Kawan2 yth,
Jangan lupa hadir pada Aksi Solidaritas Prita untuk Kebebasan Berpendapat. Aksi akan digelar pada:
Hari/Tanggal: Kamis, 11 Juni 2009
Waktu: Pukul 10 Wita
Tempat: Pengadilan Negeri Denpasar Jl Sudirman.
Sebagai informasi, Prita Mulyasari adalah terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik di PN Tangerang. Prita menulis keluhannya terhadap layanan rumah sakit. Namun dia justru diancam dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp 6 milyar karena dianggap mencemarkan nama baik. Karena itu perlu ada aksi solidaritas untuknya sekaligus meminta agar negara ini segera mencabut lagi pasal-pasal karet.
Undangan ini terbuka untuk jurnalis, blogger, dan semua kalangan yang peduli pada kebebasan berpendapat.
Salam
--
Anton Muhajir
www.rumahtulisan.com - Personal Blog
www.balebengong.net - Balibased Citizen Journalism
__._,_.___
Tidak ada komentar:
Posting Komentar