Senin, 24 November 2008

Re: Bls: [bali-bali] Anggota DPR Tolak Imbauan MUI Soal Yoga


Ketika ketakutan berkuasa maka yang ada hanya kegelapan. Pikiran tidak mampu lagi membedakan antara yang nyata dan tidak nyata, antara seutas tali dengan seekor ular. Celakanya, kita mati-matian berusaha memerangi kegelapan dengan berbagai larangan, padahal solusinya sangat sederhana. Nyalakan lilin, maka kegelapan sirna dalam sekejap. Nyalakan cahaya dalam diri maka pikiran akan menjadi terang dan jernih.

Pintunya cuma satu, ketika ditutup maka yang halal maupun yang haram tidak bisa masuk, ketika dibuka  yang halal dan yang haram akan masuk. Adalah tugas sang diri untuk menentukan apa yang baik bagi dirinya karena baik bagi seseorang belum tentu baik bagi orang lain. Tanpa membuka diri maka tidak akan terjadi evolusi jiwa. Seperti biji buah dalam batok, sangat aman ketika batoknya tidak pecah tetapi biji tidak akan bisa tumbuh menjadi pohon. Untuk melanjutkan pertubuhannya maka sang biji harus berjuang untuk memecahkan batok untuk memulai pertumbuhannya dan perjuangannya itu tidak bisa dilakukan oleh biji yang lain, harus dilakukan sendiri.
 
P.Kesuma
-------------------------------------------------------------------


--- On Tue, 25/11/08, ngurah beni setiawan <setiawan_beni@yahoo.com> wrote:
From: ngurah beni setiawan <setiawan_beni@yahoo.com>
Subject: Bls: [bali-bali] Anggota DPR Tolak Imbauan MUI Soal Yoga
To: bali-bali@yahoogroups.com
Date: Tuesday, 25 November, 2008, 10:42 AM

Maaf kalo salah...
bukannya dulu Sunan Kalijaga juga melakukan yoga di pinggir kali ya?!
atau sebut saja meditasi...
 
kenapa sekarang dilarang ya?
 
ngurah beni setiawan
P Save a tree...please don't print this e-mail unless you really need to



Dari: Putu Kesuma <putukesuma@yahoo. com>
Kepada: Bali-Bali <bali-bali@yahoogrou ps.com>; Peradah Indonesia <peradah-indonesia@ yahoogroups. com>
Terkirim: Selasa, 25 November, 2008 09:02:47
Topik: [bali-bali] Anggota DPR Tolak Imbauan MUI Soal Yoga

Anggota DPR Tolak Imbauan MUI Soal Yoga

 
Senin, 24 November 2008 - 08:18 wib
Yuni Herlina Sinambela - Okezone
 

JAKARTA - Imbauan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menghentikan sementara kegiatan perkumpulan olah pernapasan atau meditasi Yoga ditolak anggota DPR. MUI dianggapnya telah terlalu jauh dari nilai entitas sesungguhnya.

Demikian diungkapkan anggota Komisi VIII Latifah Iskandar, saat berbincang dengan okezone, Senin (24/11/2008) .

Latifah berpandangan, senam Yoga yang selama ini dikenalnya masih memenuhi standar normal sebagai kegiatan olahraga yang fungsinya membangun konsentrasi.

"Yoga itu olahraga. Kalau Yoga dilarang dan baru bisa dibilang mengharamkan, jika telah menyebut kutukan Tuhan. Itu baru tidak boleh, haram hukumnya sesuai Islam. Ini kan hanya olahraga, saya rasa terlalu jauh dengan menyebut haram," ujarnya sambil tertawa.

Sementara itu Latifah menyarankan pada MUI untuk menjalankan tugas yang memang sesuai dengan koridornya, agar tidak menimbulkan kesesatan dan mengakibatkan kericuhan dengan membawa unsur SARA. Termasuk membuat kebijakan untuk menghentikan kegiatan olahraga.

"Jangan macam-macam lah. Nanti dilempari bisa kacau ini. Apalagi bau pemilu, SARA harus hati-hati. Mohon masyarakat pertahankan diri masing-masing, " ungkap Latifah.

Seperti diberitakan, Ketua Fatwa MUI Pusat KH Ma'ruf Amin saat dihubungi okezone, Minggu 23 November kemarin, menyarankan kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan yang berbau meditasi Yoga sebelum duduk persoalannya jelas. Hal ini dilakukan, menanggapi fatwa haram Dewan Fatwa Nasional (NFC) Malaysia, terhadap kegiatan Yoga.



Get your new Email address!
Grab the Email name you've always wanted before someone else does!


Dapatkan alamat Email baru Anda!
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan sebelum diambil orang lain!


Get your new Email address!
Grab the Email name you've always wanted before someone else does! __._,_.___

Your email settings: Individual Email|Traditional
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch to Fully Featured
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe

__,_._,___

Tidak ada komentar: