Sabtu, 04 September 2010

BALI INFO - PERNIKAHAN DINI RAWAN KANKER

 

Pernikahan Dini Rawan Kanker

PONOROGO-Setiap wanita beresiko tinggi terkena kanker leher rahim atau serviks tanpa memandang usia maupun gaya hidup. Yayasan Kanker Indonesia (YKI) pun mencatat kasus baru. Sebanyak 40-45 orang per hari terkena kanker. Dengan resiko kematian mencapai separoh lebih. Atau setiap satu jam, seorang wanita meninggal karena mengindap serviks.  

Hal itulah yang menjadi topik pembicaraan dalam seminar kesehatan vaksinasi Human Papilloma Virus (HPV) sebagai upaya pencegahan kanker leher rahim di Gedung Bappeda Ponorogo, kemarin (14/3). ''Kanker leher rahim merupakan masalah kesehatan yang tidak hanya mengganggu fisik dan kehidupan seksual saja. Tetapi juga mengganggu psikologis,'' terang dr Arief Prijatna, salah seorang pembicara pada koran ini. 

Pernikahan dini salah satu penyebab utama terjadinya kanker leher rahim pada wanita. Pada masa transisi (remaja, Red) rawan akan terjadinya infeksi saat berhubungan suami istri. ''Tidak itu saja, terlalu sering melahirkan, kontrasepsi oral jangka panjang dan kurangnya perawatan kebersihan juga berpeluang terkena serviks,'' ungkapnya.

Sebenarnya, kanker leher rahim sendiri dapat dihindari oleh kaum wanita dengan melakukan pemeriksaan secara rutin untuk deteksi dini. Sebagai upaya pencegahan sekunder. Serta melakukan vaksinasi HPV sebagai upaya pencegahan primer. ''Untuk itu sekarang ini setiap Polindes dan Puskesmas sudah disediakan alat khusus guna mendeteksi serviks,'' paparnya.

Kanker leher rahim dapat disembuhkan asalkan ditemukan pada stadium dini. Kenyataan yang terjadi kasus serviks ditemukan pada stadium lanjut. Sehingga sulit disembuhkan, bahkan berujung pada kematian. ''Untuk menjalankan operasi dalam stadium dini masih bisa dilakukan. Tetapi kalau sudah stadium lanjut sudah rawan akan kematian,'' ungkapnya.

Sementara, ketua panitia seminar tersebut, Listyorini Barunanto mengungkapkan bahwa kaum hawa selama ini cenderung pasif dalam masalah kesehatan. Untuk itu, pihaknya akan merangsang mereka aktif dalam melakukan pemeriksaan di Polindes dan Puskesmas terdekat. ''Sekarang fasilitasnya kan sudah banyak terpenuhi. Jadi setiap wanita harus sering kali menjalankan pemeriksaan kesehatan,'' tambanya.(dip/eba)

Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx

BKKBN : Nikah Usia Muda Penyebab Kanker Serviks

Kamis, 6 Agustus 2009 20:21 WIB | Peristiwa | Kesehatan | Dibaca 2617 kali

Bekasi (ANTARA News) - Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Pusat, menyarankan kaum muda untuk menghindari pernikahan usia dini guna menghindari kemungkinan terjadinya resiko kanker leher rahim (Kanker Serviks) pada pasangan istri.

Pernyatan itu disampaikan Kepala BKKBN dr Sugiri Syarief, MPA dalam kegiatan program KB Nasional yang berlangsung di Hotel Horizon, Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis.

"Menikah terlalu muda bisa menjadi pemicu timbulnya kanker leher rahim, yang menjadi urutan pertama penyebab kematian diantara jenis-jenis kanker yang ada," katanya.

Menurut Syarief, Program Keluarga Berencana (KB) dan pencegahan kanker leher rahim berjalan seirama. Program KB memiliki tujuan untuk membatasi jumlah anak sekaligus memberikan pengetahuan bagaimana menjaga kesehatan reproduksi.

"Masyarakat disarankan memberi jarak kehamilan untuk memiliki anak. Selain itu juga penting untuk kaum ibu melakukan pemeriksaan rutin untuk mengetahui bagaimana kondisi reproduksinya," katanya.

Berdasarkan data Ikatan Dokter Indonesia (IDI), kata dia, Penyebab kanker leher rahim 90 persen karena virus yang disebabkan oleh berbagai macam penyebab diantaranya, menikah muda, melakukan hubungan seksual dengan pasangan yang berganti-ganti, dan perempuan perokok.

BKKBN, kata Sugiri Syarief, saat ini tengah menggalakkan program KB pada pasangan usia subur, utamanya yang baru menikah agar mengetahui apa fungsi keluarga. Sehingga, program KB tidak hanya bersifat konsultasi mengenai alat kontrasepsi, dan kegiatan reproduksi tetapi lebih bersifat penanaman budaya untuk generasi muda tentang betapa pentingnya keluarga dan manfaat KB.

"Kami telah melakukan kerjasama dengan Departemen Agama untuk menyiapkan buku panduan pranikah. Semua materi substansi yang berkaitan dengan pembangunan keluarga akan dimasukan di buku panduan tersebut. Isi buku panduan diajarkan kepada calon pasangan pengantin sewaktu belum nikah," ujar Sugiri Syarief.

Ditambahkan Sugiri Syarif, selama tahun 2009, pihaknya telah menjalankan sejumlah program kesehatan reproduksi remaja diantaranya, pembentukan Pusat Informasi dan Konseling Kesehatan Reproduksi Remaja (PIK-KRR).

"Program PIK-KRR merupakan upaya untuk meningkatkan pemahaman, pengetahuan, sikap, dan prilaku positif remaja tentang kesehatan dan hak-hak reproduksi, serta meningkatkan drajat reproduksinya. Ke depan kami berharap seluruh Kecamatan di Indonesia akan memiliki program tersebut," katanya. (*)

 

xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx

Masalah Pernikahan Dini
10/11/2008

Pernikahan dini atau pernikahan di bawah usia ramai diperbincangkan oleh banyak kalangan di negeri ini menyusul berita pernikahan Pujiono Cahyo Widianto alias Syeh Puji, seorang saudagar kaya di Semarang yang berusia 43 tahun, yang menikahi seorang anak gadis berusia 12 tahun. Pernikahan Syeh puji diberitakan besar-besaran di media massa setelah digugat oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Komnas Perempuan.

Sebenarnya, dalam fikih atau hukum Islam tidak ada batasan minimal usia pernikahan. Jumhur atau mayoritas ulama mengatakan bahwa wali atau orang tua boleh menikahkan anak perempuannya dalam usia berapapun. Jadi pernikahan Syeh Puji syah secara fikih.

Dasar dari itu semua adalah pernikahan Nabi Muhammad SAW dan Siti Aisyah. Beberapa riwayat menyebutkan, Aisyah dinikahkan dengan Nabi pada usia 6 tahun, dan tinggal bersama Nabi pada usia 9 tahun. Sementara waktu itu Nabi sudah berusia senja, sudah 50-an tahun.

Namun karena pertimbangan maslahat, beberapa ulama memakruhkan praktik pernikahan usia dini. Makruh artinya boleh dilakukan namun lebih baik ditinggalkan. Anak perempuan yang masih kecil belum siap secara fisik maupun psikologis untuk memikul tugas sebagai istri dan ibu rumah tangga, meskipun dia sudah aqil baligh atau sudah melalui masa haid. Karena itu menikahkan anak perempuan yang masih kecil dinilai tidak maslahat bahkan bisa menimbilkan mafsadah (kerusakan). Pertimbangan maslahat-mafsadah ini juga diterima dalam madzab Syafii.

Mereka yang menikahkan anak perempuan pada usia dini biasanya juga berpedoman pada ketetapan mengenai wali mujbir, yakni wali atau orang tua yang boleh memaksa menikahkan anaknya. Istilah wali mujbir hanya ada pada madzhab Syafi'i (dan sebagian Hambali). Pada madzab Hanafi dan Maliki tidak diberlakukan ketetapan ini. Pada madzab Hanafi bahkan hak-hak perempuan dalam pernikahan lebih ditonjolkan.

Sebenarnya dalam ketetapan mengenai wali mujbir ini pun tidak mutlaq. Dengan menjadi wali mujbir, bapak tidak boleh serta merta memaksa anaknya untuk menikah dengan seorang laki-laki. Sekali lagi, dalam madzab Syafi'i pertimbangan maslahat-mafsadah juga diterima.

Dalam kontek Indonesia, kita punya undang-undang yang mengatur penetapan usia nikah. Undang-undang itu merupakan hasil ijtihad para ulama atau ahli fikih setempat atau kita sebut sebagai ijtihad jama'i, yakni ijtihad yang dilakukan bersama-sama oleh ulama pada suatu tempat dan pada suatu masa.

Dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan bahwa batas minimal usia perkawinan untuk perempuan adalah 16 tahun dan laki-laki 19 tahun. Lalu juga ada pasal lain yang menyebutkan bahwa pernikahan di bawah usia 21 hanya bisa dilangsungkan dengan persyaratan tambahan.

Aturan mengenai usia nikah itu juga ditegaskan kembali dalam PP No 9 tahun 75 dan Instruksi Presiden No 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.

Maka terlepas dari persoalan Syeh Puji, yang perlu ditekankan di sini adalah bahwa ketetapan-ketetapan yang berlaku di lingkungan Pengadilan Agama Republik Indonesia harus dipatuhi. Para wali atau orang tua harus memberikan kesempatan kepada anaknya dalam menuntaskan masa kanak-kanaknya untuk belajar dan beroleh pengalaman bersama-teman-temannya yang lain, sebelum ia bekerja atau menjalani kehidupan rumah tangga.

Lebih dari itu, para wali atau orang tua dari anak perempuan juga harus berlaku toleran dan menerima pendapat dari anak perempuannya itu demi kelangsungan masa depannya.

KH Arwani Faishal
Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail PBNU

 

Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx

Abu Mubarok menulis:

Kenapa sih wartawan kita itu selalu telat cari berita ? La wong nikah dini sendiri itu sudah menjadi tradisi dikalangan NU. Terutama di Jatim dan madura. saya seniri punya teman SD perempuan 5 orang. Mereka mengejar mendapat ijazah SD bukan untuk melanjutkan ke SLTP tapi sebagai syarat untuk menikah. Lah kok sekarang diributkan ?. Rata-rata temen saya dikampung menikah umur 12-13 tahun. Itu bukan masalah. Kalau itu dianggap melanggar UU ya rubah aja UUnya agar tidak melanggar. Pemerintah maunya sih meli9ndungi, tapi kadang lupa ada yang harus dilindungi daripada nikah dini itu. Kalo kak seto sih kasiah dia kalo gak ada berita ini bisa2 gak ada kerjaan dia. Jangan permasalahkan masalah nikah dini ini dengan agama, tapi kalo Si Muji itu salah hukumlah dengan hukum UU negara. Jangan bawa-2 agamanya donk. Islam gak mempermasalahkan soal itu. Saya juga kawatir KH Arwani Faishal akan disomasi oleh Kyai2 Jatim yang nikah dini dengan anak2 dibawah umur.

Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx

Elfizon Anwar menulis:

Ada kiayi yang ngaku mempunyai 10 isteri di Madura, bahkan juga senang beristeri 'anak di bawah umur' juga. Sebelum ini, ada juga orang yang membanggakan bahwa dia mampu mempunyai banyak isteri bahkan dia memberikan Piagam Poligami dll.

Lalu, ada pula pemilik pesantren yang menikah dengan 'anak di bawah umur' versi peraturan negeri kita, Indonesia.

 

Ya inilah ulah manusia, kendati pun ada norma agama dan negara, dia lebih senang kalau berbuat yang ganjil tersebut. Semoga saja si tokoh ini tidak bermaksud meleceh agamanya, Islam?. Dan, bagi yang mengawinkan anak di bawah umur versi agama maupun negara, seyogianya yang dituntut itu, adalah si 'orang tua'-nya yang mengawinkan dan mempunyai kewenangan untuk melepas anaknya kepada calon suaminya, baru perangkat orang-orang yang ikut menyelenggarakan perkawinan itu.

Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx

Wong Cirebon menulis:

Sedulur-sedulur semua, coba baca lagi tulisan diatas dengan lebih seksama dan jangan ambil kesimpulan dulu sebelum selesai membaca.

Mbah yai arwani tidak mempermasalahkan nikah dini, dan sebagian ulama sepakat bahwa nikah dini itu makruh. yang dipermasalahkan adalah pernikahan mbah puji melanggar UU Perkawinan.

Saya sepakat kalo kita tidak usah meributkan pernikahan syeikh puji, tapi kita juga harus kritis terhadap kondisi empiris masyarakat indonesia.

Jadi, menurut saya dari sisi agama sudah dijelaskan oleh KH.Arwani bahwa sebagian ulama memakruhkan, nah dari sisi UU Perkawinan tindakan mbah puji jelas melanggar UU dan sangsinya adalah pidana. dan ini urusannya bukan lagi dengan agama tapi dengan polisi.

Kiyai-kiyai yang menikah dengan anak usia dini pun saya kira harus ditindak jika memang melanggar UU Perkawinan, tidak terkecuali kiyai-kiyai NU maupun kiyai non NU. karena indonesia negara hukum bukan negara agama.

 

wallahu a'lam

xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx

Dokurama 'Perempuan Nias' Angkat Nikah Dini Sebagai Kekerasan

Melangit di langitperempuan pada 23 Desember 2008

meretas1Film pendek dokudrama [dokumenter drama] berdurasi 35 menit yang berjudul 'Perempuan Nias, Meretas Jalan Menuju Kesetaraan' bercerita tentang praktek perkawinan dini di Kabupaten Nias yang diangkat dari kisah nyata. Pada pemutaran perdana yang diadakan pada bulan Oktober 2008 di Lapangan Merdeka Gunung Sitoli, Kabupaten Nias, ribuan penonton hadir. Menurut reportase, banyak perempuan yang hadir merasa film itu mewakili kepentingan mereka yang selama ini terabaikan.

Berdasarkan penelitian yang dilakukan Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) di Nias, lebih dari 20 persen masyarakat Nias melepaskan anak-anak mereka pada perkawinan usia dini. Usia rata-rata mereka antara 10 dan 18 tahun, terbanyak anak perempuan. Jumlahnya mencapai tiga kali lipat jumlah anak lelaki yang dinikahkan dini. Dari data statistik tahun 2005, tercatat sekitar 1600 anak perempuan menikah pada usia dini, sementara jumlah anak lelaki sekitar 500 orang. Menurut analisa PKPA, temuan ini membuktikan bahwa dampak dan sebab-akibat pernikahan dini masih belum disadari penuh oleh masyarakat setempat. Kemungkinan lain dari tingginya angka anak yang dinikahkan dini adalah informasi mengenai kesehatan reproduksi yang masih sangat kurang disosialisasikan, terutama di pedesaan.

Hasil survai PKPA tersebut diungkapkan oleh Misran Lubis, Area Manager PKPA Nias, didampingi Koordinator Pusat Informasi Kesehatan Reproduksi dan Gender (Pikir), Camelia Nasution, kepada media Analisa di Medan. Kemudian, dari penelitian yang dilakukan PKPA sejak awal tahun 2008 terhadap kasus-kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Nias, didapati bahwa pernikahan dini di Nias berkaitan erat dengan adat-istiadat budaya setempat. Sepanjang periode 2005-2007, PKPA mencatat 109 kasus kekerasan terhadap perempuan dengan dominasi kasus pernikahan dini.

"Ada beberapa permasalahan budaya yang sudah mengakar, sehingga masyarakat Nias mempercepat pernikahan anaknya, walau umur belum mencukupi, namun bagi mereka hal itu bukan persoalan," sebutnya. Salah satunya contoh, lanjut Misran, adalah orangtua yang mempercepat pernikahan anaknya untuk melepaskan beban ekonomi, umumnya di keluarga besar yang memiliki banyak anak, sehingga perjodohan bahkan sudah dilakukan pada usia balita.

Faktor lain yang didapati sebagai pendorong nikah usia dini adalah alasan menjaga keutuhan rumpun keluarga, dalam mana anak dinikahkan di dalam lingkungan rumpun keluarga demi menjaga kelangsungan silsilah keluarga. "Para orangtua takut silsilah keluarga hilang jika anaknya lama menikah sehingga menikah dengan orang lain," jelas Misran.

Menurut Misran Lubis, film dokudrama 'Perempuan Nias, Meretas Jalan Menuju Kesetaraan' tidak bermaksud mendiskreditkan adat dan budaya Nias. "Hanya saja, ada cara-cara yang salah dalam mengaplikasikannya. Karenanya, kami berharap film ini menjadi titik awal bagi kita untuk menghargai perempuan dan kekerasan terhadap perempuan tidak kita dengar dan jumpai lagi", katanya.

Onny Kresnawan, yang menyutradarai film ini, mengatakan bahwa masyarakat cukup terkesan atas film tersebut. Salah satu pertanyaan yang muncul dari peserta suatu diskusi kupas film adalah pemilihan kata "meretas" pada judul. "Jujurnya, saya dan tim kreatif membuat judul awal memakai kata "merintis". Merintis adalah mengawali dan sudah banyak yang melakukannya. Meretas berarti betul-betul menguak. Dan kini saatnya perempuan Nias meretas jalan yang sudah dibuat," sebutnya.

Onny mengatakan, film tersebut merupakan karya besar anak-anak Nias dan dipersembahkan untuk anak-anak Nias. "Kami berusaha memaksimalkan hasil dengan keterbatasan yang ada," ujarnya. "Kita tidak berhenti dengan keterbatasan dana, karena ada persoalan masyarakat yang harus segera disampaikan, itu yang lebih penting."

anankanak_niasKomnas Perempuan Usul Undang-undang Perkawinan Direvisi

Kampanye penolakan pernikahan di usia dini yang dilakukan oleh PKPA melalui berbagai media sosialisasi sering mendapatkan pertanyaan mendasar mengenai batasan minimal usia perkawinan. Bukan hal mudah menjawab pertanyaan sederhana yang disampaikan masyarakat. Meskipun Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyatakan secara tegas,"Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan" (Pasal 1) dan pada pasal 26 ayat 1 poin c disebutkan, keluarga dan orang tua berkewajiban untuk mencegah terjadinya perkawinan di usia anak-anak.

Secara jelas undang-undang ini mengatakan, tidak seharusnya pernikahan dilakukan terhadap mereka yang usianya masih di bawah 18 tahun. Namun tidak semudah itu PKPA dapat menjawabnya, karena UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan memberikan batasan yang berbeda dan tidak konsisten terhadap batas minimal usia perkawinan.

Di tengah kontroversi hukum di Indonesia mengenai batas minimun usia perkawinan, pernikahan di usia dini juga terjadi karena tradisi di suatu komunitas dan penafsiran terhadap ajaran agama yang salah. Pernyataan Syekh Puji di berbagai media massa yang mengatakan bahwa pernikahannya dengan Ulfa seorang anak perempuan 12 tahun, merupakan teladan dari Nabi Muhammad SAW yang menikahi Aisyah ketika itu berusia 9 tahun. Pandangan tersebut dibantah Ali Akbar, MAg seorang Dosen IAIN Sumut yang mengatakan bahwa Pernikahan Nabi sama juga Aisyah usia 9 tahun hanya Mitos, (Waspada Online/Jum'at 31 Oktober 2008). Hal yang sama juga ditulis oleh Azhari Akmal Tarigan tentang Dilema Pelaksanaan Hukum Islam, (Waspada Online/31 Oktober 2008).

Kultur di sebagian besar masyarakat Indonesia juga masih memandang hal yang wajar jika pernikahan dilakukan pada usia anak-anak. Setidaknya ada beberapa faktor yang menyebabkannya berdasarkan hasil kajian dari laporan kasus-kasus KDRT, Kekerasan terhadap perempuan, kekerasan terhadap anak, diskursus dan penelitian yang dilakukan oleh PKPA tahun 2008, yaitu:

1. Pandangan tentang "kedewasaan" seseorang yang dilihat dari perspektif ekonomi. Ketika seseorang telah mampu menghasilkan uang atau telah terjun ke sektor pekerjaan produktif telah dipandang dewasa dan dapat melangsungkan perkawinan, meskipun secara usia masih anak-anak.

2. Kedewasaan seseorang yang dilihat dari perubahan-perubahan secara fisik, misalnya menstruasi bagi anak perempuan dan mimpi basah bagi anak laki-laki, diikuti dengan perubahan terhadap organ-organ reproduksi.

3. Terjadinya kehamilan di luar nikah, menikah adalah solusi yang sering diambil oleh keluarga dan masyarakat untuk menutupi aib dan menyelamatkan status anak pasca kelahiran.

4. Korban pernikahan dini lebih banyak anak perempuan karena kemandirian secara ekonomi, status pendidikan dan kapasitas perempuan bukan hal penting bagi keluarga. Karena perempuan sebagai istri segala kebutuhan dan hak-hak individualnya akan menjadi tanggung jawab suami.

5. Tidak adanya sanksi pidana terhadap pelanggaran Undang-undang Perkawinan, menyebabkan pihak-pihak yang memaksa pernikahan di usia dini tidak dapat ditangani secara pidana.

Jika saja semua orang terutama orang tua benar-benar menyadari dan belajar dari berbagai dampak negatif yang ditimbulkan akibat pernikahan di usia dini tentu saja tidak ada orang tua yang ingin merelakan anak- anaknya terutama anak perempuannya akan menjadi korban berikutnya.

Revisi suatu keharusan Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) yang diprogramkan oleh pemerintah dan juga usaha-usaha menolak pernikahan di usia dini yang dilakukan oleh sejumlah organisasi perlindungan anak hanya yang akan menjadi wacana perdebatan tak berujung. Solusi lain harus dilakukan oleh negara yang melindungi anak dari praktek-praktek pernikahan usia dini adalah dengan merevisi UU No. 1 tahun 1974.

Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) bersama-sama sejumlah organisasi gerakan perempuan pernah mengajukan revisi terhadap UU Perkawinan. Beberapa permasalahan pokok yang usulkan untuk direvisi antara lain;

1. Pendewasaan usia perkawinan di atas 18 tahun, dengan tidak membedakan batas minimal usia perkawinan bagi perempuan dan laki-laki.

2. Prinsip non diskriminasi dalam pencatatan perkawinan, di unit-unit di bawah naungan Departemen Agama.

3. Prinsip no diskriminasi juga diterapkan terhadap hak dan kewajiban bagi perempuan dan laki-laki.

4. Hak dan status anak yang dilahirkan di luar hubungan pernikahan tetap memiliki hak dan status yang sama dengan anak yang dilahirkan dalam ikatan perkawinan secara perdata, sesuai UU No. 23 tahun 2002 pasal 7 ayat (1) menyebutkan Setiap anak berhak untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri.

Dukungan dan tuntutan tentang revisi Undang-undang perkawinan merupakan perwujudan dari upaya bersama untuk menyelamatkan masa depan anak-anak Indonesia, karena pada dasarnya anak hanya titipan dan karunia Tuhan. Prinsip mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak dalam setiap pengambilan keputusan yang menyangkut anak merupakan kewajiban semua pihak.

Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx

Ketahui Risiko Pernikahan Dini, Yuk!

Rabu, 29 Oktober 2008 - 11:38 wib

textTEXT SIZE :   http://a.okezone.com/lifestyle/image/template/tools/icon_min.gifhttp://a.okezone.com/lifestyle/image/template/tools/icon_plus.gif

Share

Chaerunnisa - Okezone

http://i.okezone.com/content/2008/10/29/29/158639/pwMqXLRY87.jpg

Foto : Corbis

MARAKNYA pernikahan dini yang dialami remaja puteri berusia di bawah 20 tahun ternyata masih menjadi fenomena di beberapa daerah di Indonesia. Tema pernikahan dini bukan menjadi suatu hal baru untuk diperbincangkan, padahal banyak risiko yang harus dihadapi mereka yang melakukannya.

Pernikahan dini dikaitkan dengan waktu, yaitu sangat awal. Bagi orang-orang yang hidup abad 20 atau sebelumnya, pernikahan seorang wanita pada usia 13-16 tahun atau pria berusia 17-18 tahun adalah hal yang biasa. Tetapi bagi masyarakat kini, hal itu merupakan sebuah keanehan. Wanita yang menikah sebelum usia 20 tahun atau pria sebelum 25 tahun dianggap tidak wajar.

Tapi hal itu memang benar adanya, remaja yang melakukan pernikahan sebelum usia biologis maupun psikologis yang tepat rentan menghadapi dampak buruknya. Mengenai hal itu, psikolog yang concern di bidang psikologi anak Rudangta Arianti Sembiring, Psi, membenarkannya.

"Sebenarnya banyak efek negatif dari pernikahan dini. Pada saat itu pengantinnya belum siap untuk menghadapi tanggung jawab yang harus diemban seperti orang dewasa. Padahal kalau menikah itu kedua belah pihak harus sudah cukup dewasa dan siap untuk menghadapi permasalahan-permasalahan baik itu ekonomi, pasangan, maupun anak. Sementara itu mereka yang menikah dini umumnya belum cukup mampu menyelesaikan permasalahan secara matang," kata Rudangta saat berbincang dengan okezone melalui telepon genggamnya, Rabu (29/10/2008).

Ditambahkan olehnya, remaja yang menikah dini baik secara fisik maupun biologis belum cukup matang untuk memiliki anak. Sehingga kemungkinan anak dan ibu meninggal saat melahirkan lebih tinggi.

"Idealnya menikah itu pada saat dewasa awal yaitu sekira 20-sebelum 30 tahun untuk wanitanya, sementara untuk pria itu 25 tahun. Karena secara biologis dan psikis sudah matang, sehingga fisiknya untuk memiliki keturunan sudah cukup matang. Artinya risiko melahirkan anak cacat atau meninggal itu tidak besar," papar staf pengajar di Universitas Kristen Satya Wacana ini.

Lebih lanjut Rudangta menuturkan, unsur biologis lebih dinomorsatukan daripada segi psikologis.

"Sebenarnya kalau kematangan psikologis itu tidak ditentukan batasan usia, karena ada juga yang sudah berumur tapi masih seperti anak kecil. Atau ada juga yang masih muda tapi pikirannya sudah dewasa," tutur ibu satu anak puteri ini.

Ditambahkan Rudangta, kondisi kematangan psikologis ibu menjadi hal utama karena sangat berpengaruh terhadap pola asuh anak di kemudian hari.

"Yang namanya mendidik anak itu perlu pendewasaan diri, jadi harus ada kematangan dan pemahaman diri untuk dapat memahami anak. Kalau masih kekanak-kanakan, maka mana bisa sang ibu mengayomi anaknya. Yang ada hanya akan merasa terbebani karena di satu sisi masih ingin menikmati masa muda dan di sisi lain dia harus mengurusi keluarganya," imbuh wanita ramah ini.

Jadi, sudah siap menikah dini?(nsa)

Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx

 



__._,_.___
Recent Activity:
.

__,_._,___

Tidak ada komentar: