Jumat, 26 September 2008

RE: [bali-bali] Re: peraturan baru menteri dalam negeri membatasi bantuan dana asing pd NGO

Betul pak kalau mau keluar dari krisis sebaik galang transparansi. Jadi semua komponen masyarakat merasa memilki negara kestuan RI.
Kalau sembunyi 2 beginian saya kira masing 2 kelompok akan berjalan sendiri 2, sehingga diperjalanan tidak akan pernah saling ketemu, krisispun akan abadi


From: bali-bali@yahoogroups.com [mailto:bali-bali@yahoogroups.com] On Behalf Of IGusti Agung
Sent: Friday, September 26, 2008 5:23 PM
To: bali-bali@yahoogroups.com
Subject: [bali-bali] Re: peraturan baru menteri dalam negeri membatasi bantuan dana asing pd NGO



Hi all,

Dua side dalam coin , kalau Pemberian Bantuan dari luar di UU kan,
maksudnya agar Pemerintah ada semacam kontrol ( baca: taking little
bit chunk out for themselves), itu sudah dapat dianalisa.
Sebenarnya problematicnya ,yang Pemberian dana dari luar yang lewat
pintu belakang , artinya yang bermaksud baik ,harus dibuatkan UU,
sedang yang bermaksud terrorism masuk dengan mudah melalui
Singapore ( got my drift ??).
Untuk mencarinya kita telusuri saja darimana datangnya idea
pembentukan UU ini?.
Seperti kebanyakan orang , saya sendiri tidak punya kepercayaan
dengan pemimpin dan pemerintah kita.

Lihat kembali korban Tsunami , sekian banyaknya sumbangan yang
masuk, seberapa yang dinikmati oleh saudara kita di Aceh ,
dibandingkan korban korban di Thailand yang pembangunannya sudah
rampung jauh sebelumnya.

Jelasnya mulai sekarang , alangkah baiknya kalau setiap RUU dan
Rencana Tap tap MPR , disiarkan dan dibahas didepan media.
Tanpa ancaman ijin media dihapus atau semacamnya .
Bila Negara ini sudah dapat menghargai Freedom of Choice dan Freedom
of speech , Barulah kita dapat mengaku Negara Demokrasi,
until than kita masih menjadi Negara yang pura pura Demokrasi.
Personaly I am ashamed to be Indonesian , always Proud to be
Balinese.

salam.

--- In bali-bali@yahoogroups.com, "Nengah Sumerta"
<nengah.sumerta@...> wrote:
>
> Hallo pak Leo dan Mbok lode!
>
> Saya bukanya sepakat sama hal yang kayak ginian, tapi kita juga
wajib ikut
> membantu pemerintahmenghindari hal-hal yang tidak
diinginkan...takutnya
> bantuan asing yang pamrih...spionase dan lain sebagainya...klo
boleh pinjam
> istilahnya bli Beni sich kita mesti tetep eling lan waspodo....
> Semestinya kita semua sudah bisa dari awal memfilter bentuk
bantuan itu,
> tapi pemerintah tetep merasa perlu untukmembuatkan aturan.
>
> kita jangan apriori lah dulu...klo memang misi pembuatan PP ini
tidak
> relevan, mungkin bisa gulirkan pembahasanya di media...seperti RUU
> Pornografi ...
>
> Peace
>
> 2008/9/25 leonardo rimba <leonardo_rimba@...>
>
> > Ketakutan pemerintah ? ... Are we STILL living di Jaman Orde
Baru ???
> > Saya tidak membaca draft itu, tetapi BISA merasakan isinya,
semacam ada
> > "interests" dari kelompok2 Islam juga yg mau "membatasi" segala
arus
> > informasi maupun dana agar Indonesia bisa menjadi "captured
market" dari
> > segala pembodohan massal yg BISA ditelusuri berasal dari MUI,
Harian
> > Republika, dan berbagai kelompok2 totaliter (mostly Islamic) di
Indonesia yg
> > tidak sadar bahwa kita sudah hidup di abad Post Modern dan
sedang mengalami
> > LIBERAL REVOLUTION. The whole world is undergoing a liberal
revolution, and
> > we should keep going on walaupun ada segala macam rekayasa dari
kelompok2
> > totaliter seperti upaya RUU Pornography dan sebagainya itu. We
are NOT that
> > stupid as they used to think of. The people are NOT that stupid.
> >
> > Leo
> >
> >
> > --- On *Fri, 26/9/08, luh de suriyani <lodegen@...>* wrote:
> >
> > From: luh de suriyani <lodegen@...>
> > Subject: [bali-bali] peraturan baru menteri dalam negeri
membatasi bantuan
> > dana asing pd NGO
> > To: sustainbali@yahoogroups.com, "bali bali" <bali-
bali@yahoogroups.com>,
> > "aji saja" <ajisaja@...>
> > Date: Friday, 26 September, 2008, 8:50 AM
> >
> >
> > saya pikir menarik untuk didiskusikan. jangan sampai lengah,
sehingga
> > segala macam peraturan yang mengekang demokratisasi terus
berlanjut tanpa
> > kita ketahui. dalam attachment ada lampiran peraturan tsb.
semoga bisa
> > dibuka ya.
> >
> >
> >
> > --- Pada *Kam, 25/9/08, Herry Mety <mambot79@yahoo. co.id>*
menulis:
> >
> > Dari: Herry Mety <mambot79@yahoo. co.id>
> > Topik: Langkah Mundur Proses Demokratisasi di Indonesia
> > Kepada: "Jason McLeod" <damai@bigpond. com>
> > Cc: skp_kam@yahoo. com
> > Tanggal: Kamis, 25 September, 2008, 11:52 PM
> >
> > Saudara-saudara yang baik,
> >
> > Saya kirimkan file: "PERATURAN MENTERI DALAM NEGER NOMOR 38
TAHUN 2008
> > TENTANG PENERIMAAN DAN PEMBERIAN BANTUAN ORGANISASI
KEMASYARAKATAN DARI DAN
> > KEPADA PIHAK ASING".
> >
> > Ada dua asumsi dasar yang dianggap sebagai dasar pertimbangan
Menteri dalam
> > Negeri mengeluarkan perturan ini: *pertama,* NGO-NGO selama ini,
terutama
> > NGO yang dibiayai oleh Lembaga Donor dari luar negeri menyebabkan
> > ketergantungan dan cenderung mendikte serta memicu stabilitas
nasional.
> >
> > *Kedua,* ditengarai oleh pemerintah bahwa selama ini ada NGO-NGO
tertentu
> > yang dibiayai oleh lembaga donor luar negeri tidak transparan
dan tidak
> > akuntabilitas.
> >
> > Peraturan ini, setelah didiskusikan oleh sekelompok NGO's dan
sejumlah *civil
> > society *di Yogyakarta, *pada tanggal 25 September 2008 di Hotel
Inna
> > Garuda, Jalan Malioboro, Yogyakarta,* disimpulkan beberapa hal:
*pertama,
> > *peraturan ini dikeluarkan oleh pemerintah karena ketakutan dan
> > kecurigaan pemerintah Indonesia terhadap bantuan dan asistensi
Lembaga Donor
> > Asing terhadap NGO-NGO yang ada di Indonesia.
> >
> > *Kedua,* munculnya peraturan ini dinilai sebagai langkah mundur
dalam
> > proses demokratisasi di Indonesia sejak reformasi Mei 1998.
Peraturan ini
> > dinilai sangat berbau ORDE Baru, yang berusaha membatasi gerakan
dan kiprah
> > masyarakat sipil. Menteri Dalam Negeri Mardiyanto adalah eks
tokoh militer
> > dan tokoh Orde Baru dengan proses demokratisasi dan gerakan
*civil society
> > *di Indonesia sejak reformasi digulirkan.
> >
> > *Ketiga, *peraturan ini dinilai sangat tendensius, bias,
ambivalensi dan
> > membingungkan masyarakat karena bertentangan dengan peraturan
> > perundang-undangan di atasnya serta tidak sesuai dengan UUD 1945.
> >
> > Oleh karena itu, forum sepapakat agar teman-teman LBH Jogja dan
teman-teman
> > yang bergerak di bidang hukum untuk segera bergerak membuat
*judicial
> > review *atau meniadakan sama sekali PERMENDAGRI Nomor 38 Tahun
2008 ini.
> >
> > Silahkan baca juga lampirannya. ..
> >
> >
> >
> >
> >
> >
> > Salam Persaudaraan,
> >
> > Herry Metty
> >
> > ------------------------------
> > Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda
di Yahoo!
> >
Answers<http://sg.rd.yahoo.com/mail/id/footer/def/*http://id.answers.
yahoo.com/>
> >
> >
> > ------------------------------
> > Dapatkan nama yang Anda sukai!
> >
<http://sg.rd.yahoo.com/id/mail/domainchoice/mail/signature/*http://m
ail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/>
> > Sekarang Anda dapat memiliki email di @ymail.com dan
@rocketmail. com.
> >
> >
> > ------------------------------
> > Kunjungi halaman depan Yahoo!
Indonesia<http://sg.rd.yahoo.com/mail/id/footer/def/*http://id.yahoo.
com/>yang baru!
> >
> >
> > ------------------------------
> > New Email names for you!
> >
<http://sg.rd.yahoo.com/aa/mail/domainchoice/mail/signature/*http://m
ail.promotions.yahoo.com/newdomains/aa/>
> > Get the Email name you've always wanted on the new @ymail and
@rocketmail.
> > Hurry before someone else does!
> >
> >
>
>
>
> --
> I Nengah Sumerta
> Sukma # 15 Tebesaya Ubud
> http://pejot1joshy.multiply.com
> +623618618242
> YM: nengah_sumerta
>

__._,_.___

Your email settings: Individual Email|Traditional
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch to Fully Featured
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe

__,_._,___

Tidak ada komentar: