http://id.news.yahoo.com/kmps/20100120/tpl-izin-presiden-hambat-penanganan-koru-81d2141.html
Izin Presiden Hambat Penanganan Korupsi
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemeriksaan kepala daerah yang diduga melakukan korupsi dengan melalui izin Presiden dinilai memperlambat penanganan perkara korupsi yang banyak terjadi di daerah. Belum adanya izin pemeriksaan dari Presiden sering kali dijadikan alasan penegak hukum di daerah untuk tidak memproses kasus korupsi.
Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch Adnan Topan Husodo di Jakarta, Selasa (19/1/2010), mengatakan, pemeriksaan kepala daerah yang mensyaratkan adanya izin dari Presiden merupakan peraturan yang sangat birokratis sehingga menghambat penanganan korupsi yang melibatkan pejabat daerah.
"Peraturan yang mengharuskan adanya izin pemeriksaan dari Presiden bisa dikatakan melanggar equality before the law (kesetaraan di muka hukum)," kata Adnan.
Pada tahun lalu, Presiden, melalui Menteri Dalam Negeri, mengeluarkan izin pemeriksaan enam kepala daerah dan wakil kepala daerah yang diduga melakukan korupsi di daerah.
Adnan mencontohkan Wali Kota Salatiga yang diduga melakukan korupsi, tetapi tidak bisa diperiksa karena izin pemeriksaan sama sekali tidak keluar. "Pihak yang diperiksa malah bawahannya dan Wali Kota sama sekali tidak tersentuh, begitu pula di Kota Semarang. Wali Kota sudah jadi tersangka dalam kasus korupsi. Namun, karena izin pemeriksaan Presiden tidak keluar, dia tak bisa diperiksa oleh kejaksaan setempat," ungkap Adnan.
Menurut Adnan, belum keluarnya izin pemeriksaan sering dijadikan alasan bagi kejaksaan atau kepolisian untuk tidak memproses dugaan kasus korupsi. "Kejaksaan atau kepolisian bisa saja menggunakan dalih ini supaya bisa memproses sebuah kasus. Kejaksaan ditekan publik untuk memeriksa si A, tetapi karena ada kesepakatan dengan tersangka kasus korupsi, mereka berdalih belum keluar izin. Surat izin pemeriksaan menjadi dagangan kepolisian dan kejaksaan," ujarnya.
Secara terpisah, anggota Komisi II dari Fraksi PKS, Agus Purnomo, mengatakan, pemeriksaan kepala daerah yang terkait dengan dugaan kasus korupsi masih perlu izin dari Presiden. Alasannya, kepala daerah merupakan wakil pemerintah pusat di daerah.
"Kalau dalam konsep NKRI, izin pemeriksaan itu masih relevan. Masalah yang menghambat adalah lamanya waktu proses pengeluaran izin pemeriksaan tersebut. Seharusnya ada batas waktu dan untuk kasus korupsi harus didahulukan dibandingkan kasus lainnya, seperti pencemaran nama baik atau sengketa," katanya.
Agus mengungkapkan, pengaturan mengenai izin pemeriksaan kepala daerah bisa dituangkan dalam peraturan pemerintah. Peraturan lainnya, seperti peraturan mendagri atau nota kesepahaman antara Mendagri dan kepolisian, juga bisa dilakukan untuk mempercepat pemeriksaan kepala daerah yang terkait dengan dugaan kasus korupsi.
"Usul saya dibuat pengaturan untuk kategorisasi tindak pidana, misalnya untuk kasus korupsi yang menyangkut pelayanan publik harus didahulukan. Kemudian kasus kriminal murni, penyalahgunaan wewenang, dan suap. Untuk pelanggaran moral dan sebagainya sebagai prioritas kedua," katanya. (SIE)
__._,_.___
Tidak ada komentar:
Posting Komentar