Pak Agung, selama civitas akademica PT-PT di Bali belum mampu merasakan apa yang terjadi di luar kampus maka apa yang terjadi di Airlangga sangat sulit akan terjadi di Bali. Dari beberapa kali aksi damai saya dengar dari kawan-kawan para rektor melarang mahasiswanya untuk ikut aksi damai untuk mengubur RUU Porno ini. Tadi pagi ada kejadian yang mengembirakan dimana Rektor UNHI dan BEM UNHI hadir dalam Parade Budaya untuk meminta penguburan RUU Porno ini. Yang saya khawatirkan adalah para rektor ini tidak paham akan esensi dari RUU Porno, tapi masak iya? Mereka kan rata-rata guru besar. Saya kita ini bukan masalah ketidak pahaman tapi lebih pada "kesadaran", kesadaran untuk berani mengambil tanggung jawab dalam mempertahankan hakekat kebangsaan kita, kebhinekaan kita. Atau barangkali mereka sedang terjebak dalam confort zone.... putu
SEVEN SOCIAL SIN (MK GANDHI) ~ Wealth without Work ~ Pleasure without Conscience ~ Knowledge without Character ~ Commerce without Morality ~ Science without Humanity ~ Politics without Principle ~ Worship without Sacrifice
--- On Tue, 23/9/08, ancak ramone <ancakramone@yahoo.com> wrote: From: ancak ramone <ancakramone@yahoo.com> Subject: Re: [bali-bali] Fw: FWD:kabar dari Airlangga To: bali-bali@yahoogroups.com Date: Tuesday, 23 September, 2008, 12:02 PM
| Mbok Vieb dan kawan-kawan yang lain, Kapan ya ada Serikat Dosen Progresif di UNUD???? hehehe... Agung Wardana
--- On Mon, 9/22/08, Asana Viebeke Lengkong <asanasw@indo. net.id> wrote:
From: Asana Viebeke Lengkong <asanasw@indo. net.id> Subject: [bali-bali] Fw: FWD:kabar dari Airlangga To: bali-bali@yahoogrou ps.com, bali@lp3b.or. id Date: Monday, September 22, 2008, 8:45 PM
SURABAYA, SENIN - Serikat Dosen Progresif Universitas Airlangga menyatakan penolakan atas rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pornografi. Alasannya, RUU Pornografi merupakan salah satu bentuk praktik totalitarianisme negara terhadap warga negaranya.
Demikian gagasan yang mengemuka dalam seruan Serikat Dosen Progresif Universitas Airlangga, Senin (22/9) di Kampus Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Airlangga, Surabaya.
Koordinator Bidang Hukum Serikat Dosen Progresif Universitas Airlangga, Jeoni Arianto mengatakan, invervensi negara dalam mengontrol persoalan moralitas kehidupan personal warga negara dapat menjebak negara untuk mempraktikkan politik totalitarianisme.
RUU Pornografi melihat perempuan dan anak-anak sebagai pelaku tindakan pornografi yang dapat terkena jeratan hukum. "Perspektif ini justru menghilangkan konteks persoalan yang sebenarnya menempatkan perempuan dan ana k-anak sebagai korban dari obyek eksploitasi yang dilakukan sistem kapitalisme, " ujar Jeoni.
Dengan sudut pandang hukum seperti ini, maka pengesahan RUU pornografi akan menempatkan perempuan dan anak-anak sebagai korban yang kedua kalinya. Mereka menjadi korban dari praktik pemerasan sistem kapitalisme sekaligus korban tindakan represi negara.
Selain mendiskreditkan perempuan dan anak-anak, RUU pornografi secara sistematik juga bertentangan dengan landasan kebhinekaan karena mendiskriminasikan pertunjukan dan seni budaya tertentu dalam kategori seksualitas dan pornografi.
"RUU Pornografi bertujuan sebagai pembinaan moral masyarakat. Di dalamnya jelas ada usaha standardisasi moral masyarakat, padahal moral merupakan bentuk nilai budaya yang sangat beragam dan patokannya tidak bisa disamaratakan begitu saja," ujar Koordinator Bidang Umum Serikat Dosen Progresif Universitas Airlangga, Joko Susanto.
Cacat hukum
Dari sudut pandang hukum, Serikat Dosen Progresif Universitas Airlangga menilai RUU Pornografi mengandung permasalahan yang serius. RUU tersebut telah menabrak batas antara ruang hukum publik dan ruang hukum privat. Hal ini tercermin dari penggebirian hak-hak individu warga yang seharusnya dilindungi oleh negara sendiri.
"Seharusnya persoalan yang diatur RUU ini adalah masalah yang benar-benar mengancam kepentingan publik, seperti komersialisasi dan eksploitasi seks pada perempuan dan anak, penyalahgunaan materi pornografi yang tak bertanggung jawab, atau penggunaan materi seksualitas di ruang publik," tambah Joeni.
Dosen FISIP Universitas Airlangga, Liestianingsih mengatakan, selain tidak adanya batas antara ruang hukum publik dan privat, RUU Pornografi bersifat kabur (tidak pasti) sehingga berpotensi multitafsir. Liestianingsih mencontohkan, pasal 1 angka 1 mengungkapkan ...membangkitkan hasrat seksual. "Ungkapan ini jelas bertentangan dengan asas lex certa dimana hukum haruslah bersifat tegas," katanya.
Proses penyusunan RUU Pornografi dinilai mengabaikan unsur-unsur sosiologis. Hal ini terlihat dari banyaknya pertentangan dan argumen yang muncul dari berbagai kelompok masyarakat.
Dengan demikian, RUU pornografi mengabaikan kultur hukum sebagai salah satu elemen dasar sistem hukum. Hukum merupakan hasil dari nilai-nilai hidup yang berkembang secara plural di ma syarakat. "Jika dilakukan penyeragaman standar nilai, maka hal tersebut merupakan bentuk penindasan baik oleh negara maupun sekelompok orang kepada kelompok lainnya," ucap Liestianingsih.
Sebagai salah satu produk hukum, RUU Pornografi juga dinilai inkonstitusional, khususnya dalam bab II pasal 4 hingga 14, antara lain Pasal 28 E ayat 2 UUD 1945, Pasal 28 F UUD 1945, Pasal 28 H ayat 4 UUD 1945, Pasal 28 I ayat 3 UUD 1945, dan Pasal 28 J ayat 1 UUD 1945. Padahal, dalam hukum berlaku asas perundang-undangan yang berbunyi lex superior derogat legi inferior atau suatu peraturan perundang-udangan harus mendasarkan diri dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.
"Materi dari RUU ini jelas-jelas inkonstitusional. Jika RUU ini benar-benar disahkan, kami akan mengajukan gugatan banding ke tingkat Mahkamah Konstitusi," tegas Liestianingsih | | |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar