Tentang kasus I Gde Winasa, mantan Bupati Kbupaten Jemberana (2000-2010):
dari:
http://www.beritabali.com/index.php?reg=&kat=&s=news&id=201101270001
Beritabali.com, Negara, Rabu (26/1) menjadi episode paling menyedihkan bagi para pendukung dan simpatisan Prof. Winasa. Setelah ditahan sekian lama di Polda Bali akhirnya Kajati Bali melimpahkan berkas penahan Prof. Winasa ke Kejari Negara untuk selanjutnya dititipkan di LP ( Lembaga Permasyarakatan) Negara.
Mendengar berita prof. Winasa akan di kembalikan ke Bumi Mekepung. Para loyalis Prof. Winasa secara spontan membangun Posko Peduli Prof. Winasa. Posko ini dibentuk berdasarkan keprihatinan pendukung program-program pro rakyat, yang saat ini tidak jelas ujungnya pasca lengsernya Prof. Winasa dari jabatan Bupati Jembrana selama dua periode.
Secara spontan masyarakat yang melihat posko tersebut langsung membubuhkan tanda tangan di pamflet dan spanduk yang dijejerkan oleh para Relawan di posko, yang terletak di Gedung Marhaen Bilangan Udayana negara.
" Kami tidak menyangka, kalau penguasa saat ini ternyata sangat dendam kepada Prof. Winasa, dari pilkada sampai kasus hukum dicampur adukkan, sebenarnya jangan lihat Prof. Winasanya tapi liat nasib rakyat Jembrana ke depan, selama lima tahun kita tahu apakah jembrana akan kembali jaya seperti kepemimpinan Prof. Winasa," ujar wayan Sudiada, tanpa menyebutkan siapa penguasa dimaksud.
Ucapan kekecewaan dan sedih terus mengalir via sms, menurut salah satu loyalis ketika menerima puluhan massa dari Pengambengan, yang menurut Ngurah pihaknya tetap membuka Posko ini sampai Prof. Winasa di bebaskan.
Disamping itu para loyalis ini juga mengumandangkan perlawanan dengan menggelar poster dan spanduk Tritura, yakni dengan tuntutan dengan segala jasa-jasa Prof Winasa di Jembrana mereka menuntut agar, Prof.Winasa agar segera dibebaskan dari segala tuntutan hukum yang berbau politis, agar pemerintah pusat, pemprov. Bali dan Pemkab Jembrana menyelamatkan program-program pro rakyat rintisan Prof. Winasa, dan agar aparat hukum menegakkan keadilan berdasarkan hukum dan aturan yang berlaku. (Zul)
dari:
http://www.beritabali.com/index.php?reg=&kat=&s=news&id=201101270001
Beritabali.com, Negara, Rabu (26/1) menjadi episode paling menyedihkan bagi para pendukung dan simpatisan Prof. Winasa. Setelah ditahan sekian lama di Polda Bali akhirnya Kajati Bali melimpahkan berkas penahan Prof. Winasa ke Kejari Negara untuk selanjutnya dititipkan di LP ( Lembaga Permasyarakatan) Negara.
Mendengar berita prof. Winasa akan di kembalikan ke Bumi Mekepung. Para loyalis Prof. Winasa secara spontan membangun Posko Peduli Prof. Winasa. Posko ini dibentuk berdasarkan keprihatinan pendukung program-program pro rakyat, yang saat ini tidak jelas ujungnya pasca lengsernya Prof. Winasa dari jabatan Bupati Jembrana selama dua periode.
Secara spontan masyarakat yang melihat posko tersebut langsung membubuhkan tanda tangan di pamflet dan spanduk yang dijejerkan oleh para Relawan di posko, yang terletak di Gedung Marhaen Bilangan Udayana negara.
" Kami tidak menyangka, kalau penguasa saat ini ternyata sangat dendam kepada Prof. Winasa, dari pilkada sampai kasus hukum dicampur adukkan, sebenarnya jangan lihat Prof. Winasanya tapi liat nasib rakyat Jembrana ke depan, selama lima tahun kita tahu apakah jembrana akan kembali jaya seperti kepemimpinan Prof. Winasa," ujar wayan Sudiada, tanpa menyebutkan siapa penguasa dimaksud.
Ucapan kekecewaan dan sedih terus mengalir via sms, menurut salah satu loyalis ketika menerima puluhan massa dari Pengambengan, yang menurut Ngurah pihaknya tetap membuka Posko ini sampai Prof. Winasa di bebaskan.
Disamping itu para loyalis ini juga mengumandangkan perlawanan dengan menggelar poster dan spanduk Tritura, yakni dengan tuntutan dengan segala jasa-jasa Prof Winasa di Jembrana mereka menuntut agar, Prof.Winasa agar segera dibebaskan dari segala tuntutan hukum yang berbau politis, agar pemerintah pusat, pemprov. Bali dan Pemkab Jembrana menyelamatkan program-program pro rakyat rintisan Prof. Winasa, dan agar aparat hukum menegakkan keadilan berdasarkan hukum dan aturan yang berlaku. (Zul)
__._,_.___
Tidak ada komentar:
Posting Komentar