Jumat, 27 Februari 2009

Hal: Re: [bali-bali] SUDAH PUNYA NPWP?

Lah itu dah maksudnya sunset policy.

Ibaratkan 'dosa masa lalu' dihapuskan. Seperti iklan pertamina, dimulai dari nol ya.

Di centro sepertinya mereka buka stand pajak, 'bila ingin mendaftar'.

Tapi seperti pepatah kebanyakan, "meraih lebih mudah daripada mempertahankan". Begitu juga di pajak. Misua konon dah terdaftar melalui perusahaan, jadi urusan NPWP dan tetek bengeknya diselesaikan oleh perusahaan. Tapiii..hampir tiap tahun selalu mendapat surat cinta dari kantor pajak utk menyelesaikan masalah pajak. Atas saran mereka biar tidak dobel (kolektif prsh saja), disuruh dateng ke kantor pajak dengan membawa s.ket dari kantor. Tapi ? Sampai sana yang ada cuma dilempar sana sini. Ya wis, suami pilih pulang, jawabnya, yang penting dah bayar dan dah ada itikad baik kesana..

---- Pesan asli ----
Dari: Darma Putra <idarmaputra@yahoo.com>
Terkirim: 27 Feb 2009 13:09 +00:00
Ke: <bali-bali@yahoogroups.com>
Perihal: Re: [bali-bali] SUDAH PUNYA NPWP?

Apakah kewajiban bayar pajak berlaku surut atau sejak mereka mempunyai NPWP?

Kalau wajib pajak adalah mereka yang berpenghasilan di atas Rp 15,840,000/tahun (seperti info di bawah) tetapi ybs baru punya NPWP sekarang, apakah income-income yang termasuk kategori kena pajak pada masa lalu dianggap mengandung pajak terhutang?

Kalau Mbok Vieb atau warga BOS yang mulia punya info tentang ini sudilah di-share.

dp 




________________________________
From: Asana Viebeke Lengkong <asanasw@indo.net.id>
To: bali-bali@yahoogroups.com; bali@lp3b.or.id
Sent: Friday, 27 February, 2009 9:59:12 PM
Subject: [bali-bali] SUDAH PUNYA NPWP?


Dear All,
 
Sekedar informasi, bagi mereka (wajib pajak) yang belum mempunyai NPWP, segeralah mendaftar sebelum 28 Feb 09 (batas akhir sunset policy).  Sesudah tgl tsb bisa kena denda 2%/bulan utk pajak terhutang.
 
Wajib pajak adalah mereka yang:
- berpenghasilan di atas Rp 15,840,000/tahun
- warga negara asing yg bekerja/tinggal di Indonesia minimal 183 hari per tahun
 
Bisa registrasi online di: http://ereg. pajak.go. id/ereg/wp/ Login.do
Setelah mendaftar online, Persyaratan Administrasi (copy KTP utk org Indonesia, atau copy passport + surat pernyataan domisili utk org asing) disampaikan ke kantor pajak di wilayah masing2 utk mendapatkan kartu NPWP.
 
Demikian, semoga bermanfaat.. .



Stay connected to the people that matter most with a smarter inbox. Take a look http://au.docs.yahoo.com/mail/smarterinbox


-----
 Dikirim menggunakan telepon selular Sony Ericsson

------------------------------------

Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/bali-bali/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/bali-bali/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:bali-bali-digest@yahoogroups.com
mailto:bali-bali-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
bali-bali-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Tidak ada komentar: