Makasih banyak, mbak. Besok saya cek di dinas kalau begitu :)
Salam,
E
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
From: "Asana Viebeke Lengkong"
Date: Tue, 26 May 2009 18:05:13 +0800
To: <bali-bali@yahoogroups.com>
Subject: RE: [bali-bali] Mohon info
Dear Ega,
Memang betul begitu, tenaga medis asing harus mempunyai ijin khusus secara
individu maupun secara Lembaga seperti Yayasan. Aturannya jelas dan dapat
di peroleh di Dinas Kesehatan Propinsi dan juga cara untuk mendapatkan ijin
dapat di tanya langsung disana.
Salam
Viebeke
-----Original Message-----
From: bali-bali@yahoogrou
Of egamadona@gmail.
Sent: 26 Mei 2009 13:45
To: bali-bali@yahoogrou
Subject: [bali-bali] Mohon info
Salam sejahtera,
mohon info tentang undang-undang/
asing melakukan praktek bakti sosial di Indonesia. Sejauh ini info yang saya
dengar adalah tenaga medis asing tidak diperbolehkan untuk melakukan praktek
medis meskipun selaku relawan yang tidak dibayar sama sekali. Apakah info
ini benar? Apakah ada yang tahu UU/aturan yang menyebutkan hal ini?
Terima kasih banyak,
Egamadona
Sent from my BlackBerryR
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
------------
Yahoo! Groups Links
__._,_.___
Tidak ada komentar:
Posting Komentar