Jumat, 26 September 2008

[bali-bali] Papua melawan RUU Porno

 
Terima kasih untuk Pendeta Emy (kakak dan kawan dalam diskusi) yang telah mengirimkan bahan ini

.

-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

SIARAN PERS
Sep 26, 2008 9:01 AM

RUU Pornografi adalah sebuah Pembunuhan Budaya Melanesia Papua


Menyusul penolakan  3000 orang Papua terhadap RUU Pornografi tertanggal 4Agustus 2008 dalam demonstrasi di Jayapura, surat penolakan para generasi muda Pegunungan Tengah Papua, dan Surat  Penolakan  Majelis  Rakyat Papua dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua terhadap akan disahkannya RUU Pornografi maka setelah membaca, mempelajari dengan teliti dan mendalami draft RUU Pornografi serta konsiderannya  kami berkesimpulan:

1.     RUU ini bertentangan dengan prinsip-prinsip Pancasila dan  Kebinekaan, dengan demikian tidak memenuhi asas kenusantaraan yang tercermin dalam pasal 1 tentang konsep  pornografi. Konsep ini sangat tendensius menghakimi antara lain gerak tubuh, pertunjukan di muka umum yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat, di mana dalam konsiderannya tidak disebutkan nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat yang mana, sehingga terkesan menggeneralisir semua gerak tubuh dan pertunjukan di muka umum melanggar kesusilaan.  Dalam pasal ini juga konsep pornografi dirancukan dengan konsep pornoaksi yang pernah ada dalam RUU APP yang cacat hukum itu. Dengan demikian terlihat adanya upaya penyeragaman nilai  dalam masyarakat yang mencederai keberagaman nilai yang luhur dalam nasionalisme Indonesia .

2.     RUU ini  telah memencilkan budaya Melanesia yang selama ini menjadi kodrat orang Papua asli di mana mayoritas masyarakat di pegunungan tengah Papua dalam kesehariannya  memilih tetap hidup dengan cara  tidak menutup tubuhnya sebagai penghargaan terhadap alam di mana tidak ada hubungannya sama sekali dengan pornografi, tetapi merupakan ritual hidup keseharian. Juga semua artefak dan patung patung budaya yang melukiskan ketelanjangan serta menonjolkan organ sexual manusia sebagai ekspresi seni yang tinggi mengalami "pemasungan" makna karena kata "pengecualian" dalam pasal 14, telah menempatkan budaya ini sebagai bagian dari kepornoan yang dikecualikan. Dengan demikian  tidak diterima  sebagai bagian  dari budaya Indonesia yang setara, karena posisinya sangat dikucilkan dan atau subordintif. Ini sebuah penghinaan terhadap keberadaan orang Papua yang selalu distigma sebagai "primitif" dan "terbelakang".

3.     RUU ini bertentangan dengan prinsip prinsip UU N0.21/2001 tentang Otonomi Khusus  Papua yang menjadi prinsip hukum tertinggi di Papua, di mana masalah budaya masyarakat asli  Papua dijunjung tinggi bukan dikucilkan. Oleh karena itu RUU ini telah menimbulkan separatisme budaya dan yang lebih mengenaskan lagi adalah  pembunuhan budaya Melanesia  Papua.

 

Berdasarkan 3 butir pertimbangan di atas maka  kami, masyarakat Papua menolak dengan tegas  RUU Pornografi untuk dijadikan Undang Undang nasional karena RUU ini ternyata hanya mengakomodir kepentingan segolongan masyarakat di Indonesia saja  memencilkan keberadaan orang asli Papua. Sebuah tindakan pembunuhan budaya yang melanggar hak-hak dasar Orang Papua asli, dengan demikian melanggar Hak-hak Asazi Manusia.

  

Jakarta,  25 September 2008

 

     DR.Karel P.Erari

     Pdt.Max Demetow

     Edo Kondologit

     Dicky Mamoribo

     Yems Manoby

 



__._,_.___

Your email settings: Individual Email|Traditional
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch to Fully Featured
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe

__,_._,___

Tidak ada komentar: