Dear all!
Silahkan baca dulu berita di bawah saya kutip dari detik.com ini. Terutama tentang isi pendapat Boediono yang menunjukkan betapa beliau tidak menguasai sejarah politik dan demokrasi di negeri kita. Beliau
mengatakan bahwa Demokrasi Terpimpin itu berl;angsung pada periode sejarah "1950 hingga 1957",
yang dinilainya "sangat liberal".
Demokrasi Terpimpin yang merupakan ide dari Bung Karno berlangsung pada periode kekuasaan
otoriternya pada dari 1959 hingga 1965, dengan mengeluarkan Dekrit Presiden 1959 uang isinya antara lain
membubarkan MPR hasil pemilihan umum yang paling demokratis di negeri kita. Ide Demokrasi Terpimpin
ini ditolak oleh Bung Hatta antara lain dengan buku tipis "Dempokrasi Kita" yang didukung oleh Liga Demokrasi.
Kemudian di bawah Soeharto dijalankan Demokrasi Pancasila sebagai bagian dari sistem Dwifungsi ABRI,
yang dalam praktiknya berupa pemerintahan yang juga otoriter. Jadi, di zaman Bung Karno dan Pak Harto
kita kehilangan dua kali dalam hal demokrasi.
Ketika di bawah presiden Gus Dur terjadi Bulotggate dan Bruneigate ditambah dengan skandal sex Aryani,
Gus Dur mengeluarkan Dekrit Presiden yang isinya membubarkan MPR juga. Tapi ini dilawan oleh MPR
dengan mengeluarkan Mosi Tidak Percaya kepada Gus Dur selaku presiden, didukung suara mayoritas MPR,
karenanya Gus Dur pun dimakzulkan. Mosi Tidak Percaya itu sah, sesuai dengan sistem parlementer
yang berlaku di masa itu, yaitu Presiden dipilih oleh MPR, bukan dipilih langsung oleh rakyat.
Sekarang sudah lain, sistem kita adalah presidensiil, presiden dan wakil presiden dipilih langsung
oleh rakyat, bukan oleh MPR lagi, karenanya Mosti Tidak Percaya tidak bisa memakzulkan
presiden. Tapi ada aturannya untuk memakzulkan presiden, antara lain jika terbukti presiden melanggar UU.
Pansus Century tidak punya hak memutuskan ada tidaknya pelanggaran itu, tapi bisa menyimpulkan bahwa
adanya indikasi dan bukti kuat tentang pelanggaran terhadap UU oleh presiden. Setelah itu urusannya
diserahkan kepada fihak yang berwenang menangani masalah pelanggaran hukum alias cabang yudikatif
sesuai dengan sistem Trias Politica yang kita anut.
Kalau ada yang kurang atau salah, silahkan dikoreksi tulisan saya ini. Untuk itu saya ucfapkan terimakasih!
Yang penting, baca dulu berita tentang Doediono di bawah ini.
Ikra.-
====
Boediono Ingatkan Jangan Sampai Indonesia Jadi Industri Pansus
Wakil Presiden Boediono memprediksi bisa terjadi kegagalan kedua demokrasi di Indonesia.Menurutnya, Indonesia kini jangan sampai menjadi industri pansus.
Hal ini terkait dengan persoalan-persoalan kekinian yang dinilai tidak efektif, yang hampir sama
dengan kejadian pada tahun 1950 hingga 1957 saat diperlakukan demokrasi terpimpin.
Hal ini dikatakan oleh Ketua I Bidang Organisasi Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI)
Kamrussamad, saat memberi keterangan kepada wartawan usai bertemu dengan Wapres Boediono
di kantor wapres, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (29/1/2010).
"Dengan kondisi seperti sekarang, Pak Wapres mengkhawatirkan jangan sampai negara ini menjadi
industri pansus. Apapun dipansuskan," ujar Kamrussamad menirukan ucapan Boediono.
Kamrus mengungkapkan, Boediono khawatir dengan demokrasi di Indonesia yang mulai mengarah
pada kegagalan demokrasi yang kedua. Kata Boediono, demokrasi pada tahun 1950 hingga 1957 sangat liberal,
dimana kebijakan ekonomi tidak efektif dan mengarah pada delegitimasi pemerintahan.
Keadaan saat ini pun dinilainya banyak kebijakan yang tidak efektif, dan muncul adanya upaya delegitimiasi.
"Pak Wapres memberi respon terhadap perekmbangan demokrasi sekarang ini. Menurut Wapres
demokrasi kita akan mengalami kegagalan kedua. Kegagalan pertama terjadi pada tahun 1950-1957
saat diperlakukan demokrasi terpimpin," ucap Kamrussamad.
Kendati demikian, Boediono tidak mengungkapkan lebih rinci kasus yang menjadi indikasi
munculnya kekhawatiran akan adanya kegagalan demokrasi yang kedua.
__._,_.___
Tidak ada komentar:
Posting Komentar