Jumat, 31 Oktober 2008

[bali-bali] Hidup UU PARNOGRAFI !

UU PARNOGRAFI adalah DAGELAN konyol dan secara substantial batal demi hukum. Kalau jalannya harus lewat hal2 seperti CLASS STRUGLE, ya dijalanilah. Di negara2 Barat juga seperti itu jalannya, segala macam UU yg berlawanan dengan HAM itu harus dilawan, dan jalannya biasanya tidak mulus. Banyak pihak yg ingin memaksakan pendapatnya dan itu harus dilawan terus.

Kredibilitas SBY sudah jatuh total sekarang. He is completely dead kecuali kalau dia menolak. Setahu saya Presiden RI masih bisa menolak UU yg sudah disahkan oleh DPR. Saya sendiri merasa bahwa UU PARNOGRAFI itu tidak akan ditanda-tangani oleh Presiden karena pada dasarnya sudah BATAL DEMI HUKUM. Jadi, memang sejak awal semula sudah cacat hukum. So, sekali lagi, UU PARNOGRAFI is a joke, dagelan. Kita semua patut bertepuk tangan. Ternyata DPR di NKRI ini isinya pelawak2.

Kita juga bisa tahu bahwa saat ini ada KEMUNDURAN dalam kehidupan kenegaraan, dalam arti bahwa mereka yg membuat UU PARNOGRAFI ternyata TIDAK memiliki pemahaman tentang AZAS KEPATUTAN berdasarkan Prinsip2 HAM, yg mencakup Kebebasan Berekspresi (FREE SPEECH). Kalau negara mau ikut mengatur Kebebasan Berekspresi yg dimiliki oleh warganegara, maka namanya BUKAN negara demokrasi melainkan negara totaliter. Kita ini sudah meninggalkan jaman totaliter, tetapi dengan selubung baru sekarang dicoba lagi untuk diperkenalkan.

So, akhirnya akan muncul DIS-INTEGRASI SOSIAL yg patut disambut dengan suka cita juga. Kalau jalannya harus melalui dis-integrasi sosial, ya dijalanilah. Artinya kita sekarang BISA melakukan apa yg ingin kita lakukan... Mereka ada yg bilang tidak boleh ini atau itu, ya biar saja mereka bilang tidak boleh karena kita BISA tetap melakukan apa yg kita mau lakukan, dan segala macam pengaturan seperti UU PARNOGRAFI itu tidak akan bisa apa2. UU yg tidak bisa diterapkan cuma akan menjadi DAGELAN belaka karena yg diatur adalah hal2 yg tidak bisa dan tidak perlu diatur karena merupakan DOMAIN PRIBADI warganegara.

Kita lihat saja apakah ada Presiden RI yg BERANI menanda-tangani UU PARNOGRAFI itu ? Setahu saya, UU dibuat oleh DPR dan Presiden. Kalau Presiden tidak setuju, naskah UU bisa tidak ditanda-tangani, bisa dikembalikan lagi ke DPR dan begitu seterusnya. Juga, masih bisa diuji di Mahkamah Konstitusi. Jadi, masih banyak prosesnya. Masih banyak yg BISA dilakukan sehingga kita akan bisa menonton siapa2 saja yg berperan dalam PERJUANGAN HAM di Indonesia. FREE SPEECH itu HAM.

Yg jelas, kita bisa melihat disini bahwa DPR kita ternyata isinya pelawak2, yg mampunya menghasilkan UU yg kabur dan melecehkan HAM warganegara untuk ber-ekspresi maupun mengatur hidupnya sendiri2. DPR kita ternyata TIDAK menghormati HAM.

Fenomena ini adalah jalan NORMAL perjuangan HAM. Semua negara2 Barat melewati tahap seperti ini dimana elemen2 totaliter akan berusaha untuk memaksakan pendapatnya. Tetapi caranya adalah LAWAN TERUS.

Saya juga bisa bilang bahwa HB X itu sudah memperlihatkan kepemimpinannya. Daerah2 yg menolak juga SUDAH memperlihatkan keinginannya. Berbagai LSM wanita juga sudah bersuara. Dan elemen2 PEMBAHARU itu akan terus bersuara, malah menemukan KATALIS dalam kontroversi Parnografi ini.

So, akhirnya akan terlihat jelas siapa yg PARNO disini ? Mereka yg memaksakan pengaturan publik ke dalam ruang2 pribadi warganegara adalah mereka yg PARNO. The fight is still ON. Ini baru permulaan saja. The title is CULTURE WAR. Seperti di AS dan negara2 Barat lainnya, the culture war antara nilai2 masa lalu yg otoriter dan penuh kemunafikan dan nilai2 HUMANIS yg menghormati HAM tetap berjalan terus, bahkan sampai saat ini.

The culture war has started in Indonesia. Hidup UU PARNOGRAFI !

Leo
Group Webpage: <http://groups.yahoo.com/group/spiritual-indonesia>.
 
 
 


New Email names for you!
Get the Email name you've always wanted on the new @ymail and @rocketmail.
Hurry before someone else does! __._,_.___

Your email settings: Individual Email|Traditional
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch to Fully Featured
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe

__,_._,___

Tidak ada komentar: