maafkan tyang ituk nyeletuk .
Mungkin disamping comfort zone ,mungkin juga ngekoh ikut ribut.
Tyang masih ingat dulu kita dikirimi BH oleh PT dijawa , karena adem
ayem , karena sebelum itu ada tekanan agar mahasiswa dan pelajar
dilarang ikut berpolitik (???). Hanya ketika menjatuhkan Soeharto
rekan muda di Udayana mulai ikut bersuara , tyang kira sekarang
sudah mulai berubah apalagi setelah adanya Warmadewa.
Yang tyang sayangkan , kenapa Listibya koq justru adem ayem ,
pagahal RUUP niki jelas mengena langsung kebudayaan.
Menurut tyang , Listibya punya full power untuk menina bobokan
RUUP , sebab dimata International , justru hanya Kebudayaan kitalah
yang dipercayai dan diagungkan , bukan politik ataupun ekonomi.
Mungkin hanya masalah waktu saja .Semoga saja dengan ini PT PT di
Bali mulai merasa terpanggil untuk tidak ngekoh untuk berbicara dan
berbuat. Semoga....
shanti shanti shanti
--- In bali-bali@yahoogroups.com, Putu Kesuma <putukesuma@...> wrote:
>
> Pak Agung, selama civitas akademica PT-PT di Bali belum mampu
merasakan apa yang terjadi di luar kampus maka apa yang terjadi di
Airlangga sangat sulit akan terjadi di Bali. Dari beberapa kali aksi
damai saya dengar dari kawan-kawan para rektor melarang mahasiswanya
untuk ikut aksi damai untuk mengubur RUU Porno ini. Tadi pagi ada
kejadian yang mengembirakan dimana Rektor UNHI dan BEM UNHI hadir
dalam Parade Budaya untuk meminta penguburan RUU Porno ini.
> Â
> Yang saya khawatirkan adalah para rektor ini tidak paham akan
esensi dari RUU Porno, tapi masak iya? Mereka kan rata-rata guru
besar. Saya kita ini bukan masalah ketidak pahaman tapi lebih
pada "kesadaran", kesadaran untuk berani mengambil tanggung jawab
dalam mempertahankan hakekat kebangsaan kita, kebhinekaan kita.
> Â
> Atau barangkali mereka sedang terjebak dalam confort zone....
> Â
> putu
>
>
> SEVEN SOCIAL SIN (MK GANDHI) ~ Wealth without Work ~ Pleasure
without Conscience ~ Knowledge without Character ~ Commerce without
Morality ~ Science without Humanity ~ Politics without Principle ~
Worship without Sacrifice
>
> --- On Tue, 23/9/08, ancak ramone <ancakramone@...> wrote:
>
> From: ancak ramone <ancakramone@...>
> Subject: Re: [bali-bali] Fw: FWD:kabar dari Airlangga
> To: bali-bali@yahoogroups.com
> Date: Tuesday, 23 September, 2008, 12:02 PM
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
> Mbok Vieb dan kawan-kawan yang lain,
> Kapan ya ada Serikat Dosen Progresif di UNUD????
> hehehe...
> Â
> Agung Wardana
> Â
>
>
> --- On Mon, 9/22/08, Asana Viebeke Lengkong <asanasw@indo. net.id>
wrote:
>
> From: Asana Viebeke Lengkong <asanasw@indo. net.id>
> Subject: [bali-bali] Fw: FWD:kabar dari Airlangga
> To: bali-bali@yahoogrou ps.com, bali@... id
> Date: Monday, September 22, 2008, 8:45 PM
>
>
>
>
>
> Â
>
>
>
>
>
> SURABAYA, SENIN - Serikat Dosen Progresif Universitas Airlangga
> menyatakan penolakan atas rencana pengesahan Rancangan Undang-
Undang
> (RUU) Pornografi. Alasannya, RUU Pornografi merupakan salah satu
> bentuk praktik totalitarianisme negara terhadap warga negaranya.
>
> Demikian gagasan yang mengemuka dalam seruan Serikat Dosen
Progresif
> Universitas Airlangga, Senin (22/9) di Kampus Fakultas Ilmu Sosial
dan
> Politik (FISIP) Universitas Airlangga, Surabaya.
>
> Koordinator Bidang Hukum Serikat Dosen Progresif Universitas
> Airlangga, Jeoni Arianto mengatakan, invervensi negara dalam
> mengontrol persoalan moralitas kehidupan personal warga negara
dapat
> menjebak negara untuk mempraktikkan politik totalitarianisme.
>
> RUU Pornografi melihat perempuan dan anak-anak sebagai pelaku
tindakan
> pornografi yang dapat terkena jeratan hukum. "Perspektif ini justru
> menghilangkan konteks persoalan yang sebenarnya menempatkan
perempuan
> dan ana k-anak sebagai korban dari obyek eksploitasi yang dilakukan
> sistem kapitalisme, " ujar Jeoni.
>
> Dengan sudut pandang hukum seperti ini, maka pengesahan RUU
pornografi
> akan menempatkan perempuan dan anak-anak sebagai korban yang kedua
> kalinya. Mereka menjadi korban dari praktik pemerasan sistem
> kapitalisme sekaligus korban tindakan represi negara.
>
> Selain mendiskreditkan perempuan dan anak-anak, RUU pornografi
secara
> sistematik juga bertentangan dengan landasan kebhinekaan karena
> mendiskriminasikan pertunjukan dan seni budaya tertentu dalam
kategori
> seksualitas dan pornografi.
>
> "RUU Pornografi bertujuan sebagai pembinaan moral masyarakat. Di
> dalamnya jelas ada usaha standardisasi moral masyarakat, padahal
moral
> merupakan bentuk nilai budaya yang sangat beragam dan patokannya
tidak
> bisa disamaratakan begitu saja," ujar Koordinator Bidang Umum
Serikat
> Dosen Progresif Universitas Airlangga, Joko Susanto.
>
> Cacat hukum
>
> Dari sudut pandang hukum, Serikat Dosen Progresif Universitas
> Airlangga menilai RUU Pornografi mengandung permasalahan yang
serius.
> RUU tersebut telah menabrak batas antara ruang hukum publik dan
ruang
> hukum privat. Hal ini tercermin dari penggebirian hak-hak individu
> warga yang seharusnya dilindungi oleh negara sendiri.
>
> "Seharusnya persoalan yang diatur RUU ini adalah masalah yang
> benar-benar mengancam kepentingan publik, seperti komersialisasi
dan
> eksploitasi seks pada perempuan dan anak, penyalahgunaan materi
> pornografi yang tak bertanggung jawab, atau penggunaan materi
> seksualitas di ruang publik," tambah Joeni.
>
> Dosen FISIP Universitas Airlangga, Liestianingsih mengatakan,
selain
> tidak adanya batas antara ruang hukum publik dan privat, RUU
> Pornografi bersifat kabur (tidak pasti) sehingga berpotensi
> multitafsir. Liestianingsih mencontohkan, pasal 1 angka 1
> mengungkapkan ...membangkitkan hasrat seksual. "Ungkapan ini jelas
> bertentangan dengan asas lex certa dimana hukum haruslah bersifat
> tegas," katanya.
>
> Proses penyusunan RUU Pornografi dinilai mengabaikan unsur-unsur
> sosiologis. Hal ini terlihat dari banyaknya pertentangan dan
argumen
> yang muncul dari berbagai kelompok masyarakat.
>
> Dengan demikian, RUU pornografi mengabaikan kultur hukum sebagai
salah
> satu elemen dasar sistem hukum. Hukum merupakan hasil dari nilai-
nilai
> hidup yang berkembang secara plural di ma syarakat. "Jika dilakukan
> penyeragaman standar nilai, maka hal tersebut merupakan bentuk
> penindasan baik oleh negara maupun sekelompok orang kepada kelompok
> lainnya," ucap Liestianingsih.
>
> Sebagai salah satu produk hukum, RUU Pornografi juga dinilai
> inkonstitusional, khususnya dalam bab II pasal 4 hingga 14, antara
> lain Pasal 28 E ayat 2 UUD 1945, Pasal 28 F UUD 1945, Pasal 28 H
ayat
> 4 UUD 1945, Pasal 28 I ayat 3 UUD 1945, dan Pasal 28 J ayat 1 UUD
> 1945. Padahal, dalam hukum berlaku asas perundang-undangan yang
> berbunyi lex superior derogat legi inferior atau suatu peraturan
> perundang-udangan harus mendasarkan diri dan tidak boleh
bertentangan
> dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.
>
> "Materi dari RUU ini jelas-jelas inkonstitusional. Jika RUU ini
> benar-benar disahkan, kami akan mengajukan gugatan banding ke
tingkat
> Mahkamah Konstitusi," tegas Liestianingsih
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
> Get your new Email address!
> Grab the Email name you've always wanted before someone else
does!
> http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/aa/
>
------------------------------------
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/bali-bali/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/bali-bali/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:bali-bali-digest@yahoogroups.com
mailto:bali-bali-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
bali-bali-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar