http://id.news.yahoo.com/antr/20100119/tpl-icw-satu-hakim-di-pn-makassar-bebask-cc08abe.html
ICW: Satu Hakim di PN Makassar Bebaskan 35 Koruptor
[100 hakim yang menjatuhkan vonis bebas! structurally, siapakah yang bertanggung-jawab? --- ikra ]Jakarta (ANTARA) - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan salah seorang hakim di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan, diketahui telah membebaskan 35 terdakwa kasus korupsi.
"Ada satu orang hakim di PN Makassar yang terpantau membebaskan 35 terdakwa kasus korupsi," kata Wakil Koordinator ICW, Emerson F Yuntho, di Jakarta, Selasa.
ICW sendiri sudah melaporkan hakim tersebut yang merupakan bagian dari 106 hakim dari tingkat pengadilan negeri, pengadilan tinggi hingga Mahkamah Agung (MA) ke Komisi Yudisial (KY) pada Selasa (19/1) siang.
Ia mengatakan 106 hakim tersebut terdiri dari 100 hakim yang menjatuhkan vonis bebas atau lepas kasus korupsi dan enam hakim lagi yang menjatuhkan vonis percobaan terhadap koruptor.
"ICW menyerahkan dokumen itu ke KY yang berisikan surat laporan, lampiran, daftar nama hakim, kasus terdakwa, jabatan terdakwa dan tahun putusan, serta surat bantahan MA tentang data ICW," katanya.
Dikatakan, bantahan MA mengenai laporan ICW itu tidak disertai dengan data yang rinci tentang nama hakim, terdakwa, jabatan terdakwa, vonis pengadilan yang memutus, tahun putusan dan kerugian negara.
"Bahkan data MA justru tidak valid, terutama salah satu bagian yang mengatakan "tidak ada satupun vonis percobaan terhadap kasus korupsi dijatuhkan di tahun 2009"," katanya.
Padahal, kata dia, ICW menemukan fenomena tersebut, bahkan di MA.
Sehingga, dari 6 hakim yang dilaporkan karena menjatuhkan vonis percobaan ke KY itu, kata dia, tiga diantaranya adalah hakim agung.
"ICW meminta KY memberikan `shock terapy` terhadap hakim-hakim bermasalah yang terbukti melanggar peraturan atau terbukti terlibat dalam praktek mafia hukum dibalik sejumlah vonis bebas/lepas dan percobaan tersebut," katanya.
__._,_.___
Tidak ada komentar:
Posting Komentar