Rabu, 15 April 2009
[bali-bali] DPRD Bali 'Ngotot' Sahkan Ranperda RTRWP
http://balipost.co.id/mediadetail.php?module=detailberita&kid=12&id=13270
Rabu, 15 April 2009 | BP
DPRD Bali 'Ngotot' Sahkan Ranperda RTRWP
Pro-Investor,Sanksi LemahTak Dibahas
Denpasar (Bali Post) -
Pembahasan Ranperda RTRW di DPRD Bali, Selasa (14/4) kemarin terkesan asal-asalan. Buktinya, sorotan komponen masyarakat saat sosialisasi di Bappeda Bali maupun di Gedung Wiswa Sabha sama sekali tak disinggung ketika fraksi memberi pemandangan umum. Bahkan, pemandangan umum empat fraksi hanya dibaca satu orang yakni Wayan Sutena. Sehingga substansi permasalahan yang disorot sejumlah komponen masyarakat tentang Ranperda RTRW yang pro-investor dan sanksi yang sangat lemah sama sekali tak tersentuh.
Selain membahas Ranperda RTRW, pada sidang pleno itu juga dibahas pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah.
Dalam pandangan umum fraksi-fraksi yang dibacakan satu orang, Wayan Sutena, S.H. malah berharap Ranperda RTRWP Bali mampu mengakomodasikan kebutuhan pembangunan nasional di daerah. Bahkan, ranperda ini diharapkan mampu menampung kegiatan pembangunan yang sedemikian cepat dalam wujud tata ruang yang optimal.
Dalam penerapan sanksi atas pelanggaran pelaksanaan Perda RTRWP, tampak tak ada substansi sanksi hukum yang dipersoalkan. Padahal kelemahan mendasar atas ranperda ini sebenarnya tampak dari sanksi yang disesuaikan dengan awig-awig desa pakraman. Bahwa penerapan sanksi pelanggaran disesuaikan dengan awig-awig desa pakraman setempat sempat diprotes saat pertemuan di Bappeda Bali. Sebab, sanksi yang menyesuaikan dengan awig-awig adat setempat dinilai sangat mencederai Bhisama PHDI, lembaga tertinggi umat Hindu. Dengan penyesuaian itu, berarti Bhisama PHDI tidak lagi menjadi acuan dalam penetapan kawasan suci. Jarak apengambuhan, apenimpug dan apaneleng tidak berlaku lagi.
Fraksi-fraksi di DPRD Bali hanya menyarankan sebaiknya pemerintah provinsi berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota agar terjaga keserasian dan keterpaduan gerak langkah dalam upaya menegakkan perda.
Ketua DPRD Bali Ida Bagus Putu Wesnawa usai sidang membantah kesan lunak tersebut. 'Dewan akan tetap kritis termasuk terhadap Ranperda RTRWP Bali,' katanya. Untuk mengkritisi Ranperda RTRWP Bali, pihaknya akan mengundang elemen masyarakat, termasuk PHDI dan Majelis Utama Desa Pakraman dalam pembahasan tahap ketiga. Pada saat itu tokoh-tokoh masyarakat diharapkan memberikan masukan dan usulan untuk menyempurnakan Ranperda RTRWP Bali.
Wakil Ketua DPRD Bali yang juga Wakil Ketua Panitia Musyawarah IGK Adiputera mengisyaratkan rapat pembahasan tahap ketiga dilakukan 27 April mendatang. Wesnawa juga menyatakan target penyelesaian semua ranperda tersebut pada Agustus 2009, sesuai masa kerja dewan. (029)
--
Anton Muhajir
www.rumahtulisan.com - Personal Blog
www.balebengong.net - Balibased Citizen Journalism
__._,_.___
Your email settings: Individual Email|Traditional
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch to Fully Featured
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch to Fully Featured
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe
__,_._,___
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar