"Wali Kota Jakarta Utara Bantah Ketahui Dana Rp 11 Miliar dari PT Pelindo II"
Mari kita diskusikan hal ini, karena banyak tindak kekerasan "gebug dulu urusan kemudian deh!" yang dilakukan Satgas PP, selain menyangkut Tragedi Priok Ke-II ini. (Yang pertama dulu di zamannya Soeharto di bawah Benny Murdani telah terjadi pembantaian juga, bukan? Aku sudah bikin puisi "Wirid Menyambut Fajar" untuk yang Ke-I itu.Puisi Wirid-ku itu sepertinya masih relevan untuk dibacakan berkaitan dengan yang Ke-II juga, meskipun masalahnya berbeda.)
Dalam film Deddy Mizwar terbaru "Alangkah Lucunya (negeri ini)" prilaku Satgas PP ini juga diungkapkan.
Sebelumnya, silahkan baca dulu komentarku ini:
Aku kutip pernyataan Walkot Jakut: "... dana untuk penertiban, dana tersebut dibebankan kepada instansi yang meminta, sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta,..."
Maka jelas sudah, bahwa yang jadi penyandang dana kerusuhan di Koja adalah PT Pelindo. Berapa besarnya?
Jelas juga bahwa Satgas PP bisa "disewa" atau malah "dibeli" oleh instansi yang berkepentingan dan punya duit! Artinya, tak beda dengan centeng dan preman yang bertugas membela mereka yang mampu bayar dengan pakai... uang rakyat! Target korbannya jelas: rakyat!
Ini harus diusut dan dituntaskan! Pertama cabut "Surat Keputusan DKI" tersebut! Kedua kaji kedudukan, personil, dll Satgas PP, apakah perlu dipertahankan dengan seabreg catatan perbaikan atau dibubarkan dan serahkan tugasnya kepada polisi khusus.
Ikra.-
====
Dari:
http://www.tempointeraktif.com/hg/tata_kota/2010/04/18/brk,20100418-241306,id.html
Wali Kota Jakarta Utara Bantah Ketahui Dana Rp 11 Miliar dari PT Pelindo II
TEMPO Interaktif, Jakarta - Wali Kota Jakarta Utara Bambang Sugiyono membantah pernah mengeluarkan pernyataan bahwa ia mengetahui ada dana Rp 11 miliar yang diberikan kepada Satuan Polisi Pamong Praja dari PT Pelindo II.
"Yang kami sampaikan bahwa kalaupun ada dana untuk penertiban, dana tersebut dibebankan kepada instansi yang meminta, sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta," kata dia dalam keterangan persnya, Ahad (19/4). Keterangan ini ia sampaikan sebagai bentuk hak koreksi dan hak jawab.
SK yang ia maksud adalah SK Gubernur Nomor 886 Tahun 1983 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penertiban/Pemakaian Tanah Tanpa Hak di Wilayah DKI Jakarta. "Terkait dengan ini, kami tegaskan bahwa kami tidak mengetahui tentang hal dana tersebut termasuk besaran dananya," ujarnya.
Wali Kota mengaku terkejut dengan munculnya pemberitaan mengenai adanya dugaan dana Rp 11 miliar yang dipersepsikan seolah-olah Wali Kota Jakarta Utara mengetahui ada dana dari PT Pelindo II yang diberikan kepada Satpol PP.
"Seingat kami tidak pernah memberi keterangan pers atau dimintai tanggapan dan atau pertanyaan oleh teman-teman media. Terlebih substansi pernyataan dari pemberitaan tersebut tidaklah benar," katanya.
Pemberitaan itu muncul dari hasil pertemuan silaturahmi antara Wali Kota dengan KNPI dan organisasi kepemudaan lainnya. Pada forum tersebut muncul pertanyaan mengenai aliran dana sebesar Rp 11 miliar itu.
Bambang mengakui ada pernyataan-pernyataan Wali Kota saat menjawab pertanyaan dalam forum. "Kami menyampaikan bahwa adanya dugaan dana Rp 11 miliar itu sudah dipertanyakan pada sidang paripurna di DPRD DKI Jakarta dan dijawab oleh Gubernur akan diselidiki siapa yang memberi dan yang menerima. Kita tunggu saja hasil dari tim investigasi," katanya.
[Sofian]
__._,_.___
Tidak ada komentar:
Posting Komentar