Minggu, 01 Maret 2009

Re: [bali-bali] SUDAH PUNYA NPWP?

Pak Anton
Terima kasih. Setelah ahli planologi, kini jadi ahli pajak. Hua...ha...
Kalau belum pernah punya NPWP, atau kalau baru saja punua NPWP, apakah ada istilah 'pajak lama yang belum kita bayar'?
 
trims
dp

 


From: Anton Muhajir <antonemus@gmail.com>
To: bali-bali@yahoogroups.com
Sent: Monday, 2 March, 2009 11:48:04 AM
Subject: Re: [bali-bali] SUDAH PUNYA NPWP?

Pak Darma

Setau saya tidak. Justru Sunset Policy itu semacam penghapusan paja-pajak lama yang belum kita bayar. Tapi kalau batas Sunset Policy itu sudah lewat, bisa jadi kita akan kena denda. Setahu saya begitu.

Btw, kalau toh kena denda, setahu saya juga tidak banyak. Jumat kemarin saya tanya ke bagian konsultasi pajak. Dengan asumsi pendapatan kotor rata-rata Rp 5 juta per bulan, sebagai wartawan freelance, ternyata saya cuma perlu bayar pajak tak lebih dari Rp 11 ribu per bulan. Bagi saya itu jauh lebih kecil dari apa yang saya duga.

Bagi Pak Darma, saya yakin, jumlah itu lebih kecil lagi. Gajinya kan pake dollar dan standar Aussie. Hehe..

Tabik..


2009/2/27 Darma Putra <idarmaputra@ yahoo.com>

Apakah kewajiban bayar pajak berlaku surut atau sejak mereka mempunyai NPWP?
 
Kalau wajib pajak adalah mereka yang berpenghasilan di atas Rp 15,840,000/tahun (seperti info di bawah) tetapi ybs baru punya NPWP sekarang, apakah income-income yang termasuk kategori kena pajak pada masa lalu dianggap mengandung pajak terhutang?
 
Kalau Mbok Vieb atau warga BOS yang mulia punya info tentang ini sudilah di-share.




--
Anton Muhajir
www.rumahtulisan. com - Personal Blog
www.balebengong. net - Balibased Citizen Journalism



Stay connected to the people that matter most with a smarter inbox. Take a look.

__._,_.___


Your email settings: Individual Email|Traditional
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch to Fully Featured
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe

__,_._,___

Tidak ada komentar: