Welcome Republik Indonesyiah..... Besok RUU Pornografi Disahkan JAKARTA, RABU - Pembahasan materi dalam RUU Pornografi telah selesai dan tinggal dibawa ke rapat paripurna, Kamis (30/10). Demikian dikatakan Ketua Pansus RUU Pornografi, Balkan Kaplale seusai rapat di ruang Ketua DPR RI, Jakarta, Rabu (29/10). "Dalam pembahasan rapat tadi telah ada kata sepakat dari hampir semua fraksi, PDI P pun tadi saat ditanya apa besok bisa dibawa ke paripurna menyatakan persetujuannya," ujarnya. Anggota pansus dari Fraksi PDI-P sempat melakukan walkout namun sesuai dengan pasal 213 ayat 3 bahwa peserta yang walk-out harus tunduk pada keputusan rapat. Balkan menyatakan agenda RUU Pornografi akan dibahas pertama kali dalam paripurna nanti. Ia yakin pengesahan RUU Pornografi menjadi undang-undang akan berjalan cepat karena semua fraksi sudah sepakat. "Karena dalam pembicaraan tingkat kedua ini sudah ada kata sepakat maka saya kira dalam paripurna nanti kemungkinan langsung disahkan tanpa voting," ujar Balkan. "Tinggal kita lihat pandangan akhir fraksi besok di paripurna yang saya kira juga menyatakan sepakat," tambahnya. 8 Fraksi Teken Draft RUU Pornografi Jakarta - RUU Pornografi disepakati 8 fraksi di DPR. Mereka menandatangani naskah draft, yang tinggal menunggu pengesahannya di rapat paripurna.
Sekitar pukul 23.00 WIB, Selasa (28/10/2008), 8 fraksi tersebut adalah FPKS, FPAN, FPD, FPG, FPBR, FPPP, dan FKB. Sedang 2 fraksi yakni FPDIP dan FPDS melakukan aksi walk out.
Sebelumnya, masing-masing fraksi menyampaikan pandangan akhirnya. Hingga kemudian, mayoritas fraksi mencapai kesepakatan. "Kami dari pemerintah mewakili presiden menyambut baik diselesaikannya pembahasan RUU Pornografi," ujar Menteri Agama Maftuh Basyuni dalam rapat kerja pansus RUU Pornografi, di Gedung DPR, Senayan.
Maftuh juga mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota Pansus RUU Pornografi atas dedikasi dalam pembahasan ini. "Pembahasan RUU ini dapat diselesaikan dalam suasana demokratis," tuturnya.
Menurut Maftuh, pornografi telah mengakibatkan pemerosotan moral. "Dengan adanya undang-undang ini diharapkan dapat menjadi instrumen bagi masyarakat," harapnya. (did/ndr) |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar