Selasa, 18 Mei 2010

Re: [bali-bali] Perubahan pasal 4A UU No. 42 Tahun 2009, konsumen tetap kena pajak.



Wah, ternyata tidak sepenuhnya bebas pajak saat makan di resto, warung dll!

(yd)



Perubahan pasal 4A UU No. 42 Tahun 2009, konsumen tetap kena pajak.

Mulai 1 April 2010, Undang -undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) yang baru mulai berlaku. Salah satu isi UU bernomor 42 Tahun 2009 yang di revisi ini adalah pembebasan PPN pada makanan dan minuman yang dibeli di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya.

Meskipun dalam UU PPN baru nomor 42 Tahun 2009 dijelaskan makanan dan minuman yang dibeli di restoran bebas PPN 10%, namun itu tidak berpengaruh, karena makanan dan minuman di restoran tetap dikenakan Pb1 sebesar 10%.

"Memang konsumen seringkali salah mengira kalau itu adalah PPN, sebab besarannya sama-sama 10%. Padahal itu adalah Pb1 yang dipungut oleh Pemda. Jadi itu bukan PPN," tandas Pengamat Perpajakan Darussalam kepada detikFinance, Kamis (15/4/2010).

Menurut pasal 4A UU PPN dan PPnB, barang yang termasuk bebas PPN adalah:

  • Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;
  • Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;
  • Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; dan
  • Uang, emas batangan, dan surat berharga.
http://duniayangsempurna.wordpress.com/2010/04/19/perubahan-pasal-4a-uu-no-42-tahun-2009/


2010/5/18 yacintha desembriartista <egamadona@gmail.com>
Mbok Vieb,

Useful info! Thanks a lot!

(yd)

2010/5/18 Asana Viebeke Lengkong <asanasw@indo.net.id>

 

 

FYI

 

-

http://www.detikfinance.com/read/2010/04/15/120728/1338825/4/jangan-lagi-mau-bayar-ppn-10-saat-makan-di-restoran

Jakarta
- Mulai 1 April 2010, UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) yang baru mulai berlaku. Salah satu isi UU bernomor 42 Tahun 2009 ini adalah pembebasan PPN pada makanan dan minuman yang dibeli di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya.

Demikian isi pasar 4A UU No,42 Tahun 2009 yang dikutip detikFinance, Kamis (15/4/2010).

Jadi mulai saat ini, para konsumen yang membeli makanan dan minuman di restoran jangan mau lagi membayar PPN kepada penjual. Karena dalam UU baru, sudah tidak ada lagi PPN yang dikenakan.

Salah seorang pembaca detikFinance, bercerita meskipun UU PPN dan PPnBM ini sudah mulai berlaku, namun masih ada restoran atau rumah makan yang bandel mengenakan tarif PPN kepada konsumen.

"Jangan mau dibohongi sama penjualnya. Sayangnya sampai hari ini berdasarkan pengalaman, PPN masih dikenakan ke pembeli, entah karena penjualnya tidak tahu tentang UU baru ini atau pura-pura tidak tahu," kisah pembaca tersebut.

Di dalam pasal 4A UU PPN dan PPnBM baru ini beberapa jenis barang yang bebas PPN adalah:

  • Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;
  • Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;
  • Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; dan
  • Uang, emas batangan, dan surat berharga.

 
(dnl/qom)





 

 





__._,_.___


Your email settings: Individual Email|Traditional
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch to Fully Featured
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe

__,_._,___

Tidak ada komentar: