mohon info tentang undang-undang/peraturan tentang ijin untuk tenaga medis asing melakukan praktek bakti sosial di Indonesia. Sejauh ini info yang saya dengar adalah tenaga medis asing tidak diperbolehkan untuk melakukan praktek medis meskipun selaku relawan yang tidak dibayar sama sekali. Apakah info ini benar? Apakah ada yang tahu UU/aturan yang menyebutkan hal ini?
Terima kasih banyak,
Egamadona
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
------------------------------------
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/bali-bali/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/bali-bali/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:bali-bali-digest@yahoogroups.com
mailto:bali-bali-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
bali-bali-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar