2008/11/7 Putu Kesuma <putukesuma@yahoo.com>
--- On Fri, 7/11/08, nugroho angkasa wrote:
From: nugroho angkasaSubject: [nationalintegration] Dampak pengesahan RUU Porno
To: nationalintegration@yahoogroups.com
Date: Friday, 7 November, 2008, 10:59 AM
Tiga penari erotis di Tiara Ceria di Kompleks Taman Lokasari Lantai III, Mangga Besar, Jakarta Barat, ditangkap polisi, Sabtu (1/11) pukul 20.00 WIB. Mereka adalah tersangka Sut, Atw, dan Syn.
Polsek Metro Taman Sari menjerat ketiganya dengan Pasal 82 Undang-Undang Anti Pornografi
dan Anti Porno Aksi yang baru saja disahkan. Pasal 82 undang- undang tersebut menyebutkan, "Setiap orang yang menari erotis atau bergoyang di muka umum sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 Ayat 1, dipidana paling cepat 18 bulan dan paling lama tujuh tahun".
Inilah untuk pertama kalinya aparat hukum menggunakan undang-undang baru tersebut. Demikian disampaikan Kepala Polsek Taman Sari Komisaris Imam Saputra, Minggu (2/11). (WIN)
Sumber: KOMPAS, Senin, 3 November 2008 | 01:09 WIB
http://cetak. kompas.com/ read/xml/ 2008/11/03/ 01093024/ kilas.metro
Get your new Email address!
Grab the Email name you've always wanted before someone else does!
--
Riko
Learn to Let Go, Adapt to Change
__._,_.___![]()
Your email settings: Individual Email|Traditional
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch to Fully Featured
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe
__,_._,___
Tidak ada komentar:
Posting Komentar