Minggu, 21 September 2008

[bali-bali] Pengesahan RUU pornography akan ditunda

Sameton sareng sinamian, tampaknya pengesahan RUU pornography akan
ditunda.http://www.detiknews.com/read/2008/09/19/100527/1008914/10/ako
modir-masukan-masyarakat-pengesahan-ruu-pornografi-ditunda

Jadi ada hasilnya demonstrasi dan penolakan masyarakat minoritas
terhadap RUU-Pornography yang tidak fair tsb. SIGH... Kesempatan
untuk merenung kembali.

Sepanjang suatu RUU ini nanti akan menegakkan "HUKUM" dan bukan
menegakkan "AGAMA" atau budaya tertentu tiyang kira tidak masalah.
Kalau definisi pornography masih rancu maka UU pornography bisa
digunakan oleh agama atau kelompok tertentu untuk keuntungan
kelompoknya.
Pendapat tiyang sebagai orang awam suatu UU perlu untuk melindungi
masyarakat dan menghukum "kriminal". Jadi kita tidak memerlukan UU
yang akan menghukum orang yang cara berpakaian dan kebudayaannya
tidak sesuai dengan kebudayan tertentu yang menguntungkan RUU tsb.

Contoh kriminal:
1.
Pemerkosaan, molestation (pencabulan) baik terhadap anak-anak maupun
dewasa, sexual intercourse atau menikahi anak-anak dibawah umur (< 18
tahun), adalah kriminal. Anak-anak ini tidak berdaya. Mereka belum
bisa menilai dan mengambil keputusan untuk apa yang terbaik bagi
hidupnya. Pelaku seharusnya dihukum.
2.
Penyebaran foto-foto, film `hard core' kepada anak-anak dibawah
umur adalah kriminal. Juga hal-hal yang menyangkut child pornography
harus dilarang dan pelakunya dihukum sebagai kriminal.

Yang masih perlu dipikirkan apakah suatu pelanggaran hukum atau tidak
bilamana orang dewasa yang mempunyai foto-foto dan video mesum
(termasuk foto mesum anggota DPR-RI) sebagai koleksi pribadi.
Kalaupun dianggap illegal dan dilarang, toh seorang dewasa tsb
(misalnya tiyang sendiri) masih bisa mencari excuse dengan mengganti
foto dan film itu dengan yang "real" melalui polygamy, mengambil
banyak isteri, mempraktekan, kawin siri atau kawin kontrak. Menurut
koran banyak laki-laki timur tengah yang mencari "isteri sementara"
di Jawa Barat melalui kawin kontrak. Toh tidak melanggar undang-
undang.
Tiyang tidak boleh mempunyai foto, film perempuan telanjang, tetapi
karena tiyang seorang munafik kelas berat, tiyang merasa boleh
mempunyai banyak perempuan sebagai isteri asal tiyang adil dan fair
terhadap mereka. Tiyang boleh kawin cerai banyak kali bila tidak
cocok dengan isteri-isteri atau gundik-gundik tsb.
Disamping itu kalau tiyang cuma punya uang sedikit, tidak cukup untuk
memelihara gundik melalui kawin siri, tiyang masih bisa ke lokalisasi
WTS yang kenyataannya seperti legal di NKRI, seperti lokalisasi WTS
Keramat Tunggak (Jakarta), Saritem (Bandung), Doli(Surabaya) dll.

Disampingb itu, tiyang kira kita memerlukan semacam "R"
atau "restricted rating" (diatas 18 tahun) untuk beberapa show
seperti Dangdut nya Dewi Persik, Inul Daratista, Joget Bumbung Jaruh
dll yang bisa merangsang syahwat anak remaja (laki) dibawah umur.
Perlu parental control untuk show-show tsb diatas, sebagai mana
halnya dengan film-film hot dan film-film yang penuh dengan adegan
kekerasan (violence).

RUU pornography jangan mengutak-utik kebudayan atau cara berpakaian
yang sudah ada sebelum NKRI berdiri. Misalnya jangan melarang cara
berpakian dan kebudayan orang Bali, NTT, Dayak, Minahasa dan Papua.

Nawegan kalau tidak berkenan di hati. Tiyang awam dibidang hukum.
Suksema,

Made Sutjita
Riverside, California

------------------------------------

Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/bali-bali/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/bali-bali/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:bali-bali-digest@yahoogroups.com
mailto:bali-bali-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
bali-bali-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Tidak ada komentar: