berikutnya.
Suksema.
Made Sutjita
http://www.parisada.org/index.php?
option=com_content&task=view&id=938&Itemid=28
PERNYATAAN SIKAP
PARISADA HINDU DHARMA INDONESIA
ATAS RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG PORNOGRAFI
Pengantar
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pornografi ini merupakan
kelanjutan dari Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Anti Pornografi
dan Pornoaksi yang pernah disiapkan DPR RI. RUU tentang Anti
Pornografi dan Pornoaksi sempat menimbulkan gejolak pro-kontra yang
demikian masif di masyarakat dengan gelombang demonstrasi besar-
besaran di penghujung tahun 2005.
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pornografi ini merupakan RUU
Inisiatif DPR RI dan saat ini tengah diminta tanggapan dari
Pemerintah. Fraksi-fraksi di DPR RI pun mencoba menggali masukan dari
berbagai lapisan masyarakat.
Sebagaimana telah dilaksanakan sosialisasi tentang Rancangan Undang
Undang Pornografi oleh Pansus dan Panja di Kantor Meneg PP tanggal 17
September 2008 yang lalu, sikap Parisada Hindu Dharma Indonesia Pusat
sebagai Lembaga Tertinggi Umat Hindu di Indonesia tetap sama dengan
sikap kami pada waktu kami menyampaikan dengar pendapat pada tanggal
20 Nopember 2007 di Gedung DPR – RI atas undangan dari Fraksi Partai
Damai Sejahtera, Surat Nomor B F.PDS/DPR-RI/2007 dan public hearing
pada tanggal 23 Nopember 2007 atas undangan dari Sekretariat Jenderal
Departemen Agama RI melalui surat Nomor SJ/B.V/1/HK.00.1/1082/2007.
Materi ini merupakan Pernyataan Sikap dan Pandangan Resmi Parisada
Hindu Dharma Indonesia, Majelis Tertinggi Umat Hindu Indonesia.
Dengan demikian, sikap dan pandangan resmi Parisada Hindu Dharma
Indonesia ini merupakan sikap dan pandangan seluruh warga-negara
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang beragama Hindu.
Pendahuluan
Perjalanan sejarah kehidupan manusia di muka bumi ini memasuki era
yang disebut dengan globalisasi, yang ditunjukkan dengan melemahnya
batas-batas antar-negara (borderless world); dengan segala manfaat,
tantangan, dan dampak-dampak peradaban yang dihasilkannya. Salah satu
hal yang secara diam-diam melekat pada globalisasi adalah kapitalisme
dengan segala sistem dan perangkat pendukungnya. Korban terdepan dari
proses globalisasi ini adalah etika budaya (Prof. Dr. Ermaya
Suradinata, S.Sos., SH. MS. dalam Zaitunah Subhan, 2005: xvii). Tidak
ada satu negara pun yang dapat menghindarkan diri dari gelombang
transformasi global ini, termasuk Indonesia. Tantangan kita bersama
adalah kemauan dan meningkatkan kemampuan bersama untuk
menghadapinya.
Globalisasi mengakibatkan terjadinya perubahan-perubahan yang
mendasar di semua aspek kehidupan. Perubahan ini menghadapkan
perangkat-perangkat budaya seperti pendidikan, ekonomi, politik,
hukum, keamanan, kesenian, sistem sosial, dan juga agama pada masalah
yang kompleks dan pelik. Salah satu efek negatif pengaruh globalisasi
yang mengusung kebebasan adalah wilayah "gelap" budaya, seperti
masalah pornografi.
Pornografi, memang, merupakan wacana klasik yang sudah ada seumur
dengan usia peradaban manusia. Pro-kontra tentang pornografi tidak
kunjung usai, bahkan dapat dikatakan akan terus berlangsung. Tarik-
menarik antara argumen agama-moralitas vis a vis kebebasan
berekspresi-berkesenian terus berlangsung.
Diskursus tentang pornografi di Indonesia lebih kompleks lagi, karena
Indonesia adalah bangsa yang majemuk dengan multikultur, sehingga
standar penilaian terhadap pornografi bisa bermacam-macam dan tidak
terselesaikan karena banyaknya perbedaan dan kepentingan. Sebagai
contoh, adakah yang membedakan antara foto-foto "panas" artis dengan
lukisan perempuan telanjang yang dibuat pelukis? Apakah foto-foto
perempuan masyarakat suku tertentu yang tidak memakai penutup
payudara dapat dikategorikan sebagai pornografi?
Sikap Resmi Parisada atas RUU tentang Pornografi
Berikut ini disampaikan sikap resmi Parisada Hindu Dharma Indonesia
atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pornografi, sebagai
berikut:
Pertama-tama kami menyampaikan bahwa Parisada Hindu Dharma Indonesia
secara tegas menolak Pornografi. Untuk itu, Parisada Hindu Dharma
Indonesia mengajak seluruh warga bangsa, khususnya majelis-majelis
tertinggi agama, DPR, dan Pemerintah untuk bersama-sama memberantas
semua bentuk Pornografi.
Parisada Hindu Dharma Indonesia menyatakan keberatan dan menolak
terhadap RUU tentang Pornografi ini, dengan dasar-dasar pemikiran dan
pertimbangan sebagai berikut:
Naskah Akademik
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pornografi ini tidak dilandasi
dengan Naskah Akademik yang berisi kajian filosofis, teoritis,
sosioligis, dan yuridis yang komprehensif. Sedangkan Naskah Akademik
RUU tentang Anti Pornografi dan Pornoaksi yang pernah ada terlalu
dangkal dan tidaklah cukup ilmiah untuk dapat dijadikan sebagai
academical draft untuk sebuah Rancangan Undang-Undang.
Jika RUU Pornografi dipaksakan untuk disyahkan menjadi Undang-Undang
maka yang akan mematuhinya adalah mereka yang menyetujuinya saja,
sedangkan mereka yang lain tidak merasa wajib untuk melaksanakannya.
Substansi Masalah Pornografi
Merebaknya berbagai tindakan asusila dan meningkatnya
masalah pornografi yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia
menunjukkan adanya dekadensi moral masyarakat dan pergeseran nilai-
nilai. Hal ini mencerminkan adanya kegagalan dalam penanaman norma-
norma dan nilai-nilai luhur yang seharusnya dijadikan pegangan hidup
bermasyarakat dan berbangsa. Kegagalan ini seyogyanya dikaji ulang
sehingga penanaman norma-norma dan nilai-nilai luhur yang menjadi
akar budaya bangsa kembali menemukan jati dirinya.
Substansi Tujuan dan Isi dari RUU
Bila dilihat dari sudut tujuan dari Rancangan Undang-Undang (RUU)
tentang Pornografi ini, sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 2 dan
Pasal 3 butir a sd d, dapat disimpulkan bahwa sebenarnya yang yang
harus melaksanakan tujuan tersebut adalah dunia pendidikan dan
lembaga-lembaga agama.
Bila dilihat dari sudut isi dari Rancangan Undang-Undang (RUU)
tentang Pornografi ini, secara substansial RUU tentang Pornografi ini
mengandung pengertian yang rancu dan multi tafsir. Kerancuan ini
terjadi karena RUU tentang Pornografi ini mencampuradukkan persoalan
moral dengan persoalan hukum.
Selain itu, substansi isi RUU tentang Pornografi ini telah
terdapat dalam produk perundang-undangan yang sudah ada (seperti
KUHP, Undang-Undang Penyiaran, Undang-Undang Pers, Undang-Undang
Perlindungan Anak).
Kerancuan-kerancuan dalam RUU yang menjadi Sumber Disintegrasi
Bangsa
Kerancuan pola pikir dan konsepsi, ketidakjelasan filsafat dan
semangat dasar yang melandasi RUU tentang Pornografi ini menyebabkan
berbagai kerancuan isi dan ketentuan di dalamnya, bahkan sangat
potensial menjadi sumber anarkisme, pemecah belah dan disintegrasi
bangsa, misalnya:
Tentang Perijinan . (BAB II, Pasal 4-15): lembaga apa
yang berhak memberi ijin, hal-hal apa yang boleh dan tidak boleh
diijinkan, dsb.
Khususnya penjelasan pasal 14 c sangat keliru bila menggunakan contoh
Lingga dan Yoni karena merupakan simbol sakral kreatif dari Sad Guna
Brahman (Tuhan Yang Maha Kuasa Pencipta Purusa Perdana yang
berevolusi menjadi seluruh bentuk ciptaanNya).
Tentang Kewenangan Pemerintah (BAB IV, Bagian Kesatu, Pasal 18 – 20):
Isinya sangat rancu dan berpotensi disalahtafsirkan dan
disalahgunakan. Bahkan pada Pasal 18 dan 20 terdapat ambivalensi
antara melarang pornografi di satu pihak dan sekaligus memfasilitasi
pornografi di pihak lain. Pasal 20 memungkinkan setiap Pemerintah
Daerah menyusun peraturan (PERDA) yang berbeda-beda dan berpotensi
terjadi penyalahgunaan akibat tafsiran yang subjektif dari masing-
masing daerah.
Tentang Peranserta Masyarakat (BAB IV, Bagian Kedua, Pasal 21-22):
Isinya sangat potensial dijadikan alasan pembenaran atas aksi-aksi
kekerasan, tindakan-tindakan anarkis dan perbuatan kesewenangwenangan
yang dilakukan oleh kelompok masyarakat tertentu terhadap kelompok
lain.
Dampak dari Rancangan Undang-Undang tentang Pornografi
Beberapa kemungkinan dampak yang dapat terjadi bila DPR RI dan
Pemerintah RI memaksakan disahkan dan diudangkannya Rancangan Undang-
Undang (RUU) tentang Pornografi ini menjadi undang-undang, di
antaranya adalah:
DPR dan Pemerintah RI dapat digugat karena mengeluarkan undang-undang
yang dapat dikategorikan sebagai sebuah produk hukum yang melanggar
Hak Asazi Manusia (HAM) dan bertentangan dengan hukum dasar serta
perundang-undangan yang lebih tinggi.
Keanekaragaman budaya (multikulturalisme) bangsa Indonesia yang
sampai saat ini masih eksis dan dijunjung tinggi oleh kelompok
masyarakat di berbagai daerah, maka RUU ini sangat potensial
menghancurkan kearifan budaya-budaya lokal.
Kehidupan sosial masyarakat yang kini berada ditengah tekanan dan
kesulitan ekonomi, akan memicu aksi-aksi kekerasan, tindakan-tindakan
anarkis dan perbuatan kesewenang-wenangan serta menyulut konflik
horisontal di dalam masyarakat.
Kemungkinan akan timbul friksi dan benih-benih perpecahan dalam
masyarakat yang memperlemah kesatuan dan persatuan bangsa, bahkan
menimbulkan disintegrasi bangsa Indonesia.
Masukan dan Seruan.
Dengan tetap berpikir dan bersikap positif-konstruktif, dan ditujukan
semata-mata demi utuh tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang berasaskan Pancasila dengan
rakyat yang sehat secara fisik, mental, sosial dan spiritual,
Parisada Hindu Dharma Indonesia menyampaikan masukan substantif dan
seruan sebagai berikut:
Pemerintah melalui Departemen Agama dan Departemen Pendidikan
Nasional, hendaknya mencanangkan strategi dan membuat program yang
berkesinambungan seperti "Gerakan Nasional Pembentukan Moral dan
Pembangunan Karakter Bangsa", dengan melibatkan semua komponen bangsa.
Substansi isi RUU tentang Pornografi ini sudah terdapat dalam produk
perundang undangan sebelumnya (antara lain: KUHP, Undang-Undang
Penyiaran, Undang-Undang Pers, Undang-Undang Perlindungan Terhadap
Perenpuan dan Anak). DPR dan Pemerintah hendaknya melakukan revisi
atas Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan agar dilaksanakan
secara konsisten.
Agar mengefektifkan upaya penegakan hukum dan dilaksanakan secara
serius dan berkesinambungan.
Mengajak seluruh warga bangsa untuk bersama-sama meningkatkan
penghargaan terhadap harkat dan martabat perempuan.
Agar seluruh warga bangsa tidak mempergunakan kebebasan berekpresi
dalam berkesenian sebagai pembenaran untuk melakukan penyebaran
pornografi.
Demikian pernyataan sikap dan masukan substantif atas Rancangan
Undang-Undang (RUU) tentang Pornografi, agar menjadi masukan yang
berguna bagi pembangunan manusia Indonesia seutuhnya demi tegaknya
persatuan dan kesatuan bangsa.
Jakarta, 18 September 2008
Pengurus Harian Parisada Hindu Dharma Indonesia Pusat
Ketua Umum,
DR. I Made Gde Erata, MA
Sekretaris Umum,
Kol Inf. (Purn.) I Nengah Dana, S.Ag.
--- In bali-bali@yahoogroups.com, Putra Semarapura
<putra_semarapura@...> wrote:
>
> Â
> Sementara pro dan kontra tentang RUU Pornografi ini terus
berlangsung, MUI (Majelis Ulama Indonesia) selaku ormas yang terus
mendesak agar di sahkannya RUU ini menjadi UU, di lain pihak KWI
(Konferensi Wali Gereja) dan PGI (Persekutuan Gereja-Gereja
Indonesia) bersuara keras untuk terus menghadang agar RUU ini tidak
disahkan menjadi UU.
> Â
> bagaimanakah pendapat PHDI (Parisada Hindu Dharma Indonesia) di
tingkat forum Nasional, kenapa tidak ada pengurus yang mewakili
menyuarakan suara Umat Hindu atas nama organisasi PHDI. selama ini
yang aktif untuk menentang RUU ini di tingkat nasional adalah
komponen rakyat bali atau gubernurnya...
> Â
> http://www.antara.co.id/arc/2008/9/25/mui-berharap-ruu-pornografi-
segera-disahkan-jadi-uu/
> MUI Berharap RUU Pornografi Segera Disahkan Jadi UU
> Â
> Jakarta (ANTARA News) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharapkan
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pornografi dapat segera
disahkan menjadi Undang-Undang (UU) agar tidak makin menimbulkan
keresahan dalam masyarakat.
>
> "Jangan ditunda-tunda dalam jangka waktu lama karena ini kan masuk
Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2008. Sesuai jadwal, DPR harus
sudah menyelesaikannya pada bulan Oktober. Kalau ditunda akan semakin
meresahkan," kata Ketua MUI Amidhan di Jakarta, Kamis.
>
> Ia berharap DPR bisa menggunakan waktu yang ada untuk memperbaiki
draf RUU tersebut berdasarkan masukan masyarakat yang disampaikan
melalui uji publik di Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Maluku
dan DKI Jakarta.
>
> Tentang penolakan beberapa kelompok masyarakat terhadap rencana
pengesahan rancangan undang-undang tersebut Amidhan mengatakan,
sebaiknya mereka menyampaikan pokok-pokok penolakannya supaya bisa
menjadi masukan dalam penyusunan draf RUU.
>
> "Kalau menolak sebaiknya bilang, pasal mana yang ditolak dan kasih
masukan sebaiknya bagaimana supaya lebih baik. Kalau menolak mentah-
mentah, itu apriori namanya," katanya.
>
> Dia juga meminta pihak-pihak yang menolak tidak membawa isu tentang
RUU tersebut ke ranah politik.
>
> Lebih lanjut dia menjelaskan, RUU itu dibuat karena memang sudah
mendesak dibutuhkan dan pembuatannya pun sudah sesuai dengan
ketentuan hukum yang berlaku.
>
> Peraturan perundangan yang ada seperti Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP), undang-undang penyiaran dan undang-undang pers pun,
katanya, selama ini belum bisa menjadi payung hukum yang memadai
dalam upaya pemberantasan pornografi.
>
> "Penegak hukum selama ini menganggap KUHP belum cukup jadi payung
karena terlalu umum dan sumir, demikian juga dengan undang-undang
yang lain," katanya.
>
> Aturan perundangan tersebut juga belum memuat ketentuan tentang
tindak pidana bagi korporasi yang memproduksi dan menyebarluaskan
materi pornografi.
>
> Oleh karena itu dia berpendapat, DPR sebaiknya menyempurnakan draf
rancangan undang-undang tentang pornografi yang sudah bertahun-tahun
digarap serta mengesahkannya sesuai jadwal yang ditetapkan.
>
> "Ini harus terus berjalan, tujuannya bagus. Generasi muda harus
diselamatkan, jangan sampai kita semakin terpuruk karena masalah
ini," demikian Amidhan.(*)
> Â
> ==================
> Â
> http://www.antara.co.id/arc/2008/9/25/dpr-diminta-tak-sahkan-ruu-
pornografi/
> KWI dan PGI meminta DPRÂ untuk tidak mensahkan RUU Pornografi
>
>
> Jakarta (ANTARA News) - DPR agar tidak mengesahkan rancangan undang-
undang tentang pornografi menjadi undang-undang, demikian saran
Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) dan Persekutuan Gereja-Gereja
Indonesia (PGI).
>
> "Dari awal PGI sudah menyatakan menolak. Alasannya, ada beberapa
hal yang masih multitafsir, seperti definisi pornografi dalam pasal
1," kata Sekretaris Umum PGI Pdt Weinata Sairin di Jakarta, Kamis.
>
> Selain itu, menurut dia, substansi yang terdapat dalam rancangan
undang-undang tentang pornografi sebenarnya sudah ada dalam undang-
undang lain seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), undang-
undang tentang penyiaran dan undang-undang tentang pers.
>
> "Jadi lebih baik undang-undang yang ada saja ditegakkan, tidak usah
lagi menyusun yang baru. Apalagi isu ini malah menjadi kontroversi
yang sangat ramai," katanya.
>
> Ia menyarankan, jika memang ada ketentuan yang belum diatur dalam
undang-undang yang ada sebaiknya undang-undang tersebut ditinjau
kembali dengan memasukkan ketentuan-ketentuan baru yang diperlukan.
>
> Lebih lanjut dia menjelaskan, pengesahan undang-undang tentang
pornografi dengan materi sebagaimana disusun DPR saat ini justru
berpotensi menimbulkan konflik mengingat budaya dan latar belakang
masyarakat Indonesia sangat majemuk.
>
> "Dan ini sama sekali bukan persoalan agama, tetapi kemajemukan
budaya bangsa," katanya.
>
> Menurut dia, publik pun belum siap dengan penerbitan undang-undang
tersebut karena hingga kini masih ada kontroversi mengenai isu itu
dalam masyarakat.
>
> "Karena itu, lebih baik ada jeda dulu beberapa waktu supaya suasana
tenang dan setelah itu semua bisa berpikir jernih mengenai masalah
ini," katanya.
>
> Sementara KWI menilai, persoalan rancangan undang-undang tentang
pornografi yang mendasar, yang membuatnya terus menjadi kontroversi,
adalah filosofi pembuat rancangannya tidak memahami filsafat manusia.
>
> "Dalam rancangan undang-undang kriminalitas tubuh terjadi akibat
cara berfikir tubuh dan jiwa terpisah, akibatnya pandangan mengenai
tubuh manusia menjadi penyebab dari masalah kejahatan seksual," kata
Sekretaris Komisi Hubungan Antar Agama (HAK)-KWI, Romo Benny Susetyo
Pr
> Â
>
> __________________________________________________
> Do You Yahoo!?
> Sie sind Spam leid? Yahoo! Mail verfügt über einen herausragenden
Schutz gegen Massenmails.
> http://mail.yahoo.com
>
------------------------------------
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/bali-bali/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/bali-bali/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:bali-bali-digest@yahoogroups.com
mailto:bali-bali-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
bali-bali-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar