Apakah kewajiban bayar pajak berlaku surut atau sejak mereka mempunyai NPWP?
Kalau wajib pajak adalah mereka yang berpenghasilan di atas Rp 15,840,000/tahun (seperti info di bawah) tetapi ybs baru punya NPWP sekarang, apakah income-income yang termasuk kategori kena pajak pada masa lalu dianggap mengandung pajak terhutang?
Kalau Mbok Vieb atau warga BOS yang mulia punya info tentang ini sudilah di-share.
dp
From: Asana Viebeke Lengkong <asanasw@indo.net.id>
To: bali-bali@yahoogroups.com; bali@lp3b.or.id
Sent: Friday, 27 February, 2009 9:59:12 PM
Subject: [bali-bali] SUDAH PUNYA NPWP?
Dear All,
Sekedar informasi, bagi mereka (wajib pajak) yang belum mempunyai NPWP, segeralah mendaftar sebelum 28 Feb 09 (batas akhir sunset policy). Sesudah tgl tsb bisa kena denda 2%/bulan utk pajak terhutang.
Wajib pajak adalah mereka yang:
- berpenghasilan di atas Rp 15,840,000/tahun
- warga negara asing yg bekerja/tinggal di Indonesia minimal 183 hari per tahun
Bisa registrasi online di: http://ereg. pajak.go. id/ereg/wp/ Login.do
Setelah mendaftar online, Persyaratan Administrasi (copy KTP utk org Indonesia, atau copy passport + surat pernyataan domisili utk org asing) disampaikan ke kantor pajak di wilayah masing2 utk mendapatkan kartu NPWP.
Demikian, semoga bermanfaat.. .
Stay connected to the people that matter most with a smarter inbox. Take a look.
__._,_.___
Tidak ada komentar:
Posting Komentar