Selasa, 19 Januari 2010

[bali-bali] Re: pajak nasi bungkus euy..

Saya kurang setuju ,
di Aust tidak ada pajak tv .
kendaraan roda 2 / roda 3 dan roda 4 sudah kena pajak tahunan , samsat atau registrasi .
Yang punya mobil lebih dari satu , tidak harus bayar lebih per mobilnya , alasannya ada beberapa :
melancarkan pabrik mobil / membuka lapangan kerja .
perusahan perusahan besar akan mengurangi mobilnya , yang mungkin menghambat produksi .
bagi yang punya hobby koleksi mobil vintage akan keberatan ,
yang hanya dipakai sekali sekali , untuk mengingatkan sejarah mobil/sepeda motor.

Sebenarnya juga , tidak bijaksana bagi pemerintah memberatkan rakyatnya dengan segala bentuk pajak pajak baru karena kesalahan / ketidak sanggupan mereka untuk memanagement SDA dan SDM .

Misalnya kita lihat tambang emas Timika , negara hanya mendapatkan setengah dari hasilnya , karena digarap oleh amerika , belum lagi SDM kalimantan , berapa yang masuk ke kas negara ?
Belum lagi SDA gas yang dihancurkan , didepan hidung pemerintah , bank Century dll , dll ,dll ,dll.

shanti , adalah salah menutupi kesalahan sendiri dengan menghukum rakyat .


--- In bali-bali@yahoogroups.com, Putra Semarapura <putra_semarapura@...> wrote:
>
> kalau menurut saya pribadi, sebaiknya pajak TV diaktifkan lagi. jadi pemda ada sumber pendapatan. di LN pajak TV adalah hal yang wajib. pemda bali tidak perlu menunggu DPR pusat untuk membuatkan undang-undangnya, hal ini cukup dí buat bersama DPRD bali dan di diberlakukan di bali saja.
>  
> selebihnya, yang perlu di kenain pajak, adalah pajak kendaraan bermotor, baik itu roda empat atau roda dua. kalau atas nama yang sama terdapat kepemilikan lebih dari satu, pajak kendaraan bermotor yang kedua , ketiga, dan seterusnya, dibuat lebih mahal dari yang pertama.
>
> --- luh de suriyani <lodegen@...> schrieb am Mo, 11.1.2010:
>
>
> Von: luh de suriyani <lodegen@...>
> Betreff: [bali-bali] pajak nasi bungkus euy..
> An: "baliblogger" <baliblogger@yahoogroups.com>, "bali-bali" <bali-bali@yahoogroups.com>
> Datum: Montag, 11. Januar 2010, 10:28
>
>
>  
>
>
>
>
> ayo, kita hitung berapa pajak yg udah kita bayar per bulan selain PPH. contoh: parkir minimal Rp 70.000/bln (motor), PPN rumah makan-resto 10-15% minimal Rp 10.000, PPN belanja di minimarket minimal Rp 10.000, kendaraan, dll. Minimal Rp 100.000 per bulan bersih ke kas negara blum termasuk PPH.
>
> Yang diurus skarang pengawasan penyetorannya ke kas negara lo pak dewan.... Paling gampang itu emang malak orang. Dapat uang, beres. Wong anggota dewan aja stres tiap kali harus isi SPT, khususnya bagi yg punya hotel, usaha properti, resto, dll. Padahal tinggal setor PPN orang lain aja kok kayanya ga rela, blum termasuk harus bayar PPH pendapatan sendiri.
>
> ------------ --------- --------- --------- --------- --------- ---
>
>
> Pedagang Protes soal "Pajak Nasi Bungkus"
> Laporan wartawan Kompas Syahnan Rangkuti
> Senin, 11 Januari 2010 | 14:45 WIB
>
> PEKANBARU, KOMPAS.com â€" Asosiasi Rumah Makan dan Minuman Riau (Asamari) menyampaikan keberatan kepada Pemerintah Kota Pekanbaru atas penerapan pajak nasi bungkus sebesar 10 persen kepada pemilik warung kecil di kota Pekanbaru.
> Mereka menilai, pengenaan pajak nasi bungkus dinilai hanya akan memberatkan ekonomi kalangan menengah ke bawah, seperti buruh dan pelajar. Pengenaan pajak hanya akan memperberat beban rakyat yang sudah sulit.
> "Pajak tidak semestinya dibebankan kepada masyarakat golongan menengah dan kecil. Pajak tidak semestinya dikenakan pada warga yang membeli makanan untuk mengisi perut," ujar Sekretaris Asamari, Dian Fitra.
> Apalagi, pengenaan pajak tidak memiliki klasifikasi, dengan artian seluruh warung kecil terkena pajak. Pajak itu bahkan tidak memandang keberadaan warung yang baru berusia sebulan yang belum memiliki pelanggan.
> Perda Nomor 6 Tahun 2006 yang diterapkan oleh Pemkot Pekanbaru kurang disosialisasikan kepada rumah makan dan masyarakat luas. Pemkot bahkan menjadikan pemilik rumah makan sebagai juru tagih pajak kepada masyarakat kecil. "Sangat tidak adil, mereka (pemilik warung kecil) sudah mau berusaha keluar dari kesulitan, namun malah dibebani target pajak," ujar Dian lagi.
>
> Editor: Glo
>
> --
> Luh De Suriyani
> http://lodegen. wordpress. com/
>
>
>
>
>
>
>
>
> __________________________________________________
> Do You Yahoo!?
> Sie sind Spam leid? Yahoo! Mail verfügt über einen herausragenden Schutz gegen Massenmails.
> http://mail.yahoo.com
>


------------------------------------

Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/bali-bali/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/bali-bali/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
bali-bali-digest@yahoogroups.com
bali-bali-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
bali-bali-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Tidak ada komentar: