Rabu, 23 Desember 2009

Re: [bali-bali] HENTIKAN EXPLOITASI DAN PERBUDAKAN ANAK - ANAK - ANAK JALANAN DI KUTA LEGIAN DAN SEMINYAK



Yth. Ibu AVL,
Terima kasih untuk kiriman (sharing) info anak "GELANG" jalanan; melalui informasi (penelusuran) seperti ini kita baru merasa "ngeh"....rupanya masih ada kasus perbudakan anak disekitar kita. Yang jelas...kita turut prihatin membaca/melihat kondisi ini.
Kalau boleh tahu lebih jauh, kira-kira bentuk dukungan seperti apa yang ibu AVL perlukan/mohonkan dari rekan-rekan mailing-list ini? -- apakah dukungan moril? atau dukungan untuk ikut menyuarakan?.
Terima kasih, salam hangat, semoga sukses
BS

2009/12/19 Asana Viebeke Lengkong <asanasw@indo.net.id>
 

Teman teman yang saya cintai,

 

Hari Senin tanggal 21 dec 2009 teman teman perempuan akan mengadakan HEARING dengan DPRD – masalah pelecehan terhadap perempuan dan anak. 

 

Saya mohon dukungan untuk semua, dan terutama tentang anak anak GELANG di Kuta Legian Seminyak – Saya dan beberapa teman menelurusi dan menyelidiki jaringan anak anak ini.

 

Berikut mohon di baca :

BERAPA LAMA LAGI PERBUDAKAN ANAK AKAN DIBIARKAN TERJADI DAN DIJADIKAN LAHAN DI KUTA DAN LEGIAN?

Meskipun perbudakan anak ini telah terjadi di depan mata selama lebih kurang dua abad, tapi masih banyak yang tidak awas bahwa anak di bawah 5 dan 12 tahun dari wilayah timur Karangasem yang tandus dipaksa oleh bos mereka yang tidak lain adalah sanak kelaurga mereka sendiri yang lebih dewasa untuk bekerja di jalanan Kuta dan Legian setiap malam. Seringkali mereka tidak diperbolehkan tidur sama sekali dan terus menerus dijerumuskan ke dalam keadaan yang membahayakan.

Jadwal kerja yang ditentukan oleh bos mereka bervariasi. Sebagian besar  dari mereka tinggal di jalan Mataram dan di luar Jl. Kubu Anyar di Kuta. Anak-anak lainnya diantar pakai bemo dari rumah kontrakan di Tegal, Denpasar Barat. Anak-anak itu dibawa ke jalan-jalan di Kuta pada siang hari atau malam hari dan dijemput pada siang keesokan harinya. Mereka harus tetap bekerja sepanjang malam di luar bar dan klab malam menjual gelang. Wanita pengemis dan bayi juga dianatar ke jalan bypass Seminyak dengan bemo dari rumah kontrakan di Monang-Maning, Denpasar Timur.

Mereka semuanya dibiarkan menanggung resiko bahaya yang sangat tinggi, diantaranya paedofilia dan perdagangan manusia. Sejumlah anak malah disuruh menjadi pelacur oleh bosnya, yang menunggu di rumah saja, atau dalam beberapa kasus ada yang bekerja tetapi tetap memaksa anak-anak itu untuk bekerja. Sekolah bukan menjadi prioritas. Hal ini memang sengaja dibiarkan sehingga keberadaan anak-anak itu tetap menjadi rahasia dan tetap bisa berlangsung tanpa terganggu.

Berdasarkan sejumlah kesaksian, Ada bukti yang jelas bahwa hal ini sudah berlangsung selama dua puluh tahun. Sebagian besar bos dan anak-anak tersebut sudah lama tinggal di Kuta, menyewa rumah kos di daerah-daerah yang disebutkan di atas, sambil tetap berhubungan dengan kampung halaman mereka. Bukti yang secara jelas kasat mata adalah bahwa perdagangan anak ini, dibiarkan dan diteruskan karena adanya  sarat kepentingan dan uang yang bisa dihasilkan oleh anak-anak ini.

Contoh yang nyata yang menunjuk pada kesimpulan ini adalah praktek yang sudah berlangsung dua puluh tahun ini adalah patroli dari pihak kantor lurah (Hansip) yang mengangkut mereka pada malam hari, menyakiti mereka dengan berbagai cara, seperti mencukur rambut mereka, memukul, menyuruh mereka membersihkan toilet, merampas uang dan pakaian mereka, yang terjadi saat menunggu orang tua/bos mereka yang akan menjemput mereka setelah pembayaran yang dikenakan berdasarkan kapasitas (berkisar antara 20.000 – 200.000)

Ini menandakan bahwa campur tangan ini adalah penyalahgunaan wewenang yang diterapkan pada anak-anak (dan bukan pada bosnya) dan ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk  memecahkan masalah atau menolong anak2 ini, melainkan hanya agar dapat mengambil bagian uang yang dihasilkan oleh anak-anak itu. Perlu dicatat bahwa tidak ada tindakan atau pernyataan yang ditujukan pada para bos tersebut, selain hanya meminta uang dari mereka.

Memang ada Hukum Perlindungan Anak, tetapi tidak diterapkan dalam kasus ini. Disamping itu , ada banyak artikel dan diskusi mengenai peraturan daerah yang baru  tentang pencegahan perdagangan manusia, yang baru saya diluncurkan di Bali. Pengesahan peraturan ini dimaksudkan untuk pemberian berupa hukuman penjara dan denda kepada para pelaku (bos, germo, dan pelaku paedofilia) . Peraturan ini juga dimaksudkan untuk memberikan bantuan kepada anak-anak di 'rumah penampungan' Namun tampaknya ini belum ada dampaknya terhadap perbudakan terhadap anak-anak yang berasal dari Karangasem yang sudah berlangsung lama dan tetap berlangsung di jalanan dan pantai-pantai di Kuta dan Legian.

Oleh karena itu sangat perlu campur tangan yang efektif untuk mengendalikan sumber-sumber perbudakan anak ini, dan bukannya malah tindakan kasar dari Hansip terhadap budak anak-anak ini (penyalahgunaan wewenang ini mesti dihentikan). Langkah positif, sesuai peraturan yang baru, memungkinkan patroli di jalan untuk bertemu anak-anak dan secara pro aktif mengidentifikasi mereka dan dan memberi hukuman kepada sebagian besar bos yang merusak, dan pada saat yang sama melakukan system pemantauan, dan pusat-pusat bantuan, yang memberikan pelatihan dan menolong anak-anak tersebut. Orang tua yang lebih kooperatif yang terbukti tidak lagi membiarkan anak-anaknya di jalan akan dapat mengambil manfaat dari prakarsa-prakarsa bantuan dan pelatihan anak-anak tersebut.

 

Salam cinta,

 

Viebeke




__._,_.___


Your email settings: Individual Email|Traditional
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch to Fully Featured
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe

__,_._,___

Tidak ada komentar: