| tolong disebarkan. ----------------------------------------------- PERNYATAAN SIKAP Komponen Rakyat "RUU PORNOGRAFI : Cermin Kegagalan Negara dalam Perlindungan Kebhinekaan Bangsa" Setelah dua (2) tahun berlalu sejak ditolaknya RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP) oleh masyarakat Bali, masyarakat kembali dihentakkan dengan akan disahkannya RUU Pornografi yang secara substansial sama dengan RUU APP tahun 2006 (tidak ada perubahan). Menyikapi RUU Pornografi yang akan segera disahkan maka Kami Bagian dari Komponen Rakyat Bali (KRB) dengan ini menyatakan dengan tegas : MENOLAK PENGESAHAN RUU PORNOGRAFI, hal itu berdasarkan pertimbangan sebagai berikut :
~ tidak mencerminkan kebhinekaan bangsa; ~ mengintervensi persoalan private warga negara tentang tubuh dan moralitas, khususnya tubuh perempuan ~ memasung kebebasan berekspresi sebagai hak dasar manusia ~ Rentan terhadap disintegrasi bangsa ~ Multi tafsir sehingga dapat dijadikan alat untuk mengkriminalisasikan setiap orang oleh orang atau kelompok tertentu HARUS DIINGAT bahwa bangsa Indonesia ada karena adanya kehendak bersama diantara suku, agama, ras yang ada diseluruh Indonesia untuk mengikatkan diri sebagai sebuah negara bangsa (Nation State) yang bernama Indonesia, oleh karenanya pengingkaran terhadap hal tersebut merupakan sebuah pengingkaran terhadap tujuan luhur para pendiri bangsa. (Dibacakan pada Senin, 15 september 2008. Penandatangan petisi LBH Bali, LSM perempuan Bali Sruti dan Mitra Kasih, KPAID Bali, National Integration Movement, dan sejumlah individu lainnya) Kontak Person: Yastini (0361-7961710) ------------------------------------------------------------------------------------ Pernyataan sikap KRB sebelumnya pada Sabtu (13/9) lalu adalah: Pernyataan Sikap KRB (Komponen Rakyat Bali) 1) Tetap Menolak RUU Pornografi. 2) Menyiapkan tim dan naskah judicial review dan uji formal RUU Pornografi. 3) Menyiapkan tim kecil untuk melakukan inventarisasi kekayaan budaya yang terancam eksistensinya oleh RUU Pornografi 4) Membentuk tim kecil untuk menghadap Presiden 5) Melakukan tekanan pada DPR untuk menghentikan pembahasan RUU Pornografi. 6) Melakukan aksi massa pembangkangan sipil dengan penekanan pada aksi budaya. 7) Tetap menjaga agar seluruh perjuangan berada dalam bingkai ke-Indonesia-an dan ke-Bhineka-an. Disepakati oleh 22 cendekiawan dan budayawan Bali di Danes Art Veranda pada 13 September 2008. I Gusti Ngurah Harta (Koordinator KRB), Ida Pedanda Sebali Tianyar (Rohaniawan), Prof Dr I Wayan Dibia (Seniman Tari), Sugi Lanus (Penulis), Rudolf Dethu (Promotor Musik), I Dewa Gede Palguna (Cendekiawan), Tan Lioe Ie (Penyair), Putu Wirata Dwikora (Cendekiawan), Wayan Redika (Pelukis), Aridus (Penulis), Iwan Darmawan (Penulis), Marlowe Bandem (DJ), Yastini (Aktivis LSM), Jango Paramartha (Kartunis), Mas Ruscitadewi (Penyair), Warih Wisatsana (Penyair), Made Kaek (Pelukis), Kun Adnyana (Pelukis), Luh Anggreni (Aktivis LSM), Popo Danes (Arsitek), Prof. Dr. Dasi Astawa (Cendekiawan), dan I Wayan Juniarta (Penulis). |
Yahoo! Toolbar kini dilengkapi dengan Search Assist. Download sekarang juga. __._,_.___
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch to Fully Featured
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe
__,_._,___
Tidak ada komentar:
Posting Komentar