Rabu, 29 Oktober 2008

Re: [bali-bali] Upah Layak Minimum Jurnalis Denpasar Rp. 3,6 juta

nyen ngorang..
pis proyek ne ane gede taw!
pegawe hotel masih bedik..
uang service ne ane lumayan....


From: Sugi Lanús <sugilanus@gmail.com>
To: bali-bali@yahoogroups.com
Sent: Wednesday, October 29, 2008 2:26:26 PM
Subject: Re: [bali-bali] Upah Layak Minimum Jurnalis Denpasar Rp. 3,6 juta

Bagus kalau tercapai, minimal akan ada anak yg bercita-cita jadi
wartawan krn standar upah minimalnya wartawan baru lebih tinggi dari
gaji profesor! Profesor di Udayana nggak juga setinggi itu gajinya...
:-)

On 10/29/08, Luh De Suriyani <lodegen@yahoo. com> wrote:
>
>
>
>
>
>
> Upah Layak Minimum Jurnalis Denpasar Rp. 3,6 juta
>
>
>
>
>
> Menurut survei AJI Denpasar, upah jurnalis di Denpasar masih jauh dari
> standar kelayakan. AJI Denpasar mendapatkan data, upah jurnalis di Denpasar
> paling tinggi Rp 1.800.000 (take home pay) dan paling rendah Rp
> 550.000 (take home pay) per bulan.
>
> Ada pula perusahaan media yang tidak memberikan uang transportasi. Berdasar
> survei AJI Indonesia di beberapa daerah, upah jurnalis di Indonesia, jika
> dibandingkan dengan jurnalis di negara berkembang lainnya seperti Malaysia
> dan
> Thailand, masih terpaut sekitar tiga kali lebih rendah.
>
> Agar profesinalisme jurnalis bisa ditingkatkan, AJI Denpasar menetapkan
> standar upah layak minimum sebesar Rp. 3.624.821. Standar
> upah ini berlaku bagi seorang jurnalis lajang di Denpasar yang baru diangkat
> menjadi karyawan tetap.
>
> Survei ini dilakukan dalam rentang waktu Agustus sampai September
> 2008. Survei dilakukan kepada sejumlah
> perusahaan media. Di antaranya Radar Bali, Nusa Bali, Bali Post, Denpasar
> Post,
> Warta Bali, Patroli Post, Fajar Bali, Metro Bali, Bisnis Bali, Bali TV,
> Dewata
> TV.
>
> "Upah minimum jauh dari standar kelayakan, AJI mengkhawatirkan tidak mampu
> ditegakannya independensi media dan jurnalis. Sulit bicara independensi
> jurnalis kalau perut keroncongan, " kata Ketua AJI Denpasar Bambang Wiyono
> saat
> pemaparan hasil survei di depan pemimpin dan perwakilan media massa di Bali,
> Rabu kemarin di renon Denpasar.
>
> Ketua KPID Bali Komang Suarsana sependapat dengan hasil survei ini bahwa
> tingkat kesejahteraan jurnalis di Bali masih sangat rendah. "Ini adalah
> perjuangan memperoleh reward yang memadai dari kerja mereka sebagai pekerja
> di
> dunia pers. Jurnalis harus lebih bekerja keras meningkatkan kapasitasnya
> dari
> pekerja pers menjadi seorang profesional dengan menjaga etika dan
> independensinya, "
> paparnya.
>
> Suarsana mengkritik bahwa wartawan saat ini masih banyak yang mengabaikan
> intelektualitas dan kode etik jurnalistik sehingga sulit bargaining dengan
> pemilik media untuk meningkatkan kesejahteraan.
>
> Sejumlah lembaga hukum seperti Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI)
> Bali dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali juga menyatakan dukungannya agar
> standar upah ini dapat diimplementasikan.
>
> "Yang penting adalah action plan. Bagaimana kita bisa meminta pemilik media
> memperhatikan hal ini dan menerapkan," kata Direktur PBHI Bali Ni Nyoman Sri
> Widiyanthi.
>
> Humas Pemkot Denpasar Erwin Suryadarma menyambut baik dari upaya untuk
> memperjuangkan hak-hak media biar dihargai profesi sebagai wartawan. "Saya
> melihat media profesional, harus ada tuntutan untuk upah. Saya prihatin jika
> survei benar, wartawan ada yang diberi gaji di bawah UMR. Saya melihat
> wartwan
> sebagai tempat terhormat. Di mata kita mempunyai pemikiran dan kritisi atas
> aspek-aspek pembangunan. Di Pemkot, kedudukannya sejajar dengan pimpinan,"
> ujarnya
>
> Sejak lahirnya revisi Undang-Undang Pers pada 1999, kran kebebasan pers
> terbuka lebar. SIUPP tidak lagi diberlakukan, sensor dan bredel pun tak
> berlaku
> lagi. Rakyat Indonesia menikmati
> kebebasan pers terbesar sepanjang sejarahnya. Konsekuensinya, masyarakat
> membutuhkan informasi dari media yang berkualitas, akuntabel, profesional,
> dan
> independen.
>
> Menjawab tuntutan publik ini, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) telah
> membuat berbagai program untuk meningkatkan pengetahuan, skill
> jurnalistik, serta ketaatan terhadap kode etik. Berbagai training
> jurnalistik
> dan kampanye anti amplop/suap selalu jadi prioritas dalam setiap periode
> kepengurusan.
>
> Sayangnya, upaya peningkatan profesionalisme sering terhambat oleh kurang
> diperhatikannya kesejahteraan jurnalis. Banyak pemodal berkantong cekak
> nekat
> mendirikan media. Akibatnya, lahirlah perusahaan pers yang bermutu rendah
> dengan upah jurnalis yang minim. Situasi ini jelas berbahaya karena bisa
> menggiring para jurnalis permisif terhadap suap atau amplop dari
> narasumbernya.
> Alhasil, independensi dan profesionalisme jurnalis hampir mustahil
> ditegakkan.
>
> Fakta masih banyaknya pengusaha media yang tidak mengimbangi kerja
> jurnalisnya dengan upah/kesejahteran yang layak terungkap dalam survei AJI
> Indonesia tahun 2005. Menurut survei atas 400 jurnalis dari 77 media di 17
> kota
> itu, masih ada jurnalis yang diupah
> kurang dari Rp 200 ribu jauh lebih rendah ketimbang upah minimum yang
> ditetapkan pemerintah.
>
> Pasal 10 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberi mandat
> kepada segenap perusahaan media untuk meningkatkan kesejahteraan pekerjanya.
> Bentuk kesejahteraan itu berupa kepemilikan saham, kenaikan gaji, bonus,
> serta
> asuransi yang layak. Pendek kata, menuntut kebebasan pers tanpa menyertakan
> kesejahteraan jurnalisnya, sama halnya mereduksi UU Pers itu sendiri.
>
> Dalam perkembangan selanjutnya jurnalis non-organik alias koresponden juga
> harus mendapatkan perhatian khusus. Mereka adalah golongan yang paling
> rentan dalam gurita industri media.
> Kontrak kerja yang tak jelas, tiadanya jaminan asuransi, kaburnya standar
> upah serta beban kerja yang
> tak kalah tinggi menyebabkan koresponden di daerah bekerja dalam kondisi
> yang
> tak terjamin oleh perusahaan.
>
> Hal itu masih diperunyam dengan jenjang karier yang juga buram. Kendati
> sudah mengabdikan dan mendedikasikan dirinya selama bertahun-tahun, status
> mereka masih belum beranjak menjadi karyawan tetap.
>
> Standar upah layak minimum ini dirumuskan berdasarkan komponen dan harga
> kebutuhan hidup layak pada 2008. Metodenya, kami mengukur perubahan biaya
> hidup
> (living cost) berdasarkan gerakan indeks harga konsumen/IHK (consumers
> price index) sesuai pola konsumsi yang paling dekat dengan kebutuhan
> seorang jurnalis. Dalam survei ini, AJI Denpasar menetapkan lima komponen
> kebutuhan
> jurnalis secara individu, atau belum/tidak termasuk keluarga. Lima komponen
> itu yakni makanan dan
> minuman, sandang, perumahan, aneka kebutuhan lain serta tabungan.
>
> Di luar upah layak minimum, AJI Denpasar menuntut perusahaan media
> menerapkan sistem kenaikan upah reguler yang memperhitungkan angka inflasi,
> prestasi kinerja, jabatan, dan masa kerja setiap jurnalis.
>
> AJI Denpasar juga meminta perusahaan media memberikan sejumlah jaminan,
> seperti asuransi keselamatan kerja, jaminan kesehatan, jaminan hari tua, dan
> jaminan sosial bagi keluarganya. AJI Denpasar pun meminta perusahaan media
> memberikan tunjangan keluarga, setidaknya tunjangan istri (10% x upah) dan
> tunjangan anak (5% x upah untuk dua anak).
>
>
> Bagi perusahaan yang karena kondisi keuangannya belum bisa memenuhi standar
> gaji layak minimum ini, kami menuntut beberapa hal:
>
>
>
> 1.
> Manajemen
> harus melakukan transparansi keuangan agar semua jurnalis/karyawan
> mengetahui
> alokasi anggaran setiap bagian dari proses produksi, untuk mencegah
> pemborosan
> atau melakukan penghematan.
>
> 2.
> Manajemen
> harus mempersempit kesenjangan gaji terendah dan gaji tertinggi (pimpinan)
> untuk memenuhi rasa keadilan bersama dan melakukan penghematan.
>
> 3.
> Manajemen
> harus mengalihkan hasil penghematan untuk memperbesar persentase anggaran
> bagi
> upah/kesejahteraan karyawan.
>
> 4.
> Terhadap
> perusahaan media yang mempekerjakan koresponden, manajemen harus memberikan
> kesempatan berkarier kepada mereka untuk menjadi karyawan tetap dengan
> tingkat
> kesejahteraan yang setara.
>
> 5.
> Apabila
> perusahaan media yang dengan alasan tertentu tidak bersedia menjadikan
> koresponden sebagai karyawan tetap, maka selain memberikan honor tulisan,
> manajemen juga harus memberikan jaminan asuransi, klaim transportasi dan
> honor
> basis sesuai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di mana seorang koresponden
> bertugas.
>
>
>
>
>
> --
>
> Luh De Suriyani
>
> Freelance Journalist
>
> Email lodegen@yahoo. com
>
> Blog http://lodegen. wordpress. com
>
>
>
> ____________ _________ _________ _________ _________ _________ _
> Yahoo! sekarang memiliki alamat Email baru.
> Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan
> @rocketmail.
> Cepat sebelum diambil orang lain!
> http://mail. promotions. yahoo.com/ newdomains/ id/


__._,_.___

Your email settings: Individual Email|Traditional
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch to Fully Featured
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe

__,_._,___

Tidak ada komentar: