Rabu, 13 Januari 2010

[bali-bali] Re: pajak nasi bungkus euy..

seandainya setorannya bisa masuk ke kas negarapun ( nggak semua tentunya , setengah kurang dikiiiit..)
toh penggunaanya masih tidak bijaksana , paling buat mobil mewah anggota dewan , study banding keluar negeri (banding harga sepatu).

shanti , sekali muka tembok akan selalu muka beton.


--- In bali-bali@yahoogroups.com, luh de suriyani <lodegen@...> wrote:
>
> ayo, kita hitung berapa pajak yg udah kita bayar per bulan selain PPH.
> contoh: parkir minimal Rp 70.000/bln (motor), PPN rumah makan-resto 10-15%
> minimal Rp 10.000, PPN belanja di minimarket minimal Rp 10.000, kendaraan,
> dll. Minimal Rp 100.000 per bulan bersih ke kas negara blum termasuk PPH.
>
> Yang diurus skarang pengawasan penyetorannya ke kas negara lo pak dewan....
> Paling gampang itu emang malak orang. Dapat uang, beres. Wong anggota dewan
> aja stres tiap kali harus isi SPT, khususnya bagi yg punya hotel, usaha
> properti, resto, dll. Padahal tinggal setor PPN orang lain aja kok kayanya
> ga rela, blum termasuk harus bayar PPH pendapatan sendiri.
>
> ------------------------------------------------------------
>
>
> Pedagang Protes soal "Pajak Nasi Bungkus"
> Laporan wartawan *Kompas Syahnan Rangkuti*
> Senin, 11 Januari 2010 | 14:45 WIB
>
> *PEKANBARU, KOMPAS.com — *Asosiasi Rumah Makan dan Minuman Riau (Asamari)
> menyampaikan keberatan kepada Pemerintah Kota Pekanbaru atas penerapan pajak
> nasi bungkus sebesar 10 persen kepada pemilik warung kecil di kota
> Pekanbaru.
>
> Mereka menilai, pengenaan pajak nasi bungkus dinilai hanya akan memberatkan
> ekonomi kalangan menengah ke bawah, seperti buruh dan pelajar. Pengenaan
> pajak hanya akan memperberat beban rakyat yang sudah sulit.
>
> "Pajak tidak semestinya dibebankan kepada masyarakat golongan menengah dan
> kecil. Pajak tidak semestinya dikenakan pada warga yang membeli makanan
> untuk mengisi perut," ujar Sekretaris Asamari, Dian Fitra.
>
> Apalagi, pengenaan pajak tidak memiliki klasifikasi, dengan artian seluruh
> warung kecil terkena pajak. Pajak itu bahkan tidak memandang keberadaan
> warung yang baru berusia sebulan yang belum memiliki pelanggan.
>
> Perda Nomor 6 Tahun 2006 yang diterapkan oleh Pemkot Pekanbaru kurang
> disosialisasikan kepada rumah makan dan masyarakat luas. Pemkot bahkan
> menjadikan pemilik rumah makan sebagai juru tagih pajak kepada masyarakat
> kecil. "Sangat tidak adil, mereka (pemilik warung kecil) sudah mau berusaha
> keluar dari kesulitan, namun malah dibebani target pajak," ujar Dian lagi.
> *Editor: Glo*
>
>
> --
> Luh De Suriyani
> http://lodegen.wordpress.com/
>


------------------------------------

Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/bali-bali/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/bali-bali/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
bali-bali-digest@yahoogroups.com
bali-bali-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
bali-bali-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Tidak ada komentar: