Nasabah Protes Penyegelan Balicon
Kamis, 2 Desember 2010 | 04:07 WIB
Denpasar, Kompas - Ribuan nasabah PT Bali Consultan Life Insurance memprotes penutupan kantor-kantor perusahaan asuransi itu dan memblokir sejumlah rekeningnya, Selasa (1/12). Nasabah yang tergabung dalam Forum Komunikasi Nasabah Balicon khawatir dana yang telanjur diinvestasikan tidak bisa kembali.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Kepolisian Daerah Bali menahan I Made Parisadnyana, pemilik PT Bali Consultan Life Insurance (Balicon), yang diduga mengoperasikan asuransi jiwa dan investasi tanpa izin.
Nasabah aktif Balicon tercatat 21.948 orang. Mereka diduga menjadi korban penipuan berkedok asuransi jiwa dan investasi antarnasabah. Modusnya antara lain menawarkan bunga Rp 5 juta selama setahun kepada nasabah yang menyetorkan uang sejumlah Rp 19 juta.
hKami takut tidak bisa mendapatkan pengembalian uang yang sudah disetorkan ke Balicon. Kami tetap bertahan. Polisi harus bisa mengembalikan dana semua nasabah sesegera mungkin,h kata Ketua Forum Komunikasi Nasabah Balicon Wayan Nuada.
Telusuri rekening
Polisi menduga uang nasabah yang dirugikan lebih dari Rp 400 miliar. Hingga kemarin polisi masih menelusuri rekening dan aset yang dimiliki tersangka. Kendalanya, baik tersangka maupun sejumlah nasabah tidak terbuka dan berupaya menutupi operasi penipuan berkedok asuransi jiwa dan investasi ini. Saksi yang sudah diperiksa sebanyak 16 orang, mulai dari pejabat hingga karyawan Balicon, termasuk beberapa nasabahnya.
hKami terus mengusut dan kesulitan mengungkapnya sehingga memerlukan waktu. Kami mengimbau agar siapa pun yang memiliki informasi mengenai Balicon agar terbuka kepada polisi,h kata Direktur Reserse Kriminal Polda Bali Komisaris Besar Edi Sumitro Tambunan.
Polisi memblokir dua rekening perusahaan yang berisi dana sekitar Rp 16 juta. Satu rekening lainnya atas nama tersangka hanya terisi Rp 22 juta.
Balicon berdiri dengan akta dari notaris I Gede Made Himawan pada Maret 2009 dan bukan sebagai perusahaan asuransi jiwa. Ada tiga kantor Balicon, yaitu satu kantor pusat di Negara, Kabupaten Jembrana, dan dua kantor lainnya di Kota Denpasar. Semuanya sudah disegel polisi.
Dilaporkan
Pada Agustus 2010, Badan Pengawas Pasar Modal sudah melaporkan kepada Polda Bali agar mengusut Balicon yang melakukan praktik asuransi ilegal di Bali dan Jawa. Tersangka bakal dijerat Pasal 21 (1) jo Pasal 9 (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 mengenai Usaha Perasuransian.
Sri, salah satu nasabah Balicon mengaku sudah cukup lama mengikuti program tersebut. Ia pernah membuktikan mendapatkan bunga yang dijanjikan , dan kemudian berinvestasi kembali. Ia sama sekali tidak tahu jika praktik Balicon itu ilegal. (AYS)
Rabu, 01 Desember 2010
[bali-travel] Nasabah Protes Penyegelan Balicon
__._,_.___
Sekolah bahasa Jepang http://PandanCollege.com/ 0361-255-225/
.
__,_._,___
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar