Jay,
Kalau aturan RTRW nya bagus dan di laksanakan dengan baik dan patuh, saya rasa memang sudah waktunya bangunan bisa di tingkat ke 33 meter.
Zoning nya yang penting, dimana di perbolehkan 33 meter bangunan tersebut ya di daerah situ saja, disamping itu tarif pajak dan penggunaan air listrik dll harus lebih tinggi dari biasa, tanah juga jauh lebih mahal.
Kalau bangunan rendah di zoning tertentu, kalau menggunakan sawah orang lain untuk pemandangan, maka harus juga bayar contribusi kepada pemilik sawah sebagai cross subsidy, paling tidak kepada penjaga sawah tersebut kalau yang milik sawah orang kaya banget. Penjaganya mendapatkan beasiswa sekolah anaknya, asuransi kesehatan keluarga dan lainnya.
Karena kalau di bali sudah tidak akan bisa diterapkan lagi bangunan dengan 15 meter karena akan ada saja orang nakal seperti Anantara di tepi pantai dan ingin keuntungan optimal jadi dibagian paling atas dijadikan club music... akibatnya radius 20 kilomter juga kedengaran musik kerasnya setiap malam, dan juga menghalangi pemandangan orang di belakangnya.
Sewaktu kita membuat SSPK strategic structural planning for Kuta sudah banyak hal yang di sepakati antara masyarakat dan Pemda, dan sudah di SK kan juga... tapi bantuan WorldBank sekitar 5m yang katanya dipakai hanya 3 m tersebut tertelan begitu saja dan hasilnya 2 tahun pekerjaan masyarakat dan semua semua stakeholders di Kuta Legian Seminya (SAMIGITA) Cuma di gudangkan dan mungkin sudah di makan rayap. Saya masih memiliki copynya dan semua prosesnya ada di Ketua Parum Samigita, P Keddy Setiada....
Salah satunya adalah consep skyline... jadi yang di pinggir pantai ada batasan tinggi dan menolong ecosystem yang ada di belakangnya...
Apaboleh di kata?????
Yang bener itu ada regulatory body, tapi di indonesia baru satu saja regulatory bodynya yaitu BP Migas, yang isinya juga kepentingan melulu karena masih pemerintah punya, sedangkan regulatory body itu dibentuk bersama oleh stakeholders dan pemerintah; di prakarsai oleh pemerintah lalu di lanjutkan oleh independen group.
Jadi akan selalu ada laku ferifikasinya....
Begitu deh kira kira, kalau salah sorry saya minta pisang goreng aja...
vieb
From: bali-bali@yahoogroups.com [mailto:bali-bali@yahoogroups.com] On Behalf Of Jay
Sent: 18 Mei 2009 17:49
To: bali-bali@yahoogroups.com
Subject: Re:[bali-bali] diskusi Tata Ruang
Ada tokoh Bali yg mengusulkan mengganti perda tinggi bangunan yg selama ini maksimum 15 meter
menjadi 33 meter.
Kebayang bakalan banyak investor membangun apartemen, kondom-minimum (hehe) di bali...
wah spt apa bentuknya bali nanti dilihat dari udara...banyak kotak2 mirip kandang burung dara....
trus lagi yg nempati orang2 mana aja tuh ... komoditas import manusia ke bali.
dE
On Mon, 18 May 2009 01:26:56 -0700 (PDT) Darma Putra <idarmaputra@yahoo.com> wrote:
#Ben sane becik
#Ini dia <http://www.balipost.co.id/>http://www.balipost.co.id/
#Saya sempat mengunduh tapi lama sekali. Coba saja. Juga ada banyak komentar tentang ranperda ini di Bali Post dalam beberapa minggu terakhir.
#Mungkin karena di Bali Post sudah seru diskusinya, maka di milis agak 'enduk'. Tapi, siapa tahu kaca mata Ben bisa mengajak kami melihat hal lain dengan cara lian.
#
#suksma
#dp
__._,_.___
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch to Fully Featured
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe
__,_._,___
Tidak ada komentar:
Posting Komentar