Bapak. Sepertinya kalau ada yg diminta memberikan sosialisasi dan
penterjemahan sejauh mana cakupan RUUP tersebut diberlakukan, saya ga
yakin ada pihak di pemerintahan yg berani mengajukan diri. Terlalu
terburu buru tanpa memperhatikan kepentingan pihak lain yg memiliki
hak yg sama sebagai rakyat yg harus dilindungi. Terlalu banyak orang
munafik memang, tidak perlu jauh jauh, termasuk saya sendiri jika mau
mengintrospeksi diri.
Salam, lia
--- In bali-bali@yahoogroups.com, "madesutjita" <madesutjita@...>
wrote:
>
> Sameton sareng sinamian, tampaknya pengesahan RUU pornography akan
> ditunda.http://www.detiknews.com/read/2008/09/19/100527/1008914/10/
ako
> modir-masukan-masyarakat-pengesahan-ruu-pornografi-ditunda
>
> Jadi ada hasilnya demonstrasi dan penolakan masyarakat minoritas
> terhadap RUU-Pornography yang tidak fair tsb. SIGH... Kesempatan
> untuk merenung kembali.
>
> Sepanjang suatu RUU ini nanti akan menegakkan "HUKUM" dan bukan
> menegakkan "AGAMA" atau budaya tertentu tiyang kira tidak masalah.
> Kalau definisi pornography masih rancu maka UU pornography bisa
> digunakan oleh agama atau kelompok tertentu untuk keuntungan
> kelompoknya.
> Pendapat tiyang sebagai orang awam suatu UU perlu untuk melindungi
> masyarakat dan menghukum "kriminal". Jadi kita tidak memerlukan UU
> yang akan menghukum orang yang cara berpakaian dan kebudayaannya
> tidak sesuai dengan kebudayan tertentu yang menguntungkan RUU tsb.
>
> Contoh kriminal:
> 1.
> Pemerkosaan, molestation (pencabulan) baik terhadap anak-anak
maupun
> dewasa, sexual intercourse atau menikahi anak-anak dibawah umur (<
18
> tahun), adalah kriminal. Anak-anak ini tidak berdaya. Mereka belum
> bisa menilai dan mengambil keputusan untuk apa yang terbaik bagi
> hidupnya. Pelaku seharusnya dihukum.
> 2.
> Penyebaran foto-foto, film `hard core' kepada anak-anak dibawah
> umur adalah kriminal. Juga hal-hal yang menyangkut child
pornography
> harus dilarang dan pelakunya dihukum sebagai kriminal.
>
> Yang masih perlu dipikirkan apakah suatu pelanggaran hukum atau
tidak
> bilamana orang dewasa yang mempunyai foto-foto dan video mesum
> (termasuk foto mesum anggota DPR-RI) sebagai koleksi pribadi.
> Kalaupun dianggap illegal dan dilarang, toh seorang dewasa tsb
> (misalnya tiyang sendiri) masih bisa mencari excuse dengan
mengganti
> foto dan film itu dengan yang "real" melalui polygamy, mengambil
> banyak isteri, mempraktekan, kawin siri atau kawin kontrak. Menurut
> koran banyak laki-laki timur tengah yang mencari "isteri sementara"
> di Jawa Barat melalui kawin kontrak. Toh tidak melanggar undang-
> undang.
> Tiyang tidak boleh mempunyai foto, film perempuan telanjang, tetapi
> karena tiyang seorang munafik kelas berat, tiyang merasa boleh
> mempunyai banyak perempuan sebagai isteri asal tiyang adil dan fair
> terhadap mereka. Tiyang boleh kawin cerai banyak kali bila tidak
> cocok dengan isteri-isteri atau gundik-gundik tsb.
> Disamping itu kalau tiyang cuma punya uang sedikit, tidak cukup
untuk
> memelihara gundik melalui kawin siri, tiyang masih bisa ke
lokalisasi
> WTS yang kenyataannya seperti legal di NKRI, seperti lokalisasi WTS
> Keramat Tunggak (Jakarta), Saritem (Bandung), Doli(Surabaya) dll.
>
> Disampingb itu, tiyang kira kita memerlukan semacam "R"
> atau "restricted rating" (diatas 18 tahun) untuk beberapa show
> seperti Dangdut nya Dewi Persik, Inul Daratista, Joget Bumbung
Jaruh
> dll yang bisa merangsang syahwat anak remaja (laki) dibawah umur.
> Perlu parental control untuk show-show tsb diatas, sebagai mana
> halnya dengan film-film hot dan film-film yang penuh dengan adegan
> kekerasan (violence).
>
> RUU pornography jangan mengutak-utik kebudayan atau cara berpakaian
> yang sudah ada sebelum NKRI berdiri. Misalnya jangan melarang cara
> berpakian dan kebudayan orang Bali, NTT, Dayak, Minahasa dan Papua.
>
> Nawegan kalau tidak berkenan di hati. Tiyang awam dibidang hukum.
> Suksema,
>
> Made Sutjita
> Riverside, California
>
------------------------------------
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/bali-bali/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/bali-bali/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:bali-bali-digest@yahoogroups.com
mailto:bali-bali-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
bali-bali-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar