RUU Pornografi Kontra Kemben
oleh FX Triyas Hadi Prihantoro* pada 24-09-2008
http://harianjoglos emar.com/ index.php? option=com_ content&task=view&id=25435&Itemid=1Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pornografi, meski (harus) disahkan oleh DPR tetap mengandung dan mengundang kontroversi. Gelombang protes disertai aksi penolakan pun merebak di sejumlah daerah, tak terkecuali di dua kota yang merupakan kiblat budaya yakni Solo dan Jogja (Joglosemar, 23/9/08).
Sudah lebih dari 70 komponen yang datang ke DPR sejak draf RUU Pornografi diajukan tanggal 14 Februari 2006. Sukmadewi menyatakan bahwa undang-undang seharusnya disusun dengan mendengar setidak-tidaknya 60 persen suara masyarakat (Kompas, 25/2/06).
Pertanyaannya, sudahkah selama ini UU yang disahkan DPR selalu mendengarkan aspirasi masyarakat? Substansi permasalahan pada dasarnya terletak pada bentuk-pentuk ketidakpatutan dalam masyarakat. Ironisnya sasaran tembak dari RUU Pornografi ini lebih pada eksistensi kaum perempuan. Maka kebanyakan elemen masyarakat yang protes merupakan eksponen kaum perempuan. Meski tak menafikan kelompok lain, seperti masyarakat adat yang yang empunya budaya lokal. Pornografi sifatnya relatif dari sudut pandang mana melihat. Seyogianya tak dipaksakan demi menjaga multikulturalisme bangsa yang sudah tertata ini.
Foundhing fathers negara ini saja sudah merasakan bahwa negara ini didirikan berlandaskan semangat keberagaman suku, agama, adat, ras dan golongan. Bila pengambil keputusan (DPR) saat ini masih merasa sebagai orang Indonesia tentu menyadari bahwa tulisan "Bhinneka Tunggal Ika" dalam lambang negara burung Garuda bukan pajangan semata. Arti dan makna filosofi melandasi perjuangan bangsa. Mendirikan dan membentuk negara ini tidaklah mudah, dan itu harus direnungkan bersama. Bukankah negara ini didirikan tidak oleh sekelompok golongan?
Banyak tetesan darah mengalir, kerugian harta benda, harga diri, nyawa dan martabat bangsa. Haruskah kita kembali ke masa lampau yang penuh kekoyakan karena berusaha mempersoalkan sesuatu yang hakiki (budaya lokal) yang sudah ada sejak nenek moyang kita. Berbagai konflik internal sangatlah mungkin ditunggangi oleh pihak asing untuk semakin memperkeruh suasana. Sejarah mengatakan bahwa politik adu domba (divide et impera) merupakan alat ampuh yang melemahkan persatuan dan kesatuan yang sudah terpuruk.
Keanekaragaman budaya yang dimiliki bangsa Indonesia mungkin yang terbesar dan terkomplit di dunia. Dari adat budaya yang sudah tumbuh subur sejak bangsa ini ada menjadikan layak "dijual" sehingga menjadi sumber devisa negara. Demikian halnya budaya Jawa. Kesaratan nilai moral dan artifisial menjadikan kita harus nguri-uri budaya yang telah ada. Melalui kearifan lokal hendaklah kita pertahankan budaya yang sudah sejak lama ada.
Kontroversi RUU tentang Pornografi cepat atau lambat akan menghilangkan brand image budaya lokal (Jawa). Kita tahu bersama bahwa dalam berpakaian masyarakat Jawa (perempuan) tak lepas dari "penampakan" aurat. Padahal dalam tafsir RUU ini yang memandang tubuh manusia, daya tarik, sensualitas dan erotisme sebagai sesuatu yang tidak pantas dalam kehidupan bersama.
Seperti halnya dalam draf RUU APP dalam Pasal 25 Ayat 1, setiap orang dewasa dilarang mempertontonkan bagian tubuh tertentu yang sensual.
Padahal setiap acara ritual dalam kebudayaan Jawa, seperti kirab malam Sura, selikuran, sekaten, dan ruwatan, kaum perempuan berpakaian kemben (bagian dada dan pundak kelihatan). Dalam tarian bedaya, bedaya ketawang, gambyong, gambir anom serta tokoh-tokoh pewayangan perempuan (Srikandi, Drupadi) sebagai pakaian khas mengharuskan sebagian aurat (dada dan pundak) kelihatan.
Tata Nilai Budaya
Adat perkawinan Surakarta maupun Ngayogyokarta Hadiningrat akrab pola basahan, mulai dari siraman sampai ke pelaminan dengan menampilkan sebagian auratnya. Begitu juga para pengiring, cucuk lampah, putri domas sampai patah (gadis kecil pengapit mempelai). Detil pakaian yang dikenakan baik itu dalam ritual keraton maupun dalam masyarakat mempunyai makna, arti dan nilai tersendiri. Dari artifisial nilai, budaya tersebut menjadi "terpasung" dengan keberadaan RUU ini.
Dalam draf RUU APP Pasal 4 Ayat 1, setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto dan atau lukisan yang mengekploitasikan daya tarik bagian tubuh tertentu orang dewasa. Lalu siapa yang berhak menentukan bagian tubuh yang sensual? Karena sensualitas itu relatif, bagaimana setiap orang memandang (subyektif).
Bila perempuan Jawa hendak ngangsu (ambil air) dalam kendil (gentong kecil) mandi di kali apakah juga dikatakan pornoaksi? Dimana perbuatan mengeksploitasi diri dengan memperlihatkan auratnya di muka umum? Dalam legenda dan cerita rakyat (Jawa), banyak ragam untuk menyampaikan pesan maka dibuatlah visualisasi melalui lukisan. Lukisan Jaka tarub dengan para bidadari yang sedang mandi merupakan salah satu bentuk gambar yang mungkin tidak akan dijumpai lagi (hilang). Begitu juga karya seni lukis, pelukis terkenal seperti Affandi, Basuki Abdullah di mana beberapa karyanya mengeskpose perempuan dengan dada telanjang.
Candi-candi di Jawa Tengah (Karanganyar) Sukuh dan Cetha yang melambangkan lingga yoni, Candi Borobudur dalam pahatannya terdapat diorama eksploitasi seksualitas. Demikian pula patung lain juga selaras nilai seksualitas manusia. Bung Karno salah satu tokoh yang juga sangat mencintai "keagungan" kaum perempuan. Sehingga banyak proyek seni yang dibuatnya demi kecintaannya pada perempuan. Misal Istana Tampak Siring di Bali dengan kolam Tirta Empul-nya.
Intinya RUU Pornografi ini sangat multitafsir dan harus disosialisasikan lagi pada masyarakat.
Seperti ditulis oleh Fawsizul Umam "Mengarifi Batas Aurat Perempuan" (Kompas, 25/2/06). Bahwa satu kebenaran tertentu soal batas aurat sebaiknya tak dipaksakan karena sejatinya cuma Allah yang tahu kebenaran mana yang paling Ia ridai. Pemaksaan hanya akan mendorong umat saling membenci.
Akankah tata nilai budaya sendiri kehilangan arti dan makna? Hak untuk memiliki, mengeksploitasi, nguri-uri budaya lokal (Jawa) menjadi keharusan. Akankah kita menjadi asing dengan budaya di "rumah" sendiri? Mengamini pernyataan Ketua Dewan Kesenian Surakarta Murtidjono bahwa RUU Pornoaksi bertentangan dengan UUD 1945. Sangat membatasi, membelenggu, bahkan mematikan nilai-nilai tradisi, budaya dan kesenian (Kompas, 22/9/08).
Budaya Jawa merupakan salah satu bentuk. Sebab masih ada budaya suku, adat, tradisi dari daerah lain yang mungkin lebih ekploitatif akan berlawanan. Akankah UU ini melawan budaya yang sudah ada tersebut? Mau dibawa kemana bangsa ini yang sudah "sadar" akan pentingnya kerukunan, persatuan kesatuan di tengah pluralitas yang ada. Marilah kita bersuara!
*Penulis adalah pemerhati pendidikan dan kebudayaan, guru SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Surakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar