From: bali-bali@yahoogroups.com [mailto:bali-bali@yahoogroups.com] On Behalf Of IGusti Agung
Sent: Friday, September 26, 2008 5:23 PM
To: bali-bali@yahoogroups.com
Subject: [bali-bali] Re: peraturan baru menteri dalam negeri membatasi bantuan dana asing pd NGO
Hi all,
Dua side dalam coin , kalau Pemberian Bantuan dari luar di UU kan,
maksudnya agar Pemerintah ada semacam kontrol ( baca: taking little
bit chunk out for themselves), itu sudah dapat dianalisa.
Sebenarnya problematicnya ,yang Pemberian dana dari luar yang lewat
pintu belakang , artinya yang bermaksud baik ,harus dibuatkan UU,
sedang yang bermaksud terrorism masuk dengan mudah melalui
Singapore ( got my drift ??).
Untuk mencarinya kita telusuri saja darimana datangnya idea
pembentukan UU ini?.
Seperti kebanyakan orang , saya sendiri tidak punya kepercayaan
dengan pemimpin dan pemerintah kita.
Lihat kembali korban Tsunami , sekian banyaknya sumbangan yang
masuk, seberapa yang dinikmati oleh saudara kita di Aceh ,
dibandingkan korban korban di Thailand yang pembangunannya sudah
rampung jauh sebelumnya.
Jelasnya mulai sekarang , alangkah baiknya kalau setiap RUU dan
Rencana Tap tap MPR , disiarkan dan dibahas didepan media.
Tanpa ancaman ijin media dihapus atau semacamnya .
Bila Negara ini sudah dapat menghargai Freedom of Choice dan Freedom
of speech , Barulah kita dapat mengaku Negara Demokrasi,
until than kita masih menjadi Negara yang pura pura Demokrasi.
Personaly I am ashamed to be Indonesian , always Proud to be
Balinese.
salam.
--- In bali-bali@yahoogrou
<nengah.sumerta@
>
> Hallo pak Leo dan Mbok lode!
>
> Saya bukanya sepakat sama hal yang kayak ginian, tapi kita juga
wajib ikut
> membantu pemerintahmenghinda
diinginkan..
> bantuan asing yang pamrih...spionase dan lain sebagainya..
boleh pinjam
> istilahnya bli Beni sich kita mesti tetep eling lan waspodo....
> Semestinya kita semua sudah bisa dari awal memfilter bentuk
bantuan itu,
> tapi pemerintah tetep merasa perlu untukmembuatkan aturan.
>
> kita jangan apriori lah dulu...klo memang misi pembuatan PP ini
tidak
> relevan, mungkin bisa gulirkan pembahasanya di media...seperti RUU
> Pornografi ...
>
> Peace
>
> 2008/9/25 leonardo rimba <leonardo_rimba@
>
> > Ketakutan pemerintah ? ... Are we STILL living di Jaman Orde
Baru ???
> > Saya tidak membaca draft itu, tetapi BISA merasakan isinya,
semacam ada
> > "interests" dari kelompok2 Islam juga yg mau "membatasi" segala
arus
> > informasi maupun dana agar Indonesia bisa menjadi "captured
market" dari
> > segala pembodohan massal yg BISA ditelusuri berasal dari MUI,
Harian
> > Republika, dan berbagai kelompok2 totaliter (mostly Islamic) di
Indonesia yg
> > tidak sadar bahwa kita sudah hidup di abad Post Modern dan
sedang mengalami
> > LIBERAL REVOLUTION. The whole world is undergoing a liberal
revolution, and
> > we should keep going on walaupun ada segala macam rekayasa dari
kelompok2
> > totaliter seperti upaya RUU Pornography dan sebagainya itu. We
are NOT that
> > stupid as they used to think of. The people are NOT that stupid.
> >
> > Leo
> >
> >
> > --- On *Fri, 26/9/08, luh de suriyani <lodegen@...
> >
> > From: luh de suriyani <lodegen@...
> > Subject: [bali-bali] peraturan baru menteri dalam negeri
membatasi bantuan
> > dana asing pd NGO
> > To: sustainbali@
bali@yahoogroups.
> > "aji saja" <ajisaja@...
> > Date: Friday, 26 September, 2008, 8:50 AM
> >
> >
> > saya pikir menarik untuk didiskusikan. jangan sampai lengah,
sehingga
> > segala macam peraturan yang mengekang demokratisasi terus
berlanjut tanpa
> > kita ketahui. dalam attachment ada lampiran peraturan tsb.
semoga bisa
> > dibuka ya.
> >
> >
> >
> > --- Pada *Kam, 25/9/08, Herry Mety <mambot79@yahoo. co.id>*
menulis:
> >
> > Dari: Herry Mety <mambot79@yahoo. co.id>
> > Topik: Langkah Mundur Proses Demokratisasi di Indonesia
> > Kepada: "Jason McLeod" <damai@bigpond. com>
> > Cc: skp_kam@yahoo. com
> > Tanggal: Kamis, 25 September, 2008, 11:52 PM
> >
> > Saudara-saudara yang baik,
> >
> > Saya kirimkan file: "PERATURAN MENTERI DALAM NEGER NOMOR 38
TAHUN 2008
> > TENTANG PENERIMAAN DAN PEMBERIAN BANTUAN ORGANISASI
KEMASYARAKATAN DARI DAN
> > KEPADA PIHAK ASING".
> >
> > Ada dua asumsi dasar yang dianggap sebagai dasar pertimbangan
Menteri dalam
> > Negeri mengeluarkan perturan ini: *pertama,* NGO-NGO selama ini,
terutama
> > NGO yang dibiayai oleh Lembaga Donor dari luar negeri menyebabkan
> > ketergantungan dan cenderung mendikte serta memicu stabilitas
nasional.
> >
> > *Kedua,* ditengarai oleh pemerintah bahwa selama ini ada NGO-NGO
tertentu
> > yang dibiayai oleh lembaga donor luar negeri tidak transparan
dan tidak
> > akuntabilitas.
> >
> > Peraturan ini, setelah didiskusikan oleh sekelompok NGO's dan
sejumlah *civil
> > society *di Yogyakarta, *pada tanggal 25 September 2008 di Hotel
Inna
> > Garuda, Jalan Malioboro, Yogyakarta,* disimpulkan beberapa hal:
*pertama,
> > *peraturan ini dikeluarkan oleh pemerintah karena ketakutan dan
> > kecurigaan pemerintah Indonesia terhadap bantuan dan asistensi
Lembaga Donor
> > Asing terhadap NGO-NGO yang ada di Indonesia.
> >
> > *Kedua,* munculnya peraturan ini dinilai sebagai langkah mundur
dalam
> > proses demokratisasi di Indonesia sejak reformasi Mei 1998.
Peraturan ini
> > dinilai sangat berbau ORDE Baru, yang berusaha membatasi gerakan
dan kiprah
> > masyarakat sipil. Menteri Dalam Negeri Mardiyanto adalah eks
tokoh militer
> > dan tokoh Orde Baru dengan proses demokratisasi dan gerakan
*civil society
> > *di Indonesia sejak reformasi digulirkan.
> >
> > *Ketiga, *peraturan ini dinilai sangat tendensius, bias,
ambivalensi dan
> > membingungkan masyarakat karena bertentangan dengan peraturan
> > perundang-undangan di atasnya serta tidak sesuai dengan UUD 1945.
> >
> > Oleh karena itu, forum sepapakat agar teman-teman LBH Jogja dan
teman-teman
> > yang bergerak di bidang hukum untuk segera bergerak membuat
*judicial
> > review *atau meniadakan sama sekali PERMENDAGRI Nomor 38 Tahun
2008 ini.
> >
> > Silahkan baca juga lampirannya. ..
> >
> >
> >
> >
> >
> >
> > Salam Persaudaraan,
> >
> > Herry Metty
> >
> > ------------
> > Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda
di Yahoo!
> >
Answers<http://sg.rd.
yahoo.com/>
> >
> >
> > ------------
> > Dapatkan nama yang Anda sukai!
> >
<http://sg.rd.
ail.promotions.
> > Sekarang Anda dapat memiliki email di @ymail.com dan
@rocketmail. com.
> >
> >
> > ------------
> > Kunjungi halaman depan Yahoo!
Indonesia<http://sg.rd.
com/>yang baru!
> >
> >
> > ------------
> > New Email names for you!
> >
<http://sg.rd.
ail.promotions.
> > Get the Email name you've always wanted on the new @ymail and
@rocketmail.
> > Hurry before someone else does!
> >
> >
>
>
>
> --
> I Nengah Sumerta
> Sukma # 15 Tebesaya Ubud
> http://pejot1joshy.
> +623618618242
> YM: nengah_sumerta
>
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch to Fully Featured
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe
__,_._,___
Tidak ada komentar:
Posting Komentar