Aspirasi Harian Jogja, Rabu, 24 September 2008
Kaji Ulang RUU AP
Sejumlah elemen masyarakat DIY membikin reaksi, atas kehadiran RUU Antipornografi (AP) baru. Tak tanggung-tanggung 102 elemen menyatakan menolak RUU itu (Harian Jogja, 23 September). Alasannya jelas, bangsa yang majemuk ini bakal diguncang persoalan...
Di sisi lain, pasal-pasal dalam RUU itu tak jelas rumusannya, termasuk kemungkinan menghasilkan multitafsir. Tentu, kejadian penolakan ini nyaris sama persis dengan kejadian 2006...
Apalagi di bagian lain, sejumlah elemen lain, terutama yang berasal dari luar DIY, juga mendesak agar RUU ini segera disahkan oleh DPR menjadi UU dengan memanfaatkan bulan suci Ramadan...
Bahkan ada sejumlah pendapat bahwa RUU ini merupakan mukjizat Ramadan, tentu jelas amat menyesatkan, dan bisa dianggap ingin menjadikan masalah ini lebih gawat...
Kehendak untuk segera mengesahkan RUU itu, tentu amat tergesa-gesa, sebab materi RUU itu secara umum masih perlu pengkajian melalui perdebatan publik yang mesti mengakomodasi pelbagai elemen bangsa Indonesia—yang amat majemuk ini.
Tak heran hingga kemudian, ide pengesahan RUU dalam waktu yang singkat, mendorong munculnya opini,"Ada apa ini? Apakah ada yang mesti disembunyikan untuk kepentingan bersama?"
Bila ada penyembunyian agenda di balik pengesahan RUU itu tentu merupakan perbuatan tak pantas, bukankah RUU itu bertujuan baik, mengapa mesti dilakukan dengan cara-cara tak baik...Hingga kemudian pula, ada pertanyaaan motivasi apa dalam konteks ini?
Melalui langkah terbuka dan memberikan kesempatan debat publik saja, belum tentu RUU itu bisa diterima, atau memenuhi sejumlah prinsip, seperti adanya azas manfaat, keadilan, tidak diskriminatif dan transparan.. .
Secara umum, hakekatnya UU, merupakan produk hukum yang mengatur arus lalulintas kepentingan segenap elemen bangsa tanpa batas identitas... Produk hukum itu mesti dilengkapi dengan ketentuan mengizinkan atau melarang. Tentu saja, perintah larangan atau pembolehan mesti jelas—bukan multitafsir, atau dianggap pasal karet. Produk hukum harus memberikan kejelasan, mengingat ketentuan itu akan "hidup" di tengah-tengah masyarakat.
Sebagaimana diungkapkan GKR Hemas, anggota DPD asal DIY, misalnya pasal 14, yang menyebutkan perbuatan penyebarluasan dan penggunaan materi seksualitas dapat dilakukan jika untuk kepentingan atau memiliki nilai seni budaya, adat istiadat dan ritual tradisional. ..
Padahal, menurut Hemas, setiap UU seharusnya tanpa pengecualian— sehingga terjadi diskriminasi, yang seyogianya tak boleh terjadi...
Kemudian, pada pasal 20 dijelaskan masyarakat diminta berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap perbuatan penyebarluasan pornografi.. .Tentu ini amat riskan dan berbahaya, jika tanpa penjelasan yang jelas dan bisa dipahami masyarakat.
Artinya, dari aspek substansi dan definisi "pornografi" , dalam RUU itu, dinilai kabur dan kurang dapat dibedakan antara orang di bawah umur dan orang dewasa. Dikaji mengacu susunan dan kedudukan hukum di negeri ini, RUU itu bisa dipandang tak merujuk hukum dasar... Mengapa? Karena ada materi RUU itu bertentangan dengan UUD 1945. Hal ini begitu jelas tersurat pada Pasal 1 Ayat 1 yang menguraikan ketentuan umum tentang pornografi secara jelas berkaitan dengan dunia budaya dan kesenian.
Jadi RUU ini perlu dikaji ulang, karena sangat membatasi, membelenggu, bahkan mematikan nilai tradisi, budaya, dan kesenian.
Oleh karena itu, pantas saja sejumlah seniman dan budayawan di Jogja, Surakarta dan Bali menolak RUU itu. Bahkan seniman budayawan Surakarta malah segera mengajukan judicial review (hak uji materi) ke Mahkamah Konstitusi apabila RUU tersebut disahkan.
Jadi, RUU itu sangat mencederai prinsip heterogenitas bangsa Indonesia, selain bias jender. Bukankah nilai dasar dalam Pancasila adalah toleransi dan kebersamaan dalam keberagaman? Dengan menolak nilai dasar tersebut, bukankah hal itu justru dapat mengancam persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar