Rabu, 19 November 2008

[bali-bali] NTT Tolak UU Pornografi

NTT Tolak UU Pornografi

Wed Nov 19, 2008 6:37 pm (PST)

<http://www.gatra. com/artikel. php?id=120351>http://www.gatra. com/artikel. php?id=120351

NTT Tolak UU Pornografi

Kupang, 19 November 2008 13:32
Pemerintah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara
Timur (NTT) dengan tegas menyatakan menolak menerapkan Undang-Undang (UU)
Pornografi di daerah itu.
"Kami sudah mengirim surat penolakan ke DPR dan Presiden terkait penolakan
UU Pornografi itu sejak 2006, namun diabaikan DPR," kata ketua DPRD NTT,
Melkianus Adoe, di Kupang, Rabu (19/11).

UU Pornografi, yang telah ditetapkan DPR belum lama ini, dinilai tidak
sesuai dengan budaya masyarakat NTT. "Tidak hanya NTT, tapi ada beberapa
daerah di Indonesia, rata-rata berasal dari Indonesia Timur juga menolak
penerapan UU itu," kata Adoe.

Karena itu, DPRD akan mengirim delegasi ke Jakarta untuk menyampaikan
langsung ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Ketua DPR Agung Laksono,
terkait penolakan penerapan UU tersebut. "Delegasi yang akan dikirim
melibatkan semua `stakeholder` (pemangku kepentingan) , seperti DPRD,
pemerintah, tokoh masyarakat dan tokoh agama," ujarnya.

Masyarakat NTT, melalui sejumlah elemen telah menyampaikan aksi penolakan
terhadap UU Pornografi. Bahkan dalam aksi tersebut, mereka juga
menyampaikan sejumlah pernyataan sikap sebagai bentuk tuntutan.

Menurut Adoe, masyarakat menyampaikan penolakan UU ketika anggota DPRD NTT
melakukan kunjungan kerja atau menjaring aspirasi masyarakat.

Berbagai aspirasi masyarakat tersebut disampaikan baik melalui aksi ke
Gedung DPRD maupun ke anggota Dewan. DPRD telah menggelar rapat. "Hasil
kesepakatan mengharuskan pimpinan, komisi terkait dan utusan DPRD NTT serta
tokoh masyarakat pergi ke Jakarta," tukasnya.

Ketua Komisi A DPRD NTT, Cirylus Bau Engo, mengatakan bahwa sikap DPRD NTT
sama dengan masyarakat NTT lainnya, menolak UU Pornografi untuk diterapkan
di NTT. "Mengingat UU ini telah disahkan, jalan keluar yang harus ditempuh
adalah mengajukan judical review (peninjauan ulang). Ini sangat
dimungkinkan oleh aturan yang berlaku di negara ini," paparnya.

Sebelumnya, masyarakat NTT yang tergabung dalam sejumlah elemen telah
melakukan berbagai aksi demonstrasi penolakan UU Pornografi ke DPRD NTT dan
pemerintah provinsi.

Bahkan dalam berbagai orasi dan pernyataan sikap yang disampaikan, mereka
berargumen penolakan itu didasarkan pada pertimbangan bahwa pemberlakuan UU
Pornografi mengancam integrasi bangsa karena substansinya tidak menghargai
kebhinekaan.

Selain itu, UU Pornografi tidak memberikan peluang terjadinya tirani
mayoritas, mengingat ada pasal-pasal yang penerapannya memberikan peluang
terjadinya tindakan sepihak dari masyarakat. [EL, Ant]


Get your preferred Email name!
Now you can @ymail.com and @rocketmail.com. __._,_.___

Your email settings: Individual Email|Traditional
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch to Fully Featured
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe

__,_._,___

Tidak ada komentar: