dear all,
anggaplah berita ini memang benar. artinya si wartawan tidak salah kutip. maka, logika ketua KPAI ini agak aneh menurutku. kok kesannya malah menyalahkan anak-anak dan pelajar putri yg pake baju ala sinetron ya. ini kan blame the victim.
logika ini sama dengan logika para pembuat UU Pornografi. utk mengurangi kejahatan seksual, maka perempuan harus berbaju "sopan". kenapa kok bukan harus memperingatkan lelaki ya?
btw, selamat hari ibu.
tengs
--
http://balipost. co.id/mediadetai l.php?module= detailberitainde x&kid=11&id=8972» Berita Pendidikan
Sabtu, 20 Desember 2008 | BP
Seragam Sekolah Bergaya Sinetron, Undang Kekerasan Seksual
Denpasar (Bali Post) -
Kasus kekerasan seksual yang banyak menimpa anak-anak dan pelajar putri di Bali tidak terlepas dari cara mereka berpakaian. Banyak pelajar putri yang menggunakan seragam sekolah bergaya sinetron. Baik dengan rok mini, pakaian yang sengaja diketatkan pas dengan bentuk tubuh, atau sengaja dilorotkan sehingga dari belakang tampak celana dalamnya.
Hal tersebut terungkap dalam seminar 'Mencegah Kekerasan Seksual pada Anak dan Remaja' di Aula Poliklinik RS Sanglah, Jumat (19/12) kemarin.
Salah satu pembicara, dr. Anak Ayu Sri Wahyuni, Sp.KJ. menyoroti masalah seragam sekolah zaman sekarang yang ternyata sangat riskan pada perilaku kekerasan seksual. Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Bali ini mengatakan, banyak pelajar putri yang menggunakan seragam sekolah bergaya sinetron. Baik dengan rok mini, pakaian yang sengaja diketatkan pas dengan bentuk tubuh, atau sengaja dilorotkan sehingga dari belakang tampak celana dalamnya.
Sri Wahyuni mengharapkan anak-anak bisa memilih seragam yang seperti dulu. Hal ini tak terkait dengan UU Pornografi, tetapi demi melindungi diri dari kemungkinan terjadinya kekerasan seksual. Dia berharap pihak terkait seperti Dinas Pendidikan dan sekolah bersangkutan bisa segera menertibkan pakaian seragam yang bergaya sinetron tersebut. Selain masalah pakaian, tempat-tempat rawan seperti lapangan umum diharapkan mendapatkan pengamanan langsung dari polisi.
Sementara itu, untuk menekan kekerasan seksual pada anak, perbaikan perilaku dengan penguatan ikatan sosial warga harus dijaga. Menyusul pendidikan anak dan remaja untuk pengamanan diri, serta menumbuhkan kepedulian pada lingkungan. 'Jangan takut melapor atau menjadi saksi. Karena kita jamin keamanannya, ' tandas Sri Wahyuni.
Selama periode Januari hingga Oktober 2008 tercatat 45 kasus kekerasan seksual di bagian forensik RS Sanglah dengan umur termuda lima tahun dan umur tertua 43 tahun. 'Sementara jenis kekerasan seksual sebagian besar berupa kasus perzinahan (18), pemerkosaan (16), persetubuhan (5), dan pelecehan seksual (6),' tambah Dirut RS Sanglah dr. I Gusti Lanang M. Rudiartha, MHA. pada saat membuka seminar 'Mencegah Kekerasan Seksual pada Anak dan Remaja'.
Dalam seminar kemarin, juga menyertakan dua pembicara lain dari Bagian Psikiatri RS Sanglah, yakni dr. Nyoman Ratep, Sp.KJ.(K). dan dr. Wayan Westa, Sp.KJ.(K)., yang mengupas masalah dampak psikologis kekerasan seksual pada anak dan remaja serta permasalahannya. (kmb24)
--
Anton Muhajir |
http://rumahtulisan .com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar