Salam Indonesia,
Aksi damai ini bergulir seharian penuh (Senin, 22 September 2008). Berupa
hearing dengan anggota DPRD (Siang, jam 10-12 WIB) dan dilanjutkan dengan pentas budaya di depan Gedung Agung Malioboro Jogja (Sore, jam 14-17.00 WIB).
Berikut ini link multiply yang memuat foto-foto aksi di DPRD Jogja. Hasil jepretan Tunggul Setiawan,
http://2nggul. multiply. com/photos/ album/12/ DARI_JOGJA_ UNTUK_INDONESIA_ Tolak_RUU_ Porno_part_ 1
Untuk yang di Gedung Agung, segera menyusul di part 2 :)
Aksi kita ini merupakan bagian dari gelombang besar penolakan RUU Pornografi yang terjadi sepekan terakhir di Bali, Jawa Timur, Solo, Semarang, Sulawesi Utara, dan daerah lain di seantero Nusantara.
Yogyakarta untuk Keberagaman (YuK) terdiri atas koalisi 150 elemen masyarakat sipil.
National Integration Movement (NIM) Jogja terlibat aktif dalam penolakan produk hukum yang mengancam keutuhan bangsa tersebut.
YuK didukung pula oleh tokoh masyarakat, aktivis gerakan
civil society, dan abdi dalem Kraton. Hadir bersama para peserta aksi GKR Hemas, aktivis perempuan (Budi Wahyuni, Damai Ria, Ani Himawati, dll), sesepuh LSM Merti Jogja (Pak Methodius), perwakilan transgender (Mami Vinolia), seniman (Didik Nini Thowok, Eyang Djoko Pekik, Djaduk Ferianto, Butet Kertarajasa, Bondan Nusantara, Tita Rubi, Hip-Hop Community, Acapela Mataraman, Taring Padi, dll), aktivis mahasiswa/pemuda (PMKRI, GMKI, PMII, Komunitas Mahasiswa Dayak dan Papua, kelompok Jatilan Mudo Samudro, FKUB Klaten, dll), masyarakat penghayat aliran Kejawen (Paguyuban Tri Tunggal), Desainer dan foto model, dan masih banyak lagi. Ribuan orang terlibat dalam aksi simpatik ini.
Secara khusus aksi kali ini menyoroti dampak pemberlakukan RUU Pornografi dalam keseharian hidup masyarakat. Misal, para penyanyi dangdut Pura Wisata harus menyanyi dangdut tanpa goyang sama sekali. Selain itu, Mas Didik Nini Thowok terpaksa menyajikan tarian ala "Pocong" bersama teman-temannya karena dicekal oleh polisi moral yang melarangnya melenggak-lenggok di atas panggung.
Bila kita cermati ke-44 pasal RUU tersebut memang begitu membelenggu kehidupan masyarakat. Ibu-ibu yang biasa menyusui di depan rumah bisa ditangkap dan didenda 500 juta sampai 6 M, lomba binaraga dilarang, Klub Ade Rai bisa ditutup, dan senam aerobikpun dicekal.
Pesan-pesan tersebut disampaikan ke khalayak ramai lewat ratusan poster, ribuan flyer, serta banner serta baliho yang dipasang di sepanjang Malioboro dan Gedung Agung, di depan Benteng Vredeberg.
Bagi para pelajar, ekstrakulikuler renang bisa dihapus, warga kali Code dilarang mandi dan buang air di sungai, petani, buruh gendong, tukang becak, pak polisi tak boleh
ngligo (telanjang dada), SPG
(Sales Promotion Girls) banyak yang di PHK, olahraga
volley pantai di Parang Tristis ditiadakan, lomba panjat pinang saat 17-an dilarang, pacaran lewat sms disadap, tak boleh jualan BH dan pakaian dalam di pasar, anak-anak tak boleh menonton kura-kura ninja, spiderman, superman, dan Gatot kaca, gerai creambath dan spa digrebeg milisi, memakai lipstik ke kampus bisa dtangkap, pengunaan internet, friendster dll disensor, dll.
Bagi masyarakat yang melintas di sepanjang jalan Malioboro dan sepakat mendukung penolakan tersebut, disediakan kain putih sepanjang 20 meter untuk membubuhkan tanda tangannya.
Saat
hearing di DPRD, wakil rakyat pun membubuhkan tanda tangan dalam lembar pernyataan sikap sebagai simbol dukungan terhadap penolakan RUU Pornografi tersebut, "Seribu tanda tangan pun akan saya berikan untuk menolak RUU Pornografi yang menciderai kebhinekaan ini!" ujarnya di hadapan begitu banyak wartawan yang meliput.
Terngiang di benak ini, petikan tembang lawas Bung Iwan Fals,"...wakil rakyat seharusnya merakyat..." Memang semestinya begitu. Nuwun lan Rahayu! Indonesia Jaya!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar