Seminar international pendidikan Jepang, daftar di http://gakko.
------------
Senin, 27 Juli 2009
Usaha Pariwisata di Badung
Wajib Kantongi ''Amdal'' Keamanan
Denpasar (Bali Post) -
Masih banyaknya pengusaha bidang pariwisata yang mengabaikan standar keamanan, menjadi perhatian serius Pemkab Badung. Bupati Badung A.A. Gde Agung saat pertemuan dengan ratusan pengusaha pariwisata belum lama ini melontarkan wacana akan mewajibkan pengusaha untuk memiliki standardisasi sistem keamanan jasa akomodasi pariwisata atau ''amdal'' keamanan, selain amdal/UKL-UPL terkait lingkungan yang berlaku selama ini.
Di Badung, kata Bupati Gde Agung, sistem keamanan di sebagian besar usaha seperti vila, pondok wisata, hotel dan restoran, masih sangat lemah dan jauh dari harapan. Tidak hanya itu, sistem pengamanan pun oleh pengusaha juga masih dinilai asal-asalan. Untuk itulah, Bupati menegaskan, ''amdal'' keamanan ini juga wajib dikantongi sebagai syarat perizinan di Badung.
Terkait hal ini, Kabid Penataan Objek dan Daya Tarik Wisata A.A. Raka Yuda, Minggu (26/7) kemarin mengatakan, standar keamanan usaha pariwisata di Badung saat ini telah mengarah pada suatu standar khusus yang diberlakukan. Standardisasi pengamanan inilah yang menurut dia sedang disosialisasikan kepada pengusaha. ''Saat ini kami akan sosialisasikan standardisasi ini di 75 pondok wisata di Badung,'' ujar pria yang akrab disapa Gung Raka ini.
Sementara soal standardisasi keamanan ini, menurut Gung Raka, baru akan diberlakukan pada saat pengusaha bersangkutan mengajukan permohonan izin baru. Ada sejumlah kriteria yang diberlakukan pemerintah, di mana kelayakannya diperiksa oleh sebuah tim. Tim dimaksud terdiri dari unsur Disparda, Poltabes dan Polda, Satpol PP dan LPM setempat. ''Izin nantinya dikeluarkan bila telah memenuhi kriteria yang telah ditentukan pemerintah,'
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch format to Traditional
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe
Tidak ada komentar:
Posting Komentar