Terima kasih untuk Pendeta Emy (kakak dan kawan dalam diskusi) yang telah mengirimkan bahan ini
| . ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------- SIARAN PERS Sep 26, 2008 9:01 AM RUU Pornografi adalah sebuah Pembunuhan Budaya Melanesia Papua Menyusul penolakan 3000 orang Papua terhadap RUU Pornografi tertanggal 4Agustus 2008 dalam demonstrasi di Jayapura, surat penolakan para generasi muda Pegunungan Tengah Papua, dan Surat Penolakan Majelis Rakyat Papua dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua terhadap akan disahkannya RUU Pornografi maka setelah membaca, mempelajari dengan teliti dan mendalami draft RUU Pornografi serta konsiderannya kami berkesimpulan:
1. RUU ini bertentangan dengan prinsip-prinsip Pancasila dan Kebinekaan, dengan demikian tidak memenuhi asas kenusantaraan yang tercermin dalam pasal 1 tentang konsep pornografi. Konsep ini sangat tendensius menghakimi antara lain gerak tubuh, pertunjukan di muka umum yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat, di mana dalam konsiderannya tidak disebutkan nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat yang mana, sehingga terkesan menggeneralisir semua gerak tubuh dan pertunjukan di muka umum melanggar kesusilaan. Dalam pasal ini juga konsep pornografi dirancukan dengan konsep pornoaksi yang pernah ada dalam RUU APP yang cacat hukum itu. Dengan demikian terlihat adanya upaya penyeragaman nilai dalam masyarakat yang mencederai keberagaman nilai yang luhur dalam nasionalisme Indonesia . 2. RUU ini telah memencilkan budaya Melanesia yang selama ini menjadi kodrat orang Papua asli di mana mayoritas masyarakat di pegunungan tengah Papua dalam kesehariannya memilih tetap hidup dengan cara tidak menutup tubuhnya sebagai penghargaan terhadap alam di mana tidak ada hubungannya sama sekali dengan pornografi, tetapi merupakan ritual hidup keseharian. Juga semua artefak dan patung patung budaya yang melukiskan ketelanjangan serta menonjolkan organ sexual manusia sebagai ekspresi seni yang tinggi mengalami "pemasungan" makna karena kata "pengecualian" dalam pasal 14, telah menempatkan budaya ini sebagai bagian dari kepornoan yang dikecualikan. Dengan demikian tidak diterima sebagai bagian dari budaya Indonesia yang setara, karena posisinya sangat dikucilkan dan atau subordintif. Ini sebuah penghinaan terhadap keberadaan orang Papua yang selalu distigma sebagai "primitif" dan "terbelakang". 3. RUU ini bertentangan dengan prinsip prinsip UU N0.21/2001 tentang Otonomi Khusus Papua yang menjadi prinsip hukum tertinggi di Papua, di mana masalah budaya masyarakat asli Papua dijunjung tinggi bukan dikucilkan. Oleh karena itu RUU ini telah menimbulkan separatisme budaya dan yang lebih mengenaskan lagi adalah pembunuhan budaya Melanesia Papua. Berdasarkan 3 butir pertimbangan di atas maka kami, masyarakat Papua menolak dengan tegas RUU Pornografi untuk dijadikan Undang Undang nasional karena RUU ini ternyata hanya mengakomodir kepentingan segolongan masyarakat di Indonesia saja memencilkan keberadaan orang asli Papua. Sebuah tindakan pembunuhan budaya yang melanggar hak-hak dasar Orang Papua asli, dengan demikian melanggar Hak-hak Asazi Manusia. Jakarta, 25 September 2008 DR.Karel P.Erari Pdt.Max Demetow Edo Kondologit Dicky Mamoribo Yems Manoby | |
__._,_.___
__,_._,___
Tidak ada komentar:
Posting Komentar