja@yahoogrups. com> Sent: Friday, September 26, 2008
> 8:50:50 AM
> Subject: [sustainbali] peraturan baru menteri dalam negeri membatasi
> bantuan dana asing pd NGO
>
>
>
> saya pikir menarik untuk didiskusikan. jangan sampai lengah, sehingga
> segala macam peraturan yang mengekang demokratisasi terus berlanjut
> tanpa kita ketahui. dalam attachment ada lampiran peraturan tsb. semoga
> bisa dibuka ya.
>
>
>
>
> --- Pada Kam, 25/9/08, Herry Mety <mambot79@yahoo. co.id> menulis:
>
> Dari: Herry Mety <mambot79@yahoo. co.id>
> Topik: Langkah Mundur Proses Demokratisasi di Indonesia
> Kepada: "Jason McLeod" <damai@bigpond. com>
> Cc: skp_kam@yahoo. com
> Tanggal: Kamis, 25 September, 2008, 11:52 PM
>
>
> Saudara-saudara yang baik,
>
> Saya kirimkan file: "PERATURAN MENTERI DALAM NEGER NOMOR 38 TAHUN 2008
> TENTANG PENERIMAAN DAN PEMBERIAN BANTUAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN DARI
> DAN KEPADA PIHAK ASING".
>
> Ada dua asumsi dasar yang dianggap sebagai dasar pertimbangan Menteri
> dalam Negeri mengeluarkan perturan ini: pertama, NGO-NGO selama ini,
> terutama NGO yang dibiayai oleh Lembaga Donor dari luar negeri
> menyebabkan ketergantungan dan cenderung mendikte serta memicu
> stabilitas nasional.
>
> Kedua, ditengarai oleh pemerintah bahwa selama ini ada NGO-NGO tertentu
> yang dibiayai oleh lembaga donor luar negeri tidak transparan dan tidak
> akuntabilitas.
>
> Peraturan ini, setelah didiskusikan oleh sekelompok NGO's dan sejumlah
> civil society di Yogyakarta, pada tanggal 25 September 2008 di Hotel
> Inna Garuda, Jalan Malioboro, Yogyakarta, disimpulkan beberapa hal:
> pertama, peraturan ini dikeluarkan oleh pemerintah karena ketakutan dan
> kecurigaan pemerintah Indonesia terhadap bantuan dan asistensi Lembaga
> Donor Asing terhadap NGO-NGO yang ada di Indonesia.
>
> Kedua, munculnya peraturan ini dinilai sebagai langkah mundur dalam
> proses demokratisasi di Indonesia sejak reformasi Mei 1998. Peraturan
> ini dinilai sangat berbau ORDE Baru, yang berusaha membatasi gerakan dan
> kiprah masyarakat sipil. Menteri Dalam Negeri Mardiyanto adalah eks
> tokoh militer dan tokoh Orde Baru dengan proses demokratisasi dan
> gerakan civil society di Indonesia sejak reformasi digulirkan.
>
> Ketiga, peraturan ini dinilai sangat tendensius, bias, ambivalensi dan
> membingungkan masyarakat karena bertentangan dengan peraturan
> perundang-undangan di atasnya serta tidak sesuai dengan UUD 1945.
>
> Oleh karena itu, forum sepapakat agar teman-teman LBH Jogja dan
> teman-teman yang bergerak di bidang hukum untuk segera bergerak membuat
> judicial review atau meniadakan sama sekali PERMENDAGRI Nomor 38 Tahun
> 2008 ini.
>
> Silahkan baca juga lampirannya. ..
>
>
>
>
>
>
> Salam Persaudaraan,
>
> Herry Metty
> ____________ _________ _________ __
> Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di
> Yahoo! Answers
> ____________ _________ _________ __
> Dapatkan nama yang Anda sukai!
> Sekarang Anda dapat memiliki email di @ymail.com dan @rocketmail. com.
>
> ____________ _________ _________ __
> Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru!
>
>
>


__._,_.___

Your email settings: Individual Email|Traditional
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch to Fully Featured
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe

__,_._,___

Tidak ada komentar: