teman-teman apabila berkenan, mohon memberi dukung untuk penundaan pengesahan RUU tentang pornografi. Mohon dikirimkan ke nomor-nomor fax yang terlampir di bawah ini, yang di foward oleh telam-teman kita.
salam hangat, semoga pikiran jernih datang dari segala penjuru arah.
salam.
From: SUDJATMIKO Yulia <ysudjatmiko@iom.int>
Subject: FW: [KeluargaBesar] Surat Permohonan Dukungan Penundaan Pengesahan RUUtentang Pornografi
To: coksawitri@yahoo.com
Date: Wednesday, September 10, 2008, 4:06 PM
From: PENGASIHAN Gaut
Sent: Wednesday, September 10, 2008 4:01 PM
To: SAWITRI Cok; SUDJATMIKO Yulia
Subject: FW: [KeluargaBesar] Surat Permohonan Dukungan Penundaan Pengesahan RUUtentang Pornografi
FYI
Jakarta, 9 September 2008
No. : 47/JKP3/IX/2008
Perihal : Surat Permohonan Dukungan Penundaan Pengesahan RUU tentang Pornografi di Prolegnas Periode 2005-2009
Lamp. : Catatan Kritis JKP3 terhadap RUU tentang Pornograf
Kepada Yth.
Kawan-kawan LSM, Kelompok Masyarakat, Organisasi Mahasiswa, Organisasi Masyarakat di Indonesia
Dengan hormat,
Bersamaan surat ini, kami ingin memperkenalkan diri sebagai Jaringan Kerja Prolegnas Pro Perempuan (JKP3). Sejak tahun 2005 telah melakukan advokasi terhadap rancangan kebijakan, yang terkait dengan kepentingan perlindungan perempuan, yang menjadi prioritas dalam Prolegnas periode 2005-2009.
Sehubungan dengan hal tersebut, saat ini kami sedang memantau proses pembahasan RUU Pornografi. Seperti yang telah diketahui bersama bahwa perempuan dan anak kerapkali dijadikan sebagai obyek dari produk pornografi, yang merupakan salah satu bentuk perbuatan eksploitasi ekonomi dan seksual. Karena pelaku memanfaatkan ketidakberdayaan korban sebagai obyek untuk meraih keuntungan pihak – pihak tertentu dalam industri pornografi. Persoalan ini bukan semata – mata persoalan ingin mempertunjukkan bagian tubuh tertentu tetapi ada persoalan perspektif di dalam menyikapinya. Yakni bagaimana agar korban sesungguhnya tidak menjadi korban untuk kedua kalinya.
Kami berharap prinsip kehati-hatian dan pastisipasi dari segenap kelompok masyarakat terkait menjadi pertimbangan utama dalam proses penyusunan draft RUU Pornografi, agar pihak yang sesungguhnya harus dilindungi justru terabaikan. Maka dari itu kami sangat menyayangkan proses yang saat ini berlangsung selama proses pembahasan karena terkesan ditutupi serta dibatasinya akses informasi perkembangan rumusan. Meskipun akhirnya kami mendapatkan informasi mengenai perkembangan terakhir rumusan draft RUU ini melalui lobby ke beberapa anggota Panja.
Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, perkembangan pembahasan RUU tentang Pornografi telah masuk pada tahapan Timus (Tim Perumus) yang kemudian nantinya akan dilaporkan kembali ke Panja (Panitia Kerja). Lalu tahapan berikutnya diserahkan ke Pansus (Panitia Khusus) untuk mendapatkan pandangan masing-masing fraksi dan baru diserahkan ke Bamus (Badan Musyawarah) untuk mendapatkan persetujuan dan tanggal pengesahan di Sidang Paripurna. RUU tentang Pornografi ini akan ditandatangani sekitar tanggal 18 September 2008.
Oleh karena itu kami, JKP3, mengharapkan dukungan dari beberapa elemen organisasi untuk mengirimkan permohonan penundaan pengesahan, agar DPR RI melalui Sidang Paripurnanya menunda pengesahan RUU tentang Pornografi tersebut untuk periode Prolegnas 2005-2009. Karena banyak seruan akan lebih didengarkan sehingga dapat mempengaruhi hasil persidangan.
Demikian surat ini kami buat, besar harapan kami kawan – kawan dapat memberikan penyikapaan berupa penolakan atau penundaan terhadap RUU Pornografi menjelang pengesahannya. Karena proses yang berlangsung tertutup dan terburu-buru menandakan hasilnya yang tidak maksimal dalam memberikan perlindungan bagi perempuan dan anak sebagai korban.
Surat Penundaan atau Penolakan Pengesahan mohon dikirimkan ke:
Bpk. Agung Laksono
Fax: 021-5715328
2. Ketua Panja RUU tentang Pornografi
Ibu Chaerunnisa
Fax: 021-5755440
3. Ketua Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi
Bpk. Djamaluddin Karim, SH
Fax: 021-5755848; 5755900
4. Ketua Fraksi Parta Amanat Nasional
Bpk. Abdillah Toha
Fax: 021-5755811
5. Ketua Fraksi Bintang Reformasi
Bpk. Burzah Zarnubi, SE
Fax: 021-5755926
6. Ketua Fraksi Partai Demokrat
Bpk. H. Soekartono Hadi Warsito
Fax: 021-5755061; 57155134
7. Ketua Fraksi Parta Demokrasi Indonesia Perjuangan
Bpk Tjahjo Kumolo, SH
Fax: 021-5756188
8. Ketua Fraksi Partai Damai Sejahtera
Bpk, Ir. Apri Harnanto Sukandar, M.Div
Fax: 021-5715554
9. Ketua Fraksi Partai Golkar
Bpk. Andi Matalatta, SH., M.Hum.
Fax: 021-5755992; 5755304
10. Ketua Fraksi Parta Kebangkitan Bangsa
Bpk. Drs. Ali Masykur Musa, M.Si
Fax: 021-5755624
11. Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera
Bpk. Drs. H. Mahfudz Siddiq, M.Si.
Fax: 021-5756086
12. Ketua Frasi Partai Persatuan Pembangunan
Bpk. Drs. E. A. Jalaludin Soefihara, M.MA.
Fax:021-5755488
Dengan tembusan ke Komnas Perempuan (fax: 021-3903922) dan JKP3 (fax.021-87797289)
Berikut terlampir kami sertakan point –point kritis kami terhadap beberapa rumusan yang bermasalah agar menjadi acuan kawan-kawan dalam membuat memberikan penyikapan.
Hormat Kami
Ratna Batara Munti
Koordinator JKP3
Lampiran
Catatan JKP3 terhadap RUU Pornografi
Apa yang menjadi concern JKP3 terhadap masalah pornografi sebagai berikut:
1. Penutupan akses anak terhadap materi pornografi serta penggunaan dan pencitraan anak sebagai komoditas pornografi, karena tidak diperkenankan ada alasan apapun untuk memberikan kemudahan bagi anak untuk mengaksesnya. (Data statistik: LBH APIK dan Indonesia ACT)
2. Melakukan proses pemantauan agar rumusan RUU tidak mengkriminalkan perempuan yang berperan sebagai model pornografi, apalagi yang merupakan "korban" pornografi, karena banyak perempuan yang menjadi korban sistematik dari kejahatan trafiking dan jeratan hutang.
3. Memperluas cakupan subyek hukum dengan menekankan pemberian sanksi yang tegas kepada pelaku yang berbentuk korporasi dalam industri pornografi
Menuntut RUU tentang Pornografi ini agar fokus pada regulasi dan pemberian sanksi bagi pelaku usaha/industri pornografi
4. Memastikan pengaturan pornografi tidak mengatur secara berlebihan (over kriminalisasi) sehingga justru mematikan hak berekspresi dan berkarya berkaitan dengan gerak tubuh, pertunjukkan, budaya, seni, ekspresi individu, pendidikan seksual, perilaku seksual individu, dan hal-hal lain yang terkait dengan wilayah privat individu.
5. Memastikan RUU tentang Pornogradi ini hanya mengatur pornografi di ruang publik dan tidak mengatur wilayah privat individu orang dewasa kecuali jika ada materi kekerasan dan eksploitatif di dalamnya.
6. Mengawal RUU tentang Pornografi agar fokus menjawab permasalahan aktual pornografi dan tidak menjadikannya sebagai ajang politisasi.
7. Mendukung pengaturan khusus mengenai pornografi yang menjawab secara tepat masalah pornografi dan implementatif serta tidak menimbulkan masalah baru di masyarakat.
Ketujuh hal di atas menjadi indikator untuk menilai apakah RUU Pornografi layak disebut sebagai RUU pornografi (fokus hanya pada pengaturan pornografi)? Apakah RUU telah mencerminkan perlindungan terhadap perempuan dan anak? Apakah RUU mengatur ruang publik sehingga menutup akses anak terhadap pornografi? Apakah RUU tetap menghormati ruang privat orang dewasa? Apakah RUU memberi sanksi yang berat bagi pelaku industri pornografi dan tidak justru mengkriminalkan perempuan dan anak?
Di bawah ini beberapa hal penting yang menjadi kritisi dari kami berdasarkan draft RUU tentang Pornografi tertanggal 23 Juli 2008:
1. Proses Pembahasan
Dalam proses pembahasan di Panja, dilakukan secara tertutup dan tidak ada informasi perkembangan pembahasan tersebut di media internal DPR ataupun media massa. Tiadanya sosialisasi kepada publik dan pihak-pihak yang terkait atas RUU Pornografi (yang notabene RUU yang berbeda dengan RUU APP) serta pembahasan di DPR yang tertutup, mengabaikan konteks situasi kepentingan masyarakat terhadap keberadaan RUU tentang Pornografi tersebut. Panja yang tertutup ini memperlihatkan tidak adanya political will anggota Panja untuk membuat rapat Panja ini menjadi terbuka bagi publik, sebagaimana praktek-praktek pembahasan yang pernah ada atau yang sedang berlangsung (RUU Kewarganegaraan, RUU PTPPO dan RUU Pelayanan Publik), karena hal ini dimungkinkan dalam Tatib DPR.
2. Definisi
Dalam RUU tentang Pornografi (mengacu pada draft RUU III 23 Juli 2008), definisi Pornografi adalah "materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisanm suara, bunyi, gambar bergerak, animas, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat." Defenisi ini masih mengandung kelemahan yang mendasar dan terkesan menyesatkan (keluar dari wilayah pornografi).
Jika klausa "materi seksualitas" digunakan sebagai definisi pornografi, maka akan mereduksi makna seksualitas yang merupakan inti kehidupan jati diri manusia. Sehingga, bukan sesuatu yang seharusnya dikriminalkan. Selain itu kata "gerak tubuh" tidak termasuk dalam "grafis" atau tulisan, gambar, visual (Lihat KBBI), sehingga tidak termasuk kategori pornografi.
Klausa "membangkitkan hasrat seksual", masih tidak jelas sehingga dapat diinterpretasikan secara berbeda-beda.
Menurut kamus besar bahasa Indonesia terbitan Balai Pustaka (KBBI), tahun 2005, seksualitas meliputi ciri, sifat, atau peranan seks; dorongan seks; kehidupan seks.
Pada intinya, seksualitas adalah cara manusia mendefinisikannya sebagai makhluk seksual. Maknanya juga meliputi hasrat erotis, praktek-praktek dan identitas seksual, termasuk didalamnya perasaan-perasaan dan relasi seksual; cara bagaimana individu manusia dirumuskan atau ditentukan sebagai makhluk seksual oleh lainnya maupun cara individu mendefinisikan dirinya (misalnya bagaimana perempuan menampilkan dirinya sebagai seorang yang feminin atau feminitas, maskulinitas). Sehingga, materi seksualitas meliputi seluruh kehidupan manusia itu sendiri.
Kata "seksualitas" mengandung unsur erotika dan sensualitas yang merupakan sesuatu yang perlu dihargai dan tidak dapat disamakan dengan pornografi. Unsur utama dari pornografi adalah kecabulan (obscenity) dan ajakan untuk berbuat cabul. Pornografi pada dasarnya adalah tulisan atau gambaran tentang kemesuman dan kecabulan.
"Istilah pornografi menurut sejarahnya berasal dari bahasa Yunani; dari kata porne yang artinya prostitusi, pelacur; dan graphien yang artinya menggambar, menulis, gambar, atau tulisan. Menurut Webster's New Dictionary (1990), pornografi berasal dari bahasa Yunani porne, yang artinya pelacur, dan graphein, yang artinya gambar, atau tulisan. Secara harfiah pornografi kemudian diartikan sebagai tulisan tentang kemesuman (the writing of harlots), atau penggambaran tentang tindak pelacuran (depictions of acts of prostitutes)."
(dikutip dari Naskah Akademik RUU Pornografi tanggal 13 Desember 2007)
3. Pasal 7 yang telah disepakati Panja berbunyi: "Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi obyek atau model yang mengandung muatan pornografi". Rumusan ini sangat tidak adil bagi perempuan yang selama ini (dalam konstruksi budaya patriarkhi) tubuhnya kerap menjadi target eksploitasi dan komoditisasi dalam dunia prostitusi maupun pornografi (viktimisasi). Persetujuan korban (perempuan) seharusnya tidak dapat menjadi pembenaran atau menjadi alasan untuk menyalahkan bahkan mengkriminalkan mereka. Ini tentunya bertentangan dengan strategi pemberdayaan perempuan yang telah digulirkan oleh pemerintah selama ini. Rumusan ini bahkan tidak menyelamatkan anak-anak yang seharusnya dilindungi yang bahkan 'consent' (persetujuan) nya tidak bisa dijadikan pertimbangan untuk tidak melindungi mereka. RUU sepantasnya meregulasi pelaku industri pornografi atau pihak-pihak yang yang lebih powerful dan lebih mengambil keuntungan dari pemanfaatan tubuh perempuan.
4. Bila RUU tentang Pornografi saat ini disahkan (hasil pembahasan terakhir), bakal mengkriminalkan para prostitusi jalanan juga pelaku 'pornoaksi' yang seharusnya di luar wilayah kompetensi RUU tentang Pornografi ini, yakni melalui ketentuan 'jasa pornografi' dalam Pasal 4 ayat (2). Jasa Pornografi ini yang didefinisikan dalam Pasal 1 angka 2 sebagai: "segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh orang- perseorangan atau korporasi melalui pertunjukan langsung, televisi kabel, televisi teresterial, radio, telepon, internet dan komunikasi elektronik lainnya, serta surat kabar, majalah, dan barang cetakan lainnya." Dalam DIM yang disepakati dan diputuskan Panja, ayat (2) point d. berbunyi: "menawarkan atau mengiklankan baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual". Rumusan point (d) ini akan mengenai prostitut jalanan yang notabene merupakan korban kemiskinan struktural. Upaya mengkriminalkan prostitut tidak saja muncul di RUU Pornografi ini, tetapi juga dalam RUU Revisi KUHP maupun Perda-Perda diskriminatif yang sudah banyak bermunculan di berbagai daerah seiring dengan kebijakan Otonomi Daerah. Ketentuan-ketentuan seperti ini jelas bertentangan dengan prinsip keadilan dan kemanusiaan karena melegitimasi upaya viktimisasi terhadap korban.
5. Panja juga telah menyepakati Pasal 7 yang mengintervensi wilayah privat orang dewasa tanpa mempertimbangkan kepentingan hak-hak seksual orang dewasa sepanjang pornografi tersebut bukanlah dalam kategori hardporn yang pada umumnya eksploitatif, berisi kekerasan seksual terhadap perempuan dan atau melibatkan anak sebagai model (jenis pornografi yang dilarang). Pasal 7 tersebut berbunyi: "Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki atau menyimpan barang pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4(1), kecuali yang diberikan kewenangan sesuai peraturan perundang-undangan. Sedangkan dalam Pasal 4 (1) tentang pornografi yang dilarang juga memasukkan yang sifatnya softporn seperti ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, kegiatan seksual biasa (non degrading/unhuman dan non violence/exploitative) yang seharusnya tidak dikriminalkan bagi orang dewasa untuk memiliki atau menggunakannya demi kepentingan seksualnya sendiri yang tidak merugikan orang lain. Yang perlu dikriminalkan dalam konteks ini adalah pihak-pihak yang mendistribusikannya di ruang publik (media cetak/elektronik dll) sehingga mudah diakses anak-anak, atau membiarkan terakses (misalnya di warnet2), menawarkan atau membuat kelalaian (orang dewasa) sehingga terakses anak-anak.
6. RUU Pornografi juga belum mengakomodir kejahatan terkait pornografi yang marak terjadi dalam sepuluh tahun terakhir dan juga mengaburkan siapa pelaku dan korban. Padahal sejak awal masyarakat sipil (JKP3) sudah mengusulkan agar di pertimbangkan modus-modus kejahatan pornografi yang sangat merugikan perempuan. Bukan justru fokusnya pada mengkriminalkan model yang umumnya perempuan sebagai obyek pornografi. Pada dasarnya kejahatan dalam pornografi yang ditemukan sering dilakukan pelaku terutama industri pornografi dengan modus:
a. Penipuan atau penyesatan dalam pembuatan pornografi: korban diiming-imingi sejumlah uang; dijanjikan sesuatu; dibujuk atau didesak untuk membuka pakaiannya; dijanjikan untuk tidak disebarluaskan;
b. Penyalahgunaan tujuan pengambilan gambar: yang sedianya bukan ditujukan untuk pornografi (seperti casting/pembuatan iklan), tetapi pada akhirnya dijadikan/dibuat dan atau disebarluaskan sebagai produk pornografi, tanpa persetujuan perempuan (objek); termasuk juga penggunaan tehnik, pencahayaan dan sudut pengambilan gambar yang mengekspose bagian tubuh tertentu (payudara, selangkangan, atau paha) di luar kehendak/kontrol dari perempuan;
c. Pengambilan gambar atas aktifitas seksual dan atau tubuh seseorang tanpa seizin dan sepengetahuan orang tersebut, kemudian disebarluaskan oleh si pembuat gambar;
d. Penyebarluasan tanpa sepengetahuan dan seizin orang yang bersangkutan, atas gambar-gambar dirinya dan atau miliknya yang sebenarnya merupakan hak privasi dari orang tersebut (pengambilan gambar dilakukan oleh dirinya untuk konsumsi dirinya sendiri, penyebarluasannya tanpa sepengetahuan dan seizin subyek gambar adalah pelanggaran hak privasinya);
e. Memanfaatkan ketidakberdayaan perempuan karena kemiskinan struktural, sehingga perempuan mudah dijebak untuk menjadi objek pornografi;
f. Memanipulasi 'kesadaran' perempuan yang berada dalam konstruksi budaya patriarki yang memposisikan perempuan sebagai objek, serta dalam situasi kapitalisme global, di mana materi menjadi ukuran utama.
7. Pertunjukan seni, budaya, adat istiadat dan tradisi sama dengan Pornografi?
Dalam RUU tentang Pornografi ini, pertunjukan seni dan budaya serta kepentingan adat istiadat dan tradisi yang bersifat ritual diperbolehkan untuk pembuatan, penyebarluasan dan penggunaannya. Namun dalam pasal 14 RUU ini, pertunjukan seni dan budaya serta kepentingan adat istiadat dan tradisi yang bersifat ritual tersebut dimasukkan dalam materi seksualitas dimana istilah materi seksualitas ini juga dijadikan definisi pornografi. Sehingga dengan kata lain RUU tentang Pornografi ini menggolongkan pertunjukan seni dan budaya serta kepentingan adat istiadat dan tradisi yang bersifat ritual ke dalam materi ponografi.
Berdasarkan ketujuh hal kritis di atas, maka kami JKP3 menilai bahwa RUU tentang Pornografi ini masih belum mengakomodir prinsip-prinsip utama pengaturan pornografi (tujuh indikator JKP3) tersebut di atas, dan tidak menjadikan keberagaman budaya dan adat istiadat bangsa Indonesia sebagai suatu pertimbangan penting dalam menyusun RUU ini. ***JKP3***
================= The information contained in this electronic message and any attachments are intended for specific individuals or entities, and may be confidential, proprietary or privileged. If you are not the intended recipient, please notify the sender immediately, delete this message and do not disclose, distribute or copy it to any third party or otherwise use this message. The content of this message does not necessarily reflect the official position of the International Organization for Migration (IOM) unless specifically stated. Electronic messages are not secure or error free and may contain viruses or may be delayed, and the sender is not liable for any of these occurrences. _______________________________________________ KeluargaBesar mailing list KeluargaBesar@komnasperempuan.or.id http://server2.trabas.com/mailman/listinfo/keluargabesar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar