siraman rohani pagi ini. :p
semoga berguna
--
http://www.balipost.co.id/mediadetail.php?module=detailberita&kid=10&id=11562
Kasus KKM: Zaman Kali, Semua Diukur dengan Uang
KASUS KKM mendapatkan perhatian banyak kalangan. Sebab, masih banyak masyarakat yang tergiur pada sesuatu yang tidak masuk akal. Apa yang membuat masyarakat Bali mudah tergiur?
Ketua Sabha Walaka PHDI Pusat Ketut Wiana mengatakan dalam pandangan filosofi Nitisastra, pada zaman kali (kaliyuga) materi atau uang sering dianggap paling utama, sehingga cenderung menimbulkan sikap pragmatis. Dalam konteks ini uang mestinya dipandang sebagai sarana atau alat, bukanlah tujuan.
Lanjut Wiana, boleh saja seseorang mengejar keberhasilan, tetapi hendaknya tetap menempuh jalan atau prosedur yang benar. Ibarat bermain sepak bola, untuk mendapatkan bola, para pemain berupaya mengejarnya. Tetapi untuk mendapatkan bola, pemain tentu mengikuti aturan permainan, tidak boleh keluar dari rambu-rambu yang ada. Misalnya, dalam kaitan ingin menanam investasi, rambu-rambu atau aturan penting harus diperhatikan.
Orang sampai tergiur berinvestasi, misalnya, karena ada tawaran yang menarik. Karena itu tawaran yang menggiurkan itu penting dianalisis dengan baik.
Ketua Parisada Bali IGN Sudiana mengatakan, dengan adanya pengalaman seperti ini, masyarakat diharapkan lebih teliti atau cermat, sehingga tidak menemui persoalan yang sama di kemudian hari. Ke depan, masyarakat hendaknya tidak cepat mengambil tindakan atau melakukan sesuatu tanpa menganalisis lebih dulu (ayuwa tan pawiweka). Prinsip kehati-hatian dan analisis yang cermat penting diterapkan, untuk mengantisipasi persoalan yang muncul. Kepada aparat, Sudiana berharap agar mampu menyelesaikan persoalan ini dengan baik, sehingga uang masyarakat bisa kembali dengan selamat.
Langgar AD
Sementara itu, Kadis Koperasi dan UMKM Bali I Wayan Suasta, S.H., M.M. menegaskan, pembekuan operasional KKM karena melanggar AD (anggaran dasar) koperasi. 'Izin KKM sebenarnya simpan-pinjam dan perdagangan umum, namun dalam praktiknya juga melakukan capital investment,' ujarnya.
Dikatakan, dalam AD tak dibenarkan melakukan capital investment, sebab sudah di luar ranah usaha koperasi. Kalaupun ada kegiatan yang sifatnya memupuk modal penyertaan untuk pengembangan usaha koperasi, tambah Suasta, semestinya mengacu pada PP No.33 Tahun 1998 yang mengatur tentang penghimpunan dana untuk usaha. Untuk kegiatan itu sesuai Kepmen No. 145/1998 ditentukan usaha yang akan dibiayai harus masuk AD koperasi dan dilengkapi rencana kerja, usaha yang akan dikembangkan termasuk rincian pembiyaannya.
Selain pelanggaran AD tersebut, KKM juga tidak melaksanakan audit usahanya. 'Padahal usaha yang omzetnya di atas Rp 1 miliar wajib diaudit,' tambah Suasta.
KKM juga dinilai melanggar karena melayani kepentingan di luar anggotanya. Dalam ketentuan yang dilayani koperasi adalah anggota, calon anggota dan anggota koperasi lain sepanjang ada perjanjian kerja sama.
KKM sesuai izin berdiri dengan Badan Hukum No. 154/BH/2006 dengan kegiatan usaha simpan-pinjam dan perdagangan umum. Baru pada 2008, KKM melakukan kegiatan capital investment yang tidak diatur dalam AD koperasi. Sampai saat ini koperasi tersebut memiliki anggota 250 orang. Namun dalam praktiknya telah melayani sekitar 61 ribu nasabah.
Ditanya kelangsungan KKM pascapenutupan operasi, Kadis Koperasi Bali Wayan Suasta yang didampingi staf I Nengah Mindra mengatakan masih menunggu proses. (08/031)
--
Anton Muhajir
www.rumahtulisan.com - Personal Blog
www.balebengong.net - Balibased Citizen Journalism
__._,_.___
Selasa, 24 Februari 2009
[bali-bali] Kasus KKM: Zaman Kali, Semua Diukur dengan Uang
Your email settings: Individual Email|Traditional
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch to Fully Featured
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch to Fully Featured
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe
__,_._,___
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar