Selasa, 26 Mei 2009

RE: [bali-bali] Mohon info

Dear Ega,

Memang betul begitu, tenaga medis asing harus mempunyai ijin khusus secara
individu maupun secara Lembaga seperti Yayasan. Aturannya jelas dan dapat
di peroleh di Dinas Kesehatan Propinsi dan juga cara untuk mendapatkan ijin
dapat di tanya langsung disana.

Salam

Viebeke

-----Original Message-----
From: bali-bali@yahoogroups.com [mailto:bali-bali@yahoogroups.com] On Behalf
Of egamadona@gmail.com
Sent: 26 Mei 2009 13:45
To: bali-bali@yahoogroups.com
Subject: [bali-bali] Mohon info

Salam sejahtera,

mohon info tentang undang-undang/peraturan tentang ijin untuk tenaga medis
asing melakukan praktek bakti sosial di Indonesia. Sejauh ini info yang saya
dengar adalah tenaga medis asing tidak diperbolehkan untuk melakukan praktek
medis meskipun selaku relawan yang tidak dibayar sama sekali. Apakah info
ini benar? Apakah ada yang tahu UU/aturan yang menyebutkan hal ini?

Terima kasih banyak,
Egamadona

Sent from my BlackBerryR
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

------------------------------------

Yahoo! Groups Links

------------------------------------

Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/bali-bali/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/bali-bali/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:bali-bali-digest@yahoogroups.com
mailto:bali-bali-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
bali-bali-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Tidak ada komentar: