Selasa, 26 Mei 2009

Re: [bali-bali] Mohon info



Makasih banyak, mbak. Besok saya cek di dinas kalau begitu :)
Salam,
E

Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT


From: "Asana Viebeke Lengkong"
Date: Tue, 26 May 2009 18:05:13 +0800
To: <bali-bali@yahoogroups.com>
Subject: RE: [bali-bali] Mohon info

Dear Ega,

Memang betul begitu, tenaga medis asing harus mempunyai ijin khusus secara
individu maupun secara Lembaga seperti Yayasan. Aturannya jelas dan dapat
di peroleh di Dinas Kesehatan Propinsi dan juga cara untuk mendapatkan ijin
dapat di tanya langsung disana.

Salam

Viebeke

-----Original Message-----
From: bali-bali@yahoogroups.com [mailto:bali-bali@yahoogroups.com] On Behalf
Of egamadona@gmail.com
Sent: 26 Mei 2009 13:45
To: bali-bali@yahoogroups.com
Subject: [bali-bali] Mohon info

Salam sejahtera,

mohon info tentang undang-undang/peraturan tentang ijin untuk tenaga medis
asing melakukan praktek bakti sosial di Indonesia. Sejauh ini info yang saya
dengar adalah tenaga medis asing tidak diperbolehkan untuk melakukan praktek
medis meskipun selaku relawan yang tidak dibayar sama sekali. Apakah info
ini benar? Apakah ada yang tahu UU/aturan yang menyebutkan hal ini?

Terima kasih banyak,
Egamadona

Sent from my BlackBerryR
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

------------------------------------

Yahoo! Groups Links



__._,_.___


Your email settings: Individual Email|Traditional
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch to Fully Featured
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe

__,_._,___

Tidak ada komentar: