Minggu, 01 Februari 2009

[bali-bali] Gauli Delapan ABG, Tingting Ditangkap

http://balipost.co.id/mediadetail.php?module=detailberita&kid=2&id=10630

Mengaku Hanya Kejar Keperawanan
Gauli Delapan ABG, Tingting Ditangkap

Tabanan (Bali Post) -

Sungguh tidak bermoral perbuatan tersangka I Putu Adi Suadnyana alias Robi alias Tingting (22), warga Banjar Grogak Tengah, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan. Tingting yang sebelumnya tidak bersedia bertanggung jawab atas kehamilan salah satu korbannya yang digagahi di gudang Toko Kawan Pasar Tabanan, ditangkap jajaran buser Polres Tabanan karena diduga telah menggagahi salah satu siswa SMA di Tabanan, Ri (15). Lebih miris lagi, Tingting yang pengangguran ini di hadapan petugas dengan tanpa rasa bersalah mengaku telah menggauli delapan ABG dengan bujuk rayunya.

Jajaran Buser Polres Tabanan, Minggu (1/2) kemarin menyergapnya setelah sebelumnya orangtua Ri melaporkan pengangguran bergaya perlente itu ke Mapolres Tabanan. Kini ia dijerat dua kasus, karena kasusnya dengan MS (14), seorang pelajar SMP di Tabanan yang telah hamil tujuh bulan belum tuntas.

Kasus itu terbongkar, karena orangtua korban curiga Ri sejak tiga hari terakhir mengurung diri di dalam kamar tanpa mau berbicara dengan keluarganya. Orangtua korban yang khawatir kemudian membujuk korban untuk menceritakan apa yang terjadi. Dengan isak tangis, Ri akhirnya mengaku telah digauli tersangka Tingting di kamar kos teman tersangka di Jalan Diponegoro, Banjar Kamasan, Tabanan, Kamis (29/1) sekitar pukul 11.00 wita lalu. Korban mengaku membolos dari sekolah untuk bertemu tersangka.

Tidak terima dengan apa yang menimpa anaknya, orangtua Ri melaporkan kejadian tersebut ke Reskrim Polres Tabanan. Petugas kemudian memancing tersangka lewat SMS menggunakan HP korban untuk janjian di parkir Pasar Tabanan. Tanpa curiga dan berhasrat kembali mereguk kenikmatan mencicipi tubuh korban, tersangka yang pernah berjualan es jus ini datang. Polisi langsung menyergap dan menggelandang tersangka ke Mapolres Tabanan.

Di hadapan petugas, tanpa rasa bersalah tersangka mengaku telah menggauli korban sebanyak dua kali di kos temannya di Jalan Diponegoro Tabanan. Demi membuat hati korban luluh dan bersedia melayani keinginannya, ia mengaku sedikit memaksa. Dengan mudah, tersangka mempreteli pakaian ABG ini. Ia sempat berjanji siap nyentana jika korban hamil. Tersangka mengaku kenal dengan korban baru lima hari lewat SMS. Sejak saat itu mereka saling SMS-an dan berjanji untuk bertemu. Bujuk rayu tersangka ternyata meluluhkan hati Ri hingga mau bertemu di kamar kos di Jalan Diponegoro dengan cara bolos sekolah.

Tingting yang bertato dan mengenakan gelang kaki itu mengaku telah menggauli delapan anak bau kencur lainnya. Ia mengaku memang berupaya memacari anak SMP dan SMA demi merenggut keperawanannya. Korban itu termasuk IGA MS (14) yang digauli di sebuah gudang di Toko Kawan di Pasar Tabanan, Juli 2008 lalu sampai hamil. Hanya saja, tersangka tidak mau bertanggung jawab karena ketika MS mengaku hamil ia telah putus. Dengan sesumbar Tingting mengaku telah menggauli anak SMP atau SMA karena mudah dirayu dan langsung bisa digauli demi kesenangannya.

Kasat Reskrim AKP Leo Martin Pasaribu, Minggu (1/2) kemarin mengatakan, tersangka tengah diperiksa intensif termasuk keterkaitan kasus sebelumnya di unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Tersangka juga pernah tersangkut kasus yang sama, yakni pernah dilaporkan oleh salah satu orangtua korban lainnya karena telah melakukan pencabulan. Pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa seprai dan celana korban. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. (kmb14)

--
Anton Muhajir |  http://rumahtulisan.com
__._,_.___

Your email settings: Individual Email|Traditional
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch to Fully Featured
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe

__,_._,___

Tidak ada komentar: